Masyarakat Hukum Adat Rongi: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Abdullah Faqih (bicara | kontrib)
xxx
Abdullah Faqih (bicara | kontrib)
s
Baris 1:
[[Berkas:Perkampungan_MHA_Rongi_file.jpg|jmpl|500x500px|Penampakan Desa Sandang Pangan yang menjadi tempat bermukim Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rongi]]'''Masyarakat Hukum Adat Rongi''' atau disingkat menjadi MHA Rongi adalah sekelompok masyarakat yang hidup berdasarkan [[hukum adat]] dan memiliki ikatan kuat pada asal-usul leluhur di [[Kabupaten Buton Selatan]], [[Provinsi Sulawesi Tenggara]]. Sebagai kelompok masyarakat yang digolongkan Masyarakat Hukum Adat (MHA), hak-hak mereka juga dilindungi oleh [[konstitusi]], terutama terkait pemanfaatan dan penggunaan [[lahan]].
 
MHA Rongi bermukim di Desa Sandang Pangan yang kini telah dimekarkan menjadi Desa Hendea pada tahun 2010. Sebelumnya, wilayah administratif Desa Sandang Pangan terdiri dari dua golongan ''papara'', yaitu golongan ''papara'' dari ''kadie'' Rongi dan ''kadie'' Hendea. Setelah dimekarkan menjadi Desa Hendea, ''kadie'' Hendea secara otomatis menghuni Desa Hendea dan ''kadie'' Rongi menempati Desa Sandang Pangan. ''Kadie'' Rongi merupakan saudara tertua dari  rumpun Lapandewa yang terdiri dari Rongi, Sempa-Sempa, Kaongkeongkea, Tambunalako, dan Kaindea. Semua turunan dari rumpun Lapandewa itu juga dikenal sebagai bagian dari etnis ''Ciacia''.<ref>Song, Seung-Won. 2013. ''Being Korean in Buton? The Cia-Cia's Adoption of the Korean Alphabet and Identity Politics in Decentralised Indonesia''. Kemanusiaan Vol. 20, No. 1, (2013), 51–80. Penerbit Universiti Sains Malaysia