Korupsi e-KTP: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
}}'''Kasus korupsi e-KTP''' adalah kasus korupsi di Indonesia terkait pengadaan KTP elektronik untuk tahun 2011 dan 2012 yang terjadi sejak 2010-an. Mulanya proyek ini berjalan lancar dengan pengawasan KPK, BPK dan BPKP. Namun kejanggalan demi kejanggalan yang terjadi sejak proses lelang tender proyek e-KTP membuat berbagai pihak menaruh kecurigaan akan terjadinya korupsi, mulai dari Government Watch, pihak kepolisian, Konsorsium Lintas Peruri bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejak itu KPK melakukan berbagai penyelidikan demi mengusut kronologi dan siapa saja dalang di balik kasus ini. Para pemangku kebijakan terkait proyek e-KTP pun dilibatkan sebagai saksi, mulai dari Gamawan Fauzi, Nazaruddin, Miryam S. Hani, Chairuman Harahap bahkan hingga Diah Anggraini.
{{infobox military conflict
| conflict = Pengeboman atom Hiroshima dan Nagasaki
| partof = [[Perang Pasifik]], Perang Dunia II
| image = [[Berkas:Atomic bombing of Japan.jpg|300px|alt=Two aerial photos of atomic bomb mushroom clouds, over two Japanese cities in 1945.]]
| caption = [[Awan jamur]] bom atom di langit Hiroshima ''(kiri)'' dan Nagasaki ''(kanan)''
| date = {{#dateformat:6 Agustus}} dan {{#dateformat:9 Agustus 1945}}
| place = [[Hiroshima]] dan [[Nagasaki]], Jepang
| result = Sekutu menang
| combatant1 = {{flagcountry|Amerika Serikat|1912}}<br>{{flagcountry|Britania Raya}}
| combatant2 = {{flagcountry|Kekaisaran Jepang}}
| commander1 = {{flagicon|United States|1912}} [[William Sterling Parsons|William S. Parsons]]<br>{{flagicon|United States|1912}} [[Paul Tibbets|Paul W. Tibbets, Jr.]]
| commander2 = {{flagicon|Empire of Japan}} [[Shunroku Hata]]
| units1 = [[Manhattan District]]: 50&nbsp;A.S.,&nbsp;2&nbsp;Britania<br>[[509th Composite Group]]: 1.770 A.S.
| units2 = [[Tentara Umum Kedua (Jepang)|Tentara Umum Kedua]]:<br>Hiroshima: 40.000<br>Nagasaki: 9.000
| kerugian negara = 20 [[tahanan perang]] A.S., Belanda, Britania tewas
| casualties2 =
Hiroshima:
*20.000+ tentara tewas
*70.000–146.000 warga sipil tewas
Nagasaki:
*39.000–80.000 tewas
'''Total: 129.000–246.000+ tewas'''
}}'''Kasus korupsi e-KTP''' adalah kasus korupsi di Indonesia terkait pengadaan KTP elektronik untuk tahun 2011 dan 2012 yang terjadi sejak 2010-an. Mulanya proyek ini berjalan lancar dengan pengawasan KPK, BPK dan BPKP. Namun kejanggalan demi kejanggalan yang terjadi sejak proses lelang tender proyek e-KTP membuat berbagai pihak menaruh kecurigaan akan terjadinya korupsi, mulai dari Government Watch, pihak kepolisian, Konsorsium Lintas Peruri bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sejak itu KPK melakukan berbagai penyelidikan demi mengusut kronologi dan siapa saja dalang di balik kasus ini. Para pemangku kebijakan terkait proyek e-KTP pun dilibatkan sebagai saksi, mulai dari Gamawan Fauzi, Nazaruddin, Miryam S. Hani, Chairuman Harahap bahkan hingga Diah Anggraini.
 
Melalui bukti-bukti yang ditemukan dan keterangan para saksi, KPK menemukan fakta bahwa negara harus menanggung keruigan sebesar Rp 2,314 triliun. Setelah melakukan berbagai penyelidikan sejak 2012, KPK akhirnya menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka korupsi, beberapa di antaranya pejabat Kementerian Agama dan petinggi Dewan Perwakilan DPR. Mereka adalah Sugiharto, Irman, Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana dan Setya Novanto. Miryam S. Hani sebenarnya juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Namun statusnya adalah bukan sebagai tersangka korupsi, melainkan sebagai pembuat keterangan palsu saat sidang keempat atas nama Sugiharto dan Irman dilaksanakan. Penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus ini pertama kali dilakukan pada 22 April 2014 atas nama Sugiharto sementara sidang perdana atas tersangka pada kasus ini digelar pada 9 Maret 2017. Tercatat ada puluhan sidang yang berjalan setelah itu untuk para tersangka KPK.