Kasus Antasari Azhar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Wiki nashpod (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Wiki nashpod (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 12:
Kepada polisi, [[Hendrikus]] mendapat pesanan penembakan terhadap Nasrudin dari [[Eduardus Ndopo Mbete]] alias Edo. Kemudian polisi menangkap Edo di rumahnya di Jalan [[Jati Asih, Bekasi|Jati Asih]], [[Bekasi]]. Edo mengakui dan membenarkan pengakuan Hendrikus. Kemudian dilakukan pendalaman terhadap Edo untuk mengetahui motif dan siapa yang menyuruh Edo untuk melakukan penembakan terhadap Nasrudin. <ref name=" Detik.com ">[https://news.detik.com/berita], Detik.com, 13 Desember 2017</ref>
== Keterangan Tersangka ==
Dari pengakuan Hendrikus, diperoleh keterangan tentang keberadaan Fransiskus. Polisi akhirnya menangkap [[Fransiskus]] alias Amsi di [[Batuceper, Tangerang|Batu Ceper]], [[Kalideres, Jakarta Barat|Kali Deres]], [[Jakarta Barat]]. Saat diperiksa, Amsi mendapat uang Rp 30 juta, kemudian Hendrikus memberi dana operasional kepada Fransiskus sebesar Rp 15 juta untuk membeli senjata api dan sebesar Rp 5 juta untuk menyewa kendaraan [[Toyota Avanza|Avanza]]. <ref name=" PenangkapanPembunuhan TersangkaNasrudin ">[https://news.detik.com/berita/1126035/kronologi-lengkap-pengungkapan-kasus-pembunuhan-nasrudin] PenangkapanPembunuhan TersangkaNasrudin, 13 Desember 2017</ref>
 
Dari hasil peneriksaan Heri Santosa, dilakukan penangkapan terhadap Daniel (penembak\/eksekutor) di Pelabuhan Tanjung Priok sewaktu pulang dari Flores dengan menggunakan kapal laut Silimau. Saat diperiksa, Daniel mengaku mendapatkan pesanan penembakan terhadap Nasrudin dengan mendapat imbalan uang Rp 70 juta. <ref name=" PenangkapanPengungkapan TersangkaKasus ">[https://news.detik.com/berita/1126035/kronologi-lengkap-pengungkapan-kasus-pembunuhan-nasrudin] PenangkapanPengungkapan TersangkaKasus, 13 Desember 2017</ref>
 
==Duplik Antasari azhar==
Baris 22:
Antasari juga menyatakan JPU terlalu bersemangat. Artinya dengan cara bagaimanapun dirinya harus dihukum. Buktinya, ketika terdapat fakta terjadi alur konspirasi, JPU selalu mengesampingkannya.
 
Terdakwa Antasari Azhar dalam dupliknya juga tetap bersikeras bahwa dakwaan sebagai dasar tuntutan jaksa penuntut umum terhadap dirinya, penuh imajinasi. Terutama hal yang berkaitan dengan saksi Rani Juliani.<ref name=" koranMengadili demokrasi indonesiaAntasari Azhar">[https://korandemokrasiindonesianews.wordpressdetik.com/2010berita/02/06/sidangd-3620112/kasus-antasari-duplikazhar-antasari/ma-mulai-adili-raibnya-baju-nasrudin], koranMengadili demokrasiAntasari indonesiaAzhar, 13 Desember 2017</ref>
“JPU mengenai Rani yang manis dan jelita serta teringat akan manjanya Rani, setelah kami menyimak surat dakwaan dan fakta persidangan tidak ada satu saksi pun yang menyatakan sebagaimana pernyataan JPU di atas. Dengan demikian maka tidaklah berlebihan jika saya menyatakan hal tersebut, hanyalah merupakan suatu kesimpulan imajinasi dari JPU,” ujar Antasari.<ref name=" Mengadili Antasari Azhar">[https://news.detik.com/berita/d-3620112/kasus-antasari-azhar-ma-mulai-adili-raibnya-baju-nasrudin] Mengadili Antasari Azhar, 13 Desember 2017</ref>
 
Di bagian akhir pembacaan dupliknya Antasari juga berkisah tentang seorang pengembara. Hal ini dirangkum dari renungan dalam dzikir di Blok A nomor 10 tahanan narkoba kata Antasari yang juga mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 5 Februari 2010.<ref name=" koran demokrasi indonesia ">[https://korandemokrasiindonesia.wordpress.com/2010/02/06/sidang-kasus-antasari-duplik-antasari/], koran demokrasi indonesia, 13 Desember 2017</ref>
Antasari mulai bercerita. Suatu ketika ada seorang pengembara dikejar Harimau yang kelaparan. Si pengembara itu lari ke sebuah sumur untuk menghindari kejaran. Dia melanjutkan cerita. Si pengembara tadi masuk ke dalam sumur dan hanya bergantungan pada sebuah akar pohon. Melihat si pengembara tergantung pada sumur dengan memegang akar pohon, sang ular mencoba mengiggit kaki.
 
 
== Pledoi Antasari ==
Tanggal [[28 Januari]] [[2010]] Pledoi Akan dibacakan. Dan pledoi ini disusun sendiri oleh Antasari. Antasari akan menyampaikan hal-hal yang selama ini belum pernah disampaikan di persidangan atau kepada publik. Namun, hal dan kejutan baru apa yang akan disampaikan Antasari. Kuasa hukum Antasari juga menyiapkan pledoi. Karena itu, sepekan terakhir, tim kuasa hukum selalu menggelar rapat hingga tengah malam. ''“Sepekan terakhir begadang terus,”'' kata dia. Menurut Ari, perlu pemikiran mendalam dalam membuat pledoi, karena dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum tidak melihat fakta dan bukti-bukti yang ada. Bagi Ari, kasus Antasari ini bukan kasus pidana biasa. Dalam sidang di PN Jakarta Selatan Selasa 19 Januari 2010 lalu, jaksa menuntut Antasari dengan hukuman mati. Tuntutan ini sangat mencengangkan kuasa hukum, karena tidak ada bukti kuat bahwa Antasari terlibat dalam kasus ini.<ref name=" Mengadili Antasari Azhar">[https://korandemokrasiindonesianews.wordpressdetik.com/2010berita/02/06/sidangd-3620112/kasus-antasari-duplikazhar-antasari/ma-mulai-adili-raibnya-baju-nasrudin] Sidang KasusMengadili Antasari Azhar, 13 desemberDesember 2017</ref>
 
Tersangka dugaan pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar hari ini, Kamis, 28 Januari 2010 membacakan pledoinya. Dalam pledoinya, Antasari memasukan testimoni Susno Duadji terkait adanya pemaksaan penyidikan kasus pembunuhan Nasrudin.<ref>[https://korandemokrasiindonesia.wordpress.com/2010/02/06/sidang-kasus-antasari-duplik-antasari/] Sidang Kasus Antasari, 13 desember 2017</ref> Sebelumnya, dalam dokumen testimoni mantan Kabareskrim [[Susno Duadji]] yang diserahkan ke Pansus Century. Dalam dokumen itu, Susno menuliskan, tim yang dibentuk Kapolri [[Bambang Hendarso Danuri]] tak menemukan bukti untuk mengungkap motif pembunuhan Nasrudin. Berikut tulisan lengkapnya; Awal mulai Penyidikan kasus pimpinan KPK dimulai dari keinginan Kapolri untuk mengungkap apa motif sebenarnya pembunuhan Nasrudin, kemudian Kapolri menunjuk Wakabereskrim Irjen Pol Drs. Hadiatmoko mengkoordinir penyelidikan dan Penyidikan motif pembunuhan Nasrudin, kemudian [[Hadiatmoko|Irjen Pol Drs. Hadiatmoko]] membentuk 5 (lima) Tim.
Setelah beberapa bulan kemudian kelima Tim tersebut bekerja tidak menemukan bukti untuk mengungkap motif pembunuhan, namun Kapolri sudah terlanjur melaporkan kepada Presiden tentang adanya kejahatan suap yang melibatkan Pimpinan KPK sebagai motif terjadinya