'''Kasus korupsi e-KTP''' adalah kasus korupsi di Indonesia terkait pengadaan KTP elektronik untuk tahun 2011 dan 2012 yang terjadi sejak 2010-an. Mulanya proyek ini berjalan lancar dengan pengawasan KPK, BPK dan BPKP. Namun kejanggalan demi kejanggalan yang terjadi sejak proses lelang tender proyek e-KTP membuat berbagai pihak menaruh kecurigaan akan terjadinya korupsi, mulai dari Government Watch, pihak kepolisian, Konsorsium Lintas Peruri bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejak itu KPK melakukan berbagai penyelidikan demi mengusut kronologi dan siapa saja dalang di balik kasus ini. Para pemangku kebijakan terkait proyek e-KTP pun dilibatkan sebagai saksi, mulai dari Gamawan Fauzi, Nazaruddin, Miryam S. Hani, Chairuman Harahap bahkan hingga Diah Anggraini.
Melalui bukti-bukti yang ditemukan dan keterangan para saksi, KPK menemukan fakta bahwa negara harus menanggung keruigan sebesar Rp 2,314 triliun. KPKSetelah punmelakukan terusberbagai melakukanpenyelidikan penelusuransejak sehingga2012, KPK akhirnya ditetapkanlahmenetapkan sejumlah orang sebagai tersangka korupsi, beberapa di antaranya pejabat Kementerian Agama dan petinggi Dewan Perwakilan DPR. Mereka adalah Sugiharto, Irman, Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana dan Setya Novanto. Miryam S. Hani sebenarnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun statusnya adalah bukan sebagai tersangka korupsi, melainkan sebagai pembuat keterangan palsu saat sidang keempat atas nama Sugiharto dan Irman dilaksanakan. Penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus ini pertama kali dilakukan pada 22 April 2014 atas nama Sugiharto sementara sidang perdana atas tersangka pada kasus ini digelar pada 9 Maret 2017. Tercatat ada puluhan sidang yang berjalan setelah itu untuk para tersangka KPK.
DiDalam antara semua tersangkaperjalanannya, para pihak berwenang dibuat harus bercapek-capek dahulu dalam menciptakan keadilan atas tersangka Setya Novanto. Berbagai lika-liku dihadapi, mulai dari ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka, sidang praperadilan, dibatalkannya status tersangka Novanto oleh hakim bahkan hingga sulit ditemukannya Novanto. Dalam perjalanannya, kasusKasus ini juga diselingi oleh kematian Johannes Marliem di Amerika Serikat yang dianggap sebagai saksi kunci dari tindakan korupsi. Untuk kepentingan pengembangan kasus atas tewasnya Marliem, KPK pun melakukan kerja sama dengan FBI.
Perkembangan kasus e-KTP yang terjadi di era digital tidak hanya menjadi sorotan oleh para media, melainkan juga dari para warganet. Dalam beberapa kesempatan para warganet meluapkan ekspresi mereka terkait kasus korupsi e-KTP dengan menciptakan ''trending topic'' tertentu di twitter dan membuat meme untuk kemudian diunggah di media sosial. Dibandingkan dengan tersangka yang lain,Namun reaksi warganet lebih condong ditujukan pada Setya Novanto ketimbang tersangka yang lain.
KendatiDalam kasus ini para tersangka telah terungkap,. Namun kasus ini belum mencapai garis finish. Baru dua orang, yakni Irman dan Sugiharto yang telah dijebloskan ke penjara sementara yang lain masih harus menghadapi proses hukum yang berlaku. ParaOleh pihakkarena berwenangitu, terkaitpara kasuspihak iniberwenang pun masih harus ekstra kerja keras dalamuntuk menutup buku menyelesaikanatas perkara ini.
== Kronologi Awal ==
|