Kasus Antasari Azhar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wiki nashpod (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Wiki nashpod (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Kasus Antasari Azhar''' Merupakan Kasus Pembunuhan Berencana yang dilakukan oleh [[Antasari Azhar]] kepada [[Nasrudin Zulkarnaen]] pada tanggal [[15 Februari]] [[2009]], di daerah [[Jakarta Selatan]].
 
==Awal Mula==
Dalam waktu sekitar satu setengah bulan, polisi berhasil mengungkap tabir di balik kasus pembunuhan Direktur [[PT PRB]] [[Nasrudin Zulkarnaen|Nasrudin Zulkarnaen Iskandar]]. Pengungkapan kasus ini berawal dari kesaksian para saksi di lokasi penembakan, kemudian polisi menemukan motor Yamaha Scorpio yang digunakan pelaku penembakan. <ref>[https://news.detik.com/berita] 13 desember 2017</ref>
 
Setelah itu, polisi kemudian menangkap [[Heri Santosa]], pengemudi Yamaha Scorpio itu di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dari pengakuan Heri, kemudian nama para tersangka lainnya terungkap. Kombes Pol [[Wiliardi Wizar]] dan Komisaris [[PT Pers Indonesia Merdeka]] (PIM) [[Sigid Haryo Wibisnono]] kemudian juga ditangkap. <ref>[https://news.detik.com/berita] 13 desember 2017</ref>
 
Dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (4\/5\/2009), Kapolda menjelaskan kronologi pengungkapan kasus pembunuhan Nasrudin ini. Namun, Kapolda menjelaskan kronologi ini dengan menyebut para tersangka dengan inisial-inisial.
Baris 10:
 
==Penangkapan Tersangka==
Kepada polisi, [[Hendrikus]] mendapat pesanan penembakan terhadap Nasrudin dari [[Eduardus Ndopo Mbete]] alias Edo. Kemudian polisi menangkap Edo di rumahnya di Jalan [[Jati Asih, Bekasi|Jati Asih]], [[Bekasi]]. Edo mengakui dan membenarkan pengakuan Hendrikus. Kemudian dilakukan pendalaman terhadap Edo untuk mengetahui motif dan siapa yang menyuruh Edo untuk melakukan penembakan terhadap Nasrudin. <ref>[https://news.detik.com/berita] 13 desember 2017</ref>
 
==Keterangan Tersangka==
Dari pengakuan Hendrikus, diperoleh keterangan tentang keberadaan Fransiskus. Polisi akhirnya menangkap [[Fransiskus]] alias Amsi di [[Batuceper, Tangerang|Batu Ceper]], [[Kalideres, Jakarta Barat|Kali Deres]], [[Jakarta Barat]]. Saat diperiksa, Amsi mendapat uang Rp 30 juta, kemudian Hendrikus memberi dana operasional kepada Fransiskus sebesar Rp 15 juta untuk membeli senjata api dan sebesar Rp 5 juta untuk menyewa kendaraan [[Toyota Avanza|Avanza]]. <ref>[https://news.detik.com/berita/1126035/kronologi-lengkap-pengungkapan-kasus-pembunuhan-nasrudin] 13 desember 2017</ref>
 
Dari hasil peneriksaan Heri Santosa, dilakukan penangkapan terhadap Daniel (penembak\/eksekutor) di Pelabuhan Tanjung Priok sewaktu pulang dari Flores dengan menggunakan kapal laut Silimau. Saat diperiksa, Daniel mengaku mendapatkan pesanan penembakan terhadap Nasrudin dengan mendapat imbalan uang Rp 70 juta. <ref>[https://news.detik.com/berita/1126035/kronologi-lengkap-pengungkapan-kasus-pembunuhan-nasrudin] 13 desember 2017</ref>
 
==Pledoi Antasari==
Tanggal [[28 Januari]] [[2010]] Pledoi Akan dibacakan. Dan pledoi ini disusun sendiri oleh Antasari. Antasari akan menyampaikan hal-hal yang selama ini belum pernah disampaikan di persidangan atau kepada publik. Namun, hal dan kejutan baru apa yang akan disampaikan Antasari. Kuasa hukum Antasari juga menyiapkan pledoi. Karena itu, sepekan terakhir, tim kuasa hukum selalu menggelar rapat hingga tengah malam. ''“Sepekan terakhir begadang terus,”'' kata dia. Menurut Ari, perlu pemikiran mendalam dalam membuat pledoi, karena dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum tidak melihat fakta dan bukti-bukti yang ada. Bagi Ari, kasus Antasari ini bukan kasus pidana biasa. Dalam sidang di PN Jakarta Selatan Selasa 19 Januari 2010 lalu, jaksa menuntut Antasari dengan hukuman mati. Tuntutan ini sangat mencengangkan kuasa hukum, karena tidak ada bukti kuat bahwa Antasari terlibat dalam kasus ini.<ref>[https://korandemokrasiindonesia.wordpress.com/2010/02/06/sidang-kasus-antasari-duplik-antasari/] 13 desember 2017</ref>
Tersangka dugaan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar hari ini, Kamis, 28 Januari 2010 membacakan pledoinya. Dalam pledoinya, Antasari memasukan testimoni Susno Duadji terkait adanya pemaksaan penyidikan kasus pembunuhan Nasrudin.<ref>[https://korandemokrasiindonesia.wordpress.com/2010/02/06/sidang-kasus-antasari-duplik-antasari/] 13 desember 2017</ref> Sebelumnya, dalam dokumen testimoni mantan Kabareskrim [[Susno Duadji]] yang diserahkan ke Pansus Century. Dalam dokumen itu, Susno menuliskan, tim yang dibentuk Kapolri [[Bambang Hendarso Danuri]] tak menemukan bukti untuk mengungkap motif pembunuhan Nasrudin. Berikut tulisan lengkapnya; Awal mulai Penyidikan kasus pimpinan KPK dimulai dari keinginan Kapolri untuk mengungkap apa motif sebenarnya pembunuhan Nasrudin, kemudian Kapolri menunjuk Wakabereskrim Irjen Pol Drs. Hadiatmoko mengkoordinir penyelidikan dan Penyidikan motif pembunuhan Nasrudin, kemudian [[Hadiatmoko|Irjen Pol Drs. Hadiatmoko]] membentuk 5 (lima) Tim.
Kuasa hukum Antasari juga menyiapkan pledoi. Karena itu, sepekan terakhir, tim kuasa hukum selalu menggelar rapat hingga tengah malam. “Sepekan terakhir begadang terus,” kata dia. Menurut Ari, perlu pemikiran mendalam dalam membuat pledoi, karena dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum tidak melihat fakta dan bukti-bukti yang ada. Bagi Ari, kasus Antasari ini bukan kasus pidana biasa. Dalam sidang di PN Jakarta Selatan Selasa 19 Januari 2010 lalu, jaksa menuntut Antasari dengan hukuman mati. Tuntutan ini sangat mencengangkan kuasa hukum, karena tidak ada bukti kuat bahwa Antasari terlibat dalam kasus ini.<ref>[https://korandemokrasiindonesia.wordpress.com/2010/02/06/sidang-kasus-antasari-duplik-antasari/] 13 desember 2017</ref>
Tersangka dugaan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar hari ini, Kamis, 28 Januari 2010 membacakan pledoinya. Dalam pledoinya, Antasari memasukan testimoni Susno Duadji terkait adanya pemaksaan penyidikan kasus pembunuhan Nasrudin.<ref>[https://korandemokrasiindonesia.wordpress.com/2010/02/06/sidang-kasus-antasari-duplik-antasari/] 13 desember 2017</ref>
Sebelumnya, dalam dokumen testimoni mantan Kabareskrim Susno Duadji yang diserahkan ke Pansus Century. Dalam dokumen itu, Susno menuliskan, tim yang dibentuk Kapolri Bambang Hendarso Danuri tak menemukan bukti untuk mengungkap motif pembunuhan Nasrudin. Berikut tulisan lengkapnya; Awal mulai Penyidikan kasus pimpinan KPK dimulai dari keinginan Kapolri untuk mengungkap apa motif sebenarnya pembunuhan Nasrudin, kemudian Kapolri menunjuk Wakabereskrim Irjen Pol Drs. Hadiatmoko mengkoordinir penyelidikan dan Penyidikan motif pembunuhan Nasrudin, kemudian Irjen Pol Drs. Hadiatmoko membentuk 5 (lima) Tim.
Setelah beberapa bulan kemudian kelima Tim tersebut bekerja tidak menemukan bukti untuk mengungkap motif pembunuhan, namun Kapolri sudah terlanjur melaporkan kepada Presiden tentang adanya kejahatan suap yang melibatkan Pimpinan KPK sebagai motif terjadinya
pembunuhan Nasrudin. Kapolri merasa malu kalau laporannya tersebut tidak bisa dibuktikan, untuk itulah Kapolri memerintahkan Tim Penyidik yang sudah dibentuk untuk mencari kasus yang dapat dibuktikan guna menjerat pimpinan KPK. Selanjutnya Tim Penyidik mendapat kasus sebagaimana yang bergulir saat ini yang menyebabkan kontroversi. Penyidikan sepenuhnya di bawah kendali Kapolri.
 
==Pledoi Antasari==
Tanggal [[28 Januari]] [[2010]] Pledoi Akan dibacakan. Dan pledoi ini disusun sendiri oleh Antasari. Antasari akan menyampaikan hal-hal yang selama ini belum pernah disampaikan di persidangan atau kepada publik. Namun, hal dan kejutan baru apa yang akan disampaikan Antasari.
Kuasa hukum Antasari juga menyiapkan pledoi. Karena itu, sepekan terakhir, tim kuasa hukum selalu menggelar rapat hingga tengah malam. “Sepekan terakhir begadang terus,” kata dia. Menurut Ari, perlu pemikiran mendalam dalam membuat pledoi, karena dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum tidak melihat fakta dan bukti-bukti yang ada. Bagi Ari, kasus Antasari ini bukan kasus pidana biasa. Dalam sidang di PN Jakarta Selatan Selasa 19 Januari 2010 lalu, jaksa menuntut Antasari dengan hukuman mati. Tuntutan ini sangat mencengangkan kuasa hukum, karena tidak ada bukti kuat bahwa Antasari terlibat dalam kasus ini.<ref>[https://korandemokrasiindonesia.wordpress.com/2010/02/06/sidang-kasus-antasari-duplik-antasari/] 13 desember 2017</ref>
Tersangka dugaan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, [[Antasari Azhar]] hari ini, Kamis, 28 Januari 2010 membacakan pledoinya. Dalam pledoinya, Antasari memasukan testimoni Susno Duadji terkait adanya pemaksaan penyidikan kasus pembunuhan Nasrudin. Sebelumnya, dalam dokumen testimoni mantan Kabareskrim Susno Duadji yang diserahkan ke Pansus Century. Dalam dokumen itu, Susno menuliskan, tim yang dibentuk Kapolri [[Bambang Hendarso]] Danuri tak menemukan bukti untuk mengungkap motif pembunuhan Nasrudin. Berikut tulisan lengkapnya; Awal mulai Penyidikan kasus pimpinan KPK dimulai dari keinginan Kapolri untuk mengungkap apa motif sebenarnya pembunuhan Nasrudin, kemudian Kapolri menunjuk Wakabereskrim [[Hadiatmoko|Irjen Pol Drs. Hadiatmoko]] mengkoordinir penyelidikan dan Penyidikan motif pembunuhan Nasrudin, kemudian [[Hadiatmoko|Irjen Pol Drs. Hadiatmoko]] membentuk 5 (lima) Tim.<ref>[https://korandemokrasiindonesia.wordpress.com/2010/02/06/sidang-kasus-antasari-duplik-antasari/] 13 desember 2017</ref>
Setelah beberapa bulan kemudian kelima Tim tersebut bekerja tidak menemukan bukti untuk mengungkap motif pembunuhan, namun Kapolri sudah terlanjur melaporkan kepada Presiden tentang adanya kejahatan suap yang melibatkan Pimpinan KPK sebagai motif terjadinya pembunuhan Nasrudin. [[Kapolri]] merasa malu kalau laporannya tersebut tidak bisa dibuktikan, untuk itulah Kapolri memerintahkan Tim Penyidik yang sudah dibentuk untuk mencari kasus yang dapat dibuktikan guna menjerat pimpinan [[KPK]]. Selanjutnya Tim Penyidik mendapat kasus sebagaimana yang bergulir saat ini yang menyebabkan kontroversi. Penyidikan sepenuhnya di bawah kendali Kapolri.
Sebelumnya, dalam dokumen testimoni mantan Kabareskrim Susno Duadji yang diserahkan ke Pansus Century. Dalam dokumen itu, Susno menuliskan, tim yang dibentuk Kapolri Bambang Hendarso Danuri tak menemukan bukti untuk mengungkap motif pembunuhan Nasrudin. Berikut tulisan lengkapnya; Awal mulai Penyidikan kasus pimpinan KPK dimulai dari keinginan Kapolri untuk mengungkap apa motif sebenarnya pembunuhan Nasrudin, kemudian Kapolri menunjuk Wakabereskrim Irjen Pol Drs. Hadiatmoko mengkoordinir penyelidikan dan Penyidikan motif pembunuhan Nasrudin, kemudian Irjen Pol Drs. Hadiatmoko membentuk 5 (lima) Tim.<ref>[https://korandemokrasiindonesia.wordpress.com/2010/02/06/sidang-kasus-antasari-duplik-antasari/] 13 desember 2017</ref>
Setelah beberapa bulan kemudian kelima Tim tersebut bekerja tidak menemukan bukti untuk mengungkap motif pembunuhan, namun Kapolri sudah terlanjur melaporkan kepada Presiden tentang adanya kejahatan suap yang melibatkan Pimpinan KPK sebagai motif terjadinya
pembunuhan Nasrudin. Kapolri merasa malu kalau laporannya tersebut tidak bisa dibuktikan, untuk itulah Kapolri memerintahkan Tim Penyidik yang sudah dibentuk untuk mencari kasus yang dapat dibuktikan guna menjerat pimpinan KPK. Selanjutnya Tim Penyidik mendapat kasus sebagaimana yang bergulir saat ini yang menyebabkan kontroversi. Penyidikan sepenuhnya di bawah kendali Kapolri.
 
 
==Hasil Putusan==
Jaksa penuntut menganggap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Nasruddin[[Nasrudin Zulkarnaen]] di pengadilan [[Jakarta Selatan]]. Jaksa mengatakan, motif kejahatan tersebut adalah bahwa Antasari tidak menghendaki pelecehan seksual yang dilakukannya kepada Rani Julianti dibeberkan Nasruddin.
Jaksa mengatakan, motif kejahatan tersebut adalah bahwa Antasari tidak menghendaki pelecehan seksual yang dilakukannya kepada Rani Julianti dibeberkan Nasruddin.
Dengan pertimbangan semua bukti dan saksi mendukung dakwaan pembunuhan ini, jaksa menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman mati bagi Antasari Azhar. <ref>[http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2010/01/100119_antasaricourt.shtml] 13 desember 2017</ref>
Jaksa penuntut umum Cyrus Sinaga menuntut agar hakim menjatuhkan hukuman mati untuk Antasari.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jakarta Selatan memutuskan, menyatakan terdakwa Antasari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, orang yang turut melakukan perbuatan, membujuk orang lain melakukan tindakan pidana," kata jaksa. Tuntutan [[hukuman mati]] ini dianggap sesuai dengan perbuatan Antasari yaitu menyuruh orang lain melakukan pembunuhan berencana dengan korban Direktur [[PT Putra Rajawali Banjaran]] Nasrudin Zulkarnaen.
 
Tuntutan hukuman mati ini dianggap sesuai dengan perbuatan Antasari yaitu menyuruh orang lain melakukan pembunuhan berencana dengan korban Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
Menurut jaksa, ada sepuluh hal yang memberatkan Antasari antara lain jaksa menganggap dia berusaha menciptakan kesan bahwa aparat hukumlah yang menjebak Antasari dalam kasus ini.<ref>[http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2010/01/100119_antasaricourt.shtml] 13 desember 2017</ref>
Menanggapi tuntutan hukuman tersebut, Antasari mengatakan siap melakukan pembelaan. Menurut jadwal pekan depan Antasari dan tim kuasa hukumnya akan membacakan pembelaan. Sedangkan hakim rencananya akan membacakan vonis pada 11 Februari mendatang. Selain Antasari, hari ini [[PN Jakarta Selatan]] juga menggelar sidang Williardi Wizar dan Sigit Haryo Wibisono.
Sejumlah pendukung Antasari Azhar nampak kecewa setelah jaksa membacakan tuntutan atas mantan Ketua [[KPK]] itu. Jaksa juga menuntut hukuman mati untuk mantan Kapolres Jakarta Selatan [[Williardi Wizard|Williardi]] dan pengusaha [[Sigit Haryo Wibisono]]. Keduanya dinyatakan telah membantu pembunuhan Nasrudin pada pertengahan Maret 2009. Berkaitan dengan kasus pembunuhan yang sama, pengusaha Jerry Hermawan Lo dituntut 15 tahun penjara. Lima terdakwa lain yang dinyatakan sebagai pelaksana penembakan Nasrudin telah dihukum penjara antara 17 sampai 18 tahun.
Sejumlah pendukung Antasari Azhar nampak kecewa setelah jaksa membacakan tuntutan atas mantan Ketua KPK itu.
Jaksa juga menuntut hukuman mati untuk mantan Kapolres Jakarta Selatan Williardi dan pengusaha Sigit Haryo Wibisono. Keduanya dinyatakan telah membantu pembunuhan Nasrudin pada pertengahan Maret 2009.
Berkaitan dengan kasus pembunuhan yang sama, pengusaha Jerry Hermawan Lo dituntut 15 tahun penjara. Lima terdakwa lain yang dinyatakan sebagai pelaksana penembakan Nasrudin telah dihukum penjara antara 17 sampai 18 tahun.