Korupsi e-KTP: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 52:
=== Tersangka Ketiga ===
Setelah mengumpulkan berbagai fakta dan petunjuk pada tiga sidang sebelumnya, KPK akhirnya memutuskan untuk menetapkan tersangka baru: [[Andi Narogong]] pada Rabu, 23 Maret 2017. Ia adalah orang ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi e-KTP setelah Irman dan Sugiharto. Tanpa pikir panjang, keesokkan harinya penyidik KPK lalu menangkap Andi Narogong untuk pemeriksaan lebih lanjut melalui [[Surat Perintah Dimulainya Penyidikan]] (Sprindik).<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3455701/andi-narogong-sudah-jadi-tersangka-selanjutnya-siapa|title=Andi Narogong Sudah Jadi Tersangka, Selanjutnya Siapa?|last=Pratama|first=Fajar|newspaper=detiknews|access-date=2017-12-03}}</ref> Cara-cara kotor yang dilakukan Andi dalam proyek e-KTP membuat KPK menetapkannya sebagai tersangka. Berdasarkan penyelidikan KPK, Andi berperan dalam meloloskan anggaran Rp 5,9 triliun untuk pembuatan KTP elektronik dan agar rencananya lancar, ia juga membagikan uang kepada para petinggi dan anggota [[komisi II DPR]] serta Badan Anggaran. Andi juga berperan dalam mengatur tender dengan membentuk tim Fatmawati, sesuai dengan lokasi rukonya serta terlibat dalam merekayasa proses lelang, mulai dari menentukan spesifikasi teknis hingga melakukan ''mark up'' dalam pengadaan KTP elektronik.<ref name=":0">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/08/14/09073551/mengenal-andi-narogong-pelaku-utama-di-balik-skandal-korupsi-e-ktp|title=Mengenal Andi Narogong, Pelaku Utama di Balik Skandal Korupsi E-KTP - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-11-28}}</ref><ref name=":12">{{Cite news|url=https://nasional.sindonews.com/read/1191046/13/alasan-kpk-tetapkan-andi-narogong-tersangka-kasus-e-ktp-1490274763|title=Alasan KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka Kasus E-KTP|newspaper=SINDOnews.com|language=id-ID|access-date=2017-11-28}}</ref>
Seminggu setelah penangkapan Andi, tepatnya pada 30 Maret 2017 Pengadilan Negeri menggelar sidang keempat. Sidang kali ini menghadirkan 7 saksi, di antaranya adalah [[Miryam S Haryani]], [[Ganjar Pranowo]], [[Agun Gunanjar Sudarta]] dan mantan Menteri Keuangan [[Agus Martowardojo]]. Pada sidang keempat terjadi pengakuan yang kontradiktif antara Miryam S Haryani dengan Novel Baswedan. Saat diperiksa di KPK, berdasarkan penuturan Novel, Miryam mengaku bahwa telah dilakukan pemberian uang kepada anggota DPR RI. Akan tetapi, saat persidangan Miryam justru membantah berita acara persidangan yang dituturkan Novel sebelumnya. Miryam menjelaskan bahwa ia merasa ditekan oleh penyidik saat itu sehingga ia mengarang isi berita acara persidangan. KPK terus melakukan konfrontasi tapi Miryam tetap menyanggah. Menurut Novel, Miryam melakukan sanggahan karena adanya ancaman beberapa anggota DPR RI periode 2009-2014. Temuan lainnya dalam sidang kali ini adalah adanya pengakuan dari Sugiharto tentang pemberian uang darinya kepada Miryam sebanyak empat kali dengan total 1,2 juta dollar AS yang pada akhirnya disangkal pula oleh Miryam.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/03/31/07352011/8.hal.menarik.yang.muncul.dalam.sidang.keempat.kasus.e-ktp|title=8 Hal Menarik yang Muncul dalam Sidang Keempat Kasus E-KTP Halaman 1 - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>
Baris 70:
=== Peran Markus Nari dan Anang Sugiana ===
Jumlah tersangka korupsi pada proyek e-KTP tidak berhenti pada Sugiharto, Irman, Andi Narogong dan Setya Novanto saja. Markus Nari dan Anang Sugiana Sudiharjo menambah daftar panjang otak di balik kasus korupsi ini. Per 19 Juli 2017, KPK telah menetapkan [[anggota DPR periode 2009-2014]] sekaligus politisi [[Partai Golkar]], [[Markus Nari]] sebagai salah satu tersangka berdasarkan Pasal 3 atau 2 ayat 1 UU Nomor 31 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. <ref name=":13">{{Cite news|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170719172454-12-228958/kpk-tetapkan-markus-nari-tersangka-korupsi-e-ktp/|title=KPK Tetapkan Markus Nari Tersangka Korupsi e-KTP|last=Indonesia|first=CNN|newspaper=CNN Indonesia|language=en|access-date=2017-11-28}}</ref>
Alasan penetapan Markus sebagai tersangka adalah karena ia berperan dalam penambahan anggaran e-KTP di [[DPR]] dan diduga meminta uang sebanyak Rp 5 milyar kepada Irman dalam pembahasan perpanjangan anggaran e-KTP sebesar Rp 1,4 triliun. Di samping itu ia juga diduga telah menerima uang sebesar Rp 4 milyar, berupaya menghalangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK dalam menguak kasus e-KTP dan diduga memengaruhi anggota DPR [[Miryam S Haryani]] untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan kenyataan.<ref name=":14">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/07/19/18402911/jadi-tersangka-baru-kasus-e-ktp-ini-peran-markus-nari|title=Jadi Tersangka Baru Kasus e-KTP, Ini Peran Markus Nari - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-11-28}}</ref><ref name=":15">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/07/19/20385861/kpk-telusuri-uang-rp-4-miliar-yang-mengalir-ke-markus-nari|title=KPK Telusuri Uang Rp 4 Miliar yang Mengalir ke Markus Nari - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-11-28}}</ref>
Dua bulan setelah penetapan Markus, barulah pada 27 September 2017 KPK menetapkan [[Anang Sugiana Sudiharjo]], [[direktur utama]] PT Quadra Solutions sebagai tersangka keenam pada kasus megakorupsi e-KTP. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan dua bukti yang ditemukan oleh penyidik KPK beserta fakta-fakta yang dibeberkan oleh Irman, Sugiharto dan Andi Narogong dalam persidangan. Anang terbukti terlibat dalam penyerahan sejumlah uang kepada Setya Novanto dan anggota DPR lainnya dari Andi Narogong. Hal itu membuatnya melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang pemberantasan Tipikor Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sehingga tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk tidak menangkapnya.<ref name=":16">{{Cite news|url=https://news.okezone.com/read/2017/09/27/337/1784107/resmi-kpk-tetapkan-dirut-pt-quadra-solutions-tersangka-baru-korupsi-e-ktp|title=Resmi, KPK Tetapkan Dirut PT Quadra Solutions Tersangka Baru Korupsi E-KTP : Okezone News|last=Okezone|newspaper=https://news.okezone.com/|language=id-ID|access-date=2017-11-28}}</ref><ref name=":17">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/09/27/17060961/kpk-tetapkan-dirut-pt-quadra-solution-sebagai-tersangka-ke-6-kasus-e-ktp|title=KPK Tetapkan Dirut PT Quadra Solution sebagai Tersangka ke-6 Kasus E-KTP - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-11-28}}</ref><ref name=":18">{{Cite news|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170927164308-12-244404/kpk-tetapkan-tersangka-baru-korupsi-e-ktp/|title=KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi e-KTP|last=Indonesia|first=CNN|newspaper=CNN Indonesia|language=en|access-date=2017-11-28}}</ref>
== Keterlibatan Setya Novanto ==
Baris 107:
=== Andi Narogong ===
=== Setya Novanto ===
(belum dijatuhi hukuman)
=== Markus Nari ===
(belum dijatuhi hukuman)
=== Anang Sugiana Sudiharjo ===
(belum dijatuhi hukuman)
== Kematian Johannes Marliem ==
|