Korupsi e-KTP: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 102:
Proses praperadilan Setya Novanto berlanjut pada 20 September 2017 saat sidang perdana digelar. Dalam sidang tersebut [[Agus Trianto]] yang saat itu berperan sebagai pengacara mengajukan keberatan karena ia menilai ada keanehan atas penetapan status tersangka pada Novanto yang dilakukan oleh KPK. Novanto ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 namun [[Surat Perintah Dimulainya Penyidikan]] (SPDP) baru diterima Novanto pada 18 Juli 2017. Ia menilai bahwa KPK telah melanggar [[KUHAP]] dan [[Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK]] dan seharusnya KPK menetapkan tersangka setelah keluarnya SPDP. Ia juga beranggapan bahwa tuduhan terhadap Novanto atas kasus e-KTP tidak berdasar karena nama Novanto tidak disebutkan dalam putusan sidang Irman dan Sugiharto.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/09/20/13155841/pihak-setya-novanto-anggap-penetapan-tersangka-oleh-kpk-tak-punya-dasar|title=Pihak Setya Novanto Anggap Penetapan Tersangka oleh KPK Tak Punya Dasar Hukum - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>
Pada 22 September 2017 [[Cepi Iskandar]], hakim tunggal yang bertugas di sidang praperadilan menolak eksepsi yang diajukan oleh KPK dan menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut. Sebelumnya pihak Novanto mempermasalahkan soal status penyelidik dan penyidik KPK. Namun KPK menilai jika pihak Novanto keberatan, seharusnya mereka mengajukannya lewat Pengadilan Tata Usaha Negara dan bukan praperadilan. KPK pun menerima dan menghargai keputusan hakim.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/09/22/20363911/hakim-tolak-eksepsi-kpk-dalam-praperadilan-setya-novanto|title=Hakim Tolak Eksepsi KPK dalam Praperadilan Setya Novanto - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-06}}</ref><ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/09/23/05492481/eksepsi-ditolak-hakim-praperadilan-kasus-novanto-ini-komentar-kpk|title=Eksepsi Ditolak Hakim Praperadilan Kasus Novanto, Ini Komentar KPK - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-06}}</ref> Pada sidang yang digelar pada 27 September 2017 KPK meminta untuk memutar rekaman terkait keterlibatan Novanti di sidang. Namun hakim Cepi malah menolaknya.<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3661310/tolak-bukti-rekaman-kpk-ini-alasan-hakim-praperadilan-novanto|title=Tolak Bukti Rekaman KPK, Ini Alasan Hakim Praperadilan Novanto|last=Medistiara|first=Yulida|newspaper=detiknews|access-date=2017-12-13}}</ref>
Setelah 2 bulan menyandang status sebagai tersangka, status Novanto sebagai tersangka kemudian dibatalkan oleh Hakim Cepi pada sidang praperadilan lanjutan yang diselenggarakan pada 29 September 2017. Menurut Hakim Cepi, penetapan Novanto sebagai tersangka tidak sah karena diputuskan di awal penyidikan, bukan di akhir. Selain itu ia juga tidak bisa menerima alat bukti yang digunakan KPK untuk menangkap Novanto karena telah digunakan sebelumnya dalam penyidikan Irman dan Sugiharto.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/09/29/18430571/ini-pertimbangan-hakim-cepi-batalkan-status-tersangka-setya-novanto|title=Ini Pertimbangan Hakim Cepi Batalkan Status Tersangka Setya Novanto - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-13}}</ref>
== Hukuman tersangka ==
|