Kasus Antasari Azhar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k Added {{cleanup}} tag to article (Twinkle ⛔)
Baris 26:
==Pledoi Antasari==
Tanggal [[28 Januari]] [[2010]] Pledoi Akan dibacakan. Dan pledoi ini disusun sendiri oleh Antasari. Antasari akan menyampaikan hal-hal yang selama ini belum pernah disampaikan di persidangan atau kepada publik. Namun, hal dan kejutan baru apa yang akan disampaikan Antasari.
Kuasa hukum Antasari juga menyiapkan pledoi. Karena itu, sepekan terakhir, tim kuasa hukum selalu menggelar rapat hingga tengah malam. “Sepekan terakhir begadang terus,” kata dia. Menurut Ari, perlu pemikiran mendalam dalam membuat pledoi, karena dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum tidak melihat fakta dan bukti-bukti yang ada. Bagi Ari, kasus Antasari ini bukan kasus pidana biasa. Dalam sidang di PN Jakarta Selatan Selasa 19 Januari 2010 lalu, jaksa menuntut Antasari dengan hukuman mati. Tuntutan ini sangat mencengangkan kuasa hukum, karena tidak ada bukti kuat bahwa Antasari terlibat dalam kasus ini.<ref>[https://korandemokrasiindonesia.wordpress.com/2010/02/06/sidang-kasus-antasari-duplik-antasari/] 13 desember 2017</ref>
Tersangka dugaan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, [[Antasari Azhar]] hari ini, Kamis, 28 Januari 2010 membacakan pledoinya. Dalam pledoinya, Antasari memasukan testimoni Susno Duadji terkait adanya pemaksaan penyidikan kasus pembunuhan Nasrudin. Sebelumnya, dalam dokumen testimoni mantan Kabareskrim Susno Duadji yang diserahkan ke Pansus Century. Dalam dokumen itu, Susno menuliskan, tim yang dibentuk Kapolri [[Bambang Hendarso]] Danuri tak menemukan bukti untuk mengungkap motif pembunuhan Nasrudin. Berikut tulisan lengkapnya; Awal mulai Penyidikan kasus pimpinan KPK dimulai dari keinginan Kapolri untuk mengungkap apa motif sebenarnya pembunuhan Nasrudin, kemudian Kapolri menunjuk Wakabereskrim [[Hadiatmoko|Irjen Pol Drs. Hadiatmoko]] mengkoordinir penyelidikan dan Penyidikan motif pembunuhan Nasrudin, kemudian [[Hadiatmoko|Irjen Pol Drs. Hadiatmoko]] membentuk 5 (lima) Tim.<ref>[https://korandemokrasiindonesia.wordpress.com/2010/02/06/sidang-kasus-antasari-duplik-antasari/] 13 desember 2017</ref>
Setelah beberapa bulan kemudian kelima Tim tersebut bekerja tidak menemukan bukti untuk mengungkap motif pembunuhan, namun Kapolri sudah terlanjur melaporkan kepada Presiden tentang adanya kejahatan suap yang melibatkan Pimpinan KPK sebagai motif terjadinya pembunuhan Nasrudin. [[Kapolri]] merasa malu kalau laporannya tersebut tidak bisa dibuktikan, untuk itulah Kapolri memerintahkan Tim Penyidik yang sudah dibentuk untuk mencari kasus yang dapat dibuktikan guna menjerat pimpinan [[KPK]]. Selanjutnya Tim Penyidik mendapat kasus sebagaimana yang bergulir saat ini yang menyebabkan kontroversi. Penyidikan sepenuhnya di bawah kendali Kapolri.
 
 
==Hasil Putusan==