Kasus Antasari Azhar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wiki nashpod (bicara | kontrib)
←Membuat halaman berisi ''''Kasus Antasari Azhar''' Merupakan Kasus Pembunuhan Berencana kepada Nasrudin Zulkarnaen pada tanggal 15 Februari 2009, di daerah Jakarta Selatan. ==Awal Mula== Dal...'
 
Wiki nashpod (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 10:
 
==Penangkapan Tersangka==
Kepada polisi, Hendrikus mendapat pesanan penembakan terhadap Nasrudin dari Eduardus Ndopo Mbete alias Edo. Kemudian polisi menangkap Edo di rumahnya di Jalan Jati Asih Bekasi. Edo mengakui dan membenarkan pengakuan Hendrikus. Kemudian dilakukan pendalaman terhadap Edo untuk mengetahui motif dan siapa yang menyuruh Edo untuk melakukan penembakan terhadap Nasrudin. <ref>[https://news.detik.com/berita] 13 desember 2017</ref>
 
==Keterangan Tersangka==
Dari pengakuan Hendrikus, diperoleh keterangan tentang keberadaan Fransiskus. Polisi akhirnya menangkap Fransiskus alias Amsi di Batu Ceper Kali Deres Jakarta Barat. Saat diperiksa, Amsi mendapat uang Rp 30 juta, kemudian Hendrikus memberi dana operasional kepada Fransiskus sebesar Rp 15 juta untuk membeli senjata api dan sebesar Rp 5 juta untuk menyewa kendaraan Avanza. <ref>[https://news.detik.com/berita/1126035/kronologi-lengkap-pengungkapan-kasus-pembunuhan-nasrudin] 13 desember 2017</ref>
 
Dari hasil peneriksaan Heri Santosa, dilakukan penangkapan terhadap Daniel (penembak\/eksekutor) di Pelabuhan Tanjung Priok sewaktu pulang dari Flores dengan menggunakan kapal laut Silimau. Saat diperiksa, Daniel mengaku mendapatkan pesanan penembakan terhadap Nasrudin dengan mendapat imbalan uang Rp 70 juta. <ref>[https://news.detik.com/berita/1126035/kronologi-lengkap-pengungkapan-kasus-pembunuhan-nasrudin] 13 desember 2017</ref>
 
==Pledoi Antasari==
Tanggal 28 Januari 2010 Pledoi Akan dibacakan. Dan pledoi ini disusun sendiri oleh Antasari. Antasari akan menyampaikan hal-hal yang selama ini belum pernah disampaikan di persidangan atau kepada publik. Namun, hal dan kejutan baru apa yang akan disampaikan Antasari.
Kuasa hukum Antasari juga menyiapkan pledoi. Karena itu, sepekan terakhir, tim kuasa hukum selalu menggelar rapat hingga tengah malam. “Sepekan terakhir begadang terus,” kata dia. Menurut Ari, perlu pemikiran mendalam dalam membuat pledoi, karena dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum tidak melihat fakta dan bukti-bukti yang ada. Bagi Ari, kasus Antasari ini bukan kasus pidana biasa. Dalam sidang di PN Jakarta Selatan Selasa 19 Januari 2010 lalu, jaksa menuntut Antasari dengan hukuman mati. Tuntutan ini sangat mencengangkan kuasa hukum, karena tidak ada bukti kuat bahwa Antasari terlibat dalam kasus ini.<ref>[https://korandemokrasiindonesia.wordpress.com/2010/02/06/sidang-kasus-antasari-duplik-antasari/] 13 desember 2017</ref>
Tersangka dugaan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar hari ini, Kamis, 28 Januari 2010 membacakan pledoinya. Dalam pledoinya, Antasari memasukan testimoni Susno Duadji terkait adanya pemaksaan penyidikan kasus pembunuhan Nasrudin.<ref>[https://korandemokrasiindonesia.wordpress.com/2010/02/06/sidang-kasus-antasari-duplik-antasari/] 13 desember 2017</ref>
Sebelumnya, dalam dokumen testimoni mantan Kabareskrim Susno Duadji yang diserahkan ke Pansus Century. Dalam dokumen itu, Susno menuliskan, tim yang dibentuk Kapolri Bambang Hendarso Danuri tak menemukan bukti untuk mengungkap motif pembunuhan Nasrudin. Berikut tulisan lengkapnya; Awal mulai Penyidikan kasus pimpinan KPK dimulai dari keinginan Kapolri untuk mengungkap apa motif sebenarnya pembunuhan Nasrudin, kemudian Kapolri menunjuk Wakabereskrim Irjen Pol Drs. Hadiatmoko mengkoordinir penyelidikan dan Penyidikan motif pembunuhan Nasrudin, kemudian Irjen Pol Drs. Hadiatmoko membentuk 5 (lima) Tim.
Setelah beberapa bulan kemudian kelima Tim tersebut bekerja tidak menemukan bukti untuk mengungkap motif pembunuhan, namun Kapolri sudah terlanjur melaporkan kepada Presiden tentang adanya kejahatan suap yang melibatkan Pimpinan KPK sebagai motif terjadinya
pembunuhan Nasrudin. Kapolri merasa malu kalau laporannya tersebut tidak bisa dibuktikan, untuk itulah Kapolri memerintahkan Tim Penyidik yang sudah dibentuk untuk mencari kasus yang dapat dibuktikan guna menjerat pimpinan KPK. Selanjutnya Tim Penyidik mendapat kasus sebagaimana yang bergulir saat ini yang menyebabkan kontroversi. Penyidikan sepenuhnya di bawah kendali Kapolri.
 
==Pledoi Antasari==
Tanggal 28 Januari 2010 Pledoi Akan dibacakan. Dan pledoi ini disusun sendiri oleh Antasari. Antasari akan menyampaikan hal-hal yang selama ini belum pernah disampaikan di persidangan atau kepada publik. Namun, hal dan kejutan baru apa yang akan disampaikan Antasari.
Kuasa hukum Antasari juga menyiapkan pledoi. Karena itu, sepekan terakhir, tim kuasa hukum selalu menggelar rapat hingga tengah malam. “Sepekan terakhir begadang terus,” kata dia. Menurut Ari, perlu pemikiran mendalam dalam membuat pledoi, karena dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum tidak melihat fakta dan bukti-bukti yang ada. Bagi Ari, kasus Antasari ini bukan kasus pidana biasa. Dalam sidang di PN Jakarta Selatan Selasa 19 Januari 2010 lalu, jaksa menuntut Antasari dengan hukuman mati. Tuntutan ini sangat mencengangkan kuasa hukum, karena tidak ada bukti kuat bahwa Antasari terlibat dalam kasus ini.<ref>[https://korandemokrasiindonesia.wordpress.com/2010/02/06/sidang-kasus-antasari-duplik-antasari/] 13 desember 2017</ref>
Tersangka dugaan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar hari ini, Kamis, 28 Januari 2010 membacakan pledoinya. Dalam pledoinya, Antasari memasukan testimoni Susno Duadji terkait adanya pemaksaan penyidikan kasus pembunuhan Nasrudin.
Sebelumnya, dalam dokumen testimoni mantan Kabareskrim Susno Duadji yang diserahkan ke Pansus Century. Dalam dokumen itu, Susno menuliskan, tim yang dibentuk Kapolri Bambang Hendarso Danuri tak menemukan bukti untuk mengungkap motif pembunuhan Nasrudin. Berikut tulisan lengkapnya; Awal mulai Penyidikan kasus pimpinan KPK dimulai dari keinginan Kapolri untuk mengungkap apa motif sebenarnya pembunuhan Nasrudin, kemudian Kapolri menunjuk Wakabereskrim Irjen Pol Drs. Hadiatmoko mengkoordinir penyelidikan dan Penyidikan motif pembunuhan Nasrudin, kemudian Irjen Pol Drs. Hadiatmoko membentuk 5 (lima) Tim.<ref>[https://korandemokrasiindonesia.wordpress.com/2010/02/06/sidang-kasus-antasari-duplik-antasari/] 13 desember 2017</ref>
Setelah beberapa bulan kemudian kelima Tim tersebut bekerja tidak menemukan bukti untuk mengungkap motif pembunuhan, namun Kapolri sudah terlanjur melaporkan kepada Presiden tentang adanya kejahatan suap yang melibatkan Pimpinan KPK sebagai motif terjadinya
pembunuhan Nasrudin. Kapolri merasa malu kalau laporannya tersebut tidak bisa dibuktikan, untuk itulah Kapolri memerintahkan Tim Penyidik yang sudah dibentuk untuk mencari kasus yang dapat dibuktikan guna menjerat pimpinan KPK. Selanjutnya Tim Penyidik mendapat kasus sebagaimana yang bergulir saat ini yang menyebabkan kontroversi. Penyidikan sepenuhnya di bawah kendali Kapolri.