Korupsi e-KTP: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 30:
Setelah menyelidiki kasus lebih lanjut, pada Selasa, 22 April 2014 KPK akhirnya menetapkan Sugiharto, [[Pejabat Pembuat Komitmen]] (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka pertama dalam kasus korupsi e-KTP. <ref>{{Cite news|url=https://nasional.sindonews.com/read/856549/13/kpk-tetapkan-tersangka-kasus-korupsi-e-ktp-1398158216|title=KPK tetapkan tersangka kasus korupsi e-KTP|newspaper=SINDOnews.com|language=id-ID|access-date=2017-12-03}}</ref> Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan suap pada proyek e-KTP di DPR untuk tahun anggaran 2011-2013, melanggar Pasal 2 Ayat 1 [[subsider]] Pasal 3 [[Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]] ''juncto'' Pasal 55 Ayat 1 ke-1 ''juncto'' Pasal 64 Ayat 1 [[KUHP]]. Ia juga diperkaya dengan uang senilai 450.000 dollar AS dan Rp 460 juta.<ref name=":8">{{Cite news|url=https://www.antaranews.com/berita/545779/kpk-kembali-panggil-sugiharto-sebagai-tersangka-kasus-e-ktp|title=KPK kembali panggil Sugiharto sebagai tersangka kasus e-KTP - ANTARA News|last=antaranews.com|newspaper=Antara News|language=id-ID|access-date=2017-11-28}}</ref><ref name=":9">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2014/04/22/1607011/KPK.Tetapkan.Pejabat.Kemendagri.sebagai.Tersangka.Kasus.E-KTP|title=KPK Tetapkan Pejabat Kemendagri sebagai Tersangka Kasus E-KTP - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-11-28}}</ref><ref name=":1">{{Cite web|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/07/20/05300061/5-tersangka-kasus-e-ktp-ditetapkan-kpk-ini-dugaan-peran-mereka|title=5 Tersangka Kasus E-KTP Ditetapkan KPK, Ini Dugaan Peran Mereka Halaman all|last=Media|first=Kompas Cyber|website=KOMPAS.com|access-date=2017-11-28}}</ref> Untuk mengusut kasus ini lebih dalam KPK kemudian melanjutkan pemenuhan berkas-berkas dengan memeriksa berbagai saksi terkait kasus e-KTP di Kementerian Dalam Negeri pada 25 April 2014. Beberapa di antaranya adalah [[Drajat Wisnu Setyawan]], [[Pringgo Hadi Tjahyono]], [[Husni Fahmi]], dan [[Suciati]]<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2014/04/25/1045037/KPK.Mulai.Periksa.Saksi.Kasus.E-KTP.|title=KPK Mulai Periksa Saksi Kasus E-KTP - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>. Sugiharto pun tak luput dari pemeriksaan oleh KPK pada 14 Juli 2014 dan 18 Mei 2015.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2015/05/18/12430041/KPK.Periksa.Sugiharto.Sebagai.Tersangka.Kasus.e-KTP|title=KPK Periksa Sugiharto Sebagai Tersangka Kasus e-KTP - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref> Pada waktu bersamaan KPK juga memeriksa para pegawai Kemendagri dan pihak swasta seperti [[Pamuji Dirgantara]], karyawan [[Misuko Elektronik]] dan [[Andreas karsono]], karyawan PT [[Solid Arta Global]] sebagai saksi.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2015/05/18/12430041/KPK.Periksa.Sugiharto.Sebagai.Tersangka.Kasus.e-KTP|title=KPK Periksa Sugiharto Sebagai Tersangka Kasus e-KTP - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>
[[Berkas:Irman dan Sugiharto.jpg|jmpl|314x314px|Dari kiri ke kanan: Irman dan Sugiharto, tersangka kasus korupsi e-KTP]]
Sugiharto bukan satu-satunya orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Per 30 September 2016, KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Irman sebagai tersangka. Motifnya melakukan korupsi serupa dengan Sugiharto, yakni demi memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melakukan penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan surat tuntutan [[jaksa]], Irman diperkaya senilai 573.000 dollar AS, Rp 2,9 milyar dan 6.000 dollar [[Singapura]].<ref name=":1" /><ref name=":10">{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/829660/irman-ditahan-kpk-siap-bongkar-mega-korupsi-e-ktp|title=Irman Ditahan KPK, Siap Bongkar Mega-Korupsi E-KTP|last=Akhmadi|first=Yudono Yanuar|newspaper=Tempo|language=id-ID|access-date=2017-11-28}}</ref>
 
Pada 19 Oktober 2016 KPK melakukan penahanan terhadap Sugiharto setelah melakukan pemeriksaan selama 4 jam di Gedung KPK. Ia ditahan di Rumah Tahanan Guntur.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2016/10/19/16181821/kasus.e-ktp.mantan.pejabat.kemendagri.ditahan.kpk|title=Kasus E-KTP, Mantan Pejabat Kemendagri Ditahan KPK - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref> Berbeda dengan Sugiharto, Irman justru baru ditahan oleh KPK pada 21 Desember 2016 setelah mengalami pemeriksaan selama 12 jam. Untuk kepentingan penyelidikan, Irman dijebloskan ke rumah tahanan selama 20 hari ke depan. Walau ditetapkan sebagai tersangka, Irman mengajukan surat permohonan sebagai ''justice collaborator'' untuk membongkar kejahatan pada proyek e-KTP.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/829660/irman-ditahan-kpk-siap-bongkar-mega-korupsi-e-ktp|title=Irman Ditahan KPK, Siap Bongkar Mega-Korupsi E-KTP|last=Akhmadi|first=Yudono Yanuar|newspaper=Tempo|language=id-ID|access-date=2017-12-03}}</ref>
Baris 101:
 
=== Sugiharto ===
Atas tindakannya dalam merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun dan terbukti menerima uang sebesar USD 200 ribu dari Andi Narogong, Sugiharto dijatuhi hukuman oleh majelis hakim berupa kurungan penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Selain itu, Sugiharto juga wajib membayar uang pengganti senilai USD 50 ribu dikurangi USD 30 ribu serta mobil honda jazz senilai Rp 150 juta dalam rentang waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Harta benda Sugiharto akan disita jika ia tidak membayarnya. Jika tidak cukup, harta benda tersebut diganti dengan kurungan penjara selama 1 tahun. Keputusan ini diputuskan oleh Majelis Hakim pada sidang dengan agenda pembacaan vonis pada 20 Juli 2017. Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada 22 Juni 2017.<ref name=":19">{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/892986/sidang-e-ktp-irman-divonis-7-tahun-dan-sugiharto-divonis-5-tahun|title=Sidang E-KTP, Irman Divonis 7 Tahun dan Sugiharto Divonis 5 Tahun|last=Arjanto|first=Dwi|newspaper=Tempo|language=id-ID|access-date=2017-12-13}}</ref><ref name=":20">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/06/22/14185241/dua.terdakwa.kasus.e-ktp.dituntut.7.tahun.dan.5.tahun.penjara|title=Dua Terdakwa Kasus E-KTP Dituntut 7 Tahun dan 5 Tahun Penjara - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-13}}</ref>
 
=== Irman ===
Berdasarkan penyelidikan KPK dan hasil sidang, Irman terbukti menerima uang sebesar USD 300 ribu dari Andi Narogong dan USD 200 ribu dari Sugiharto. Oleh karena itu per 20 Juli 2017 majelis hakim lewat sidang dengan agenda pembacaan vonis memberikannya hukuman berupa kurungan penjara selama 7 tahun dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Di samping itu Irman juga wajib membayar uang pengganti senilai USD 500 ribu dikurangi USD 300 ribu dan Rp 50 juta dalam rentang waktu 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dipenuhi, harta benda Irman akan disita. Jika masih tak cukup, Irman wajib menggantinya dengan pidana 2 tahun penjara.Vonis ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada 22 Juni 2017.<ref name=":19" /><ref name=":20" />
[[Irman]] merupakan atasan dari Sugiharto. Ia menjabat sebagai [[Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil]] Kementerian Dalam Negeri. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 30 September 2016 karena telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun. Motifnya melakukan korupsi serupa dengan Sugiharto, yakni demi memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melakukan penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan surat tuntutan [[jaksa]], Irman diperkaya senilai 573.000 dollar AS, Rp 2,9 milyar dan 6.000 dollar [[Singapura]]. Atas perbuatannya, Irman kemudian dituntut 7 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Walau ditetapkan sebagai tersangka, Irman merupakan ''[[justice collaborator]]'' karena bersikap kooperatif dengan mau mengakui kesalahan dan bersedia membantu KPK untuk mengungkap pelaku lain.<ref name=":1" /><ref name=":10">{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/829660/irman-ditahan-kpk-siap-bongkar-mega-korupsi-e-ktp|title=Irman Ditahan KPK, Siap Bongkar Mega-Korupsi E-KTP|last=Akhmadi|first=Yudono Yanuar|newspaper=Tempo|language=id-ID|access-date=2017-11-28}}</ref>
 
=== Andi Narogong ===