Korupsi e-KTP: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 35:
== Perkembangan Kasus ==
Setelah menyelidiki kasus lebih lanjut, pada Selasa, 22 April 2014 KPK akhirnya menetapkan Sugiharto, [[Pejabat Pembuat Komitmen]] (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka pertama dalam kasus korupsi e-KTP. <ref>{{Cite news|url=https://nasional.sindonews.com/read/856549/13/kpk-tetapkan-tersangka-kasus-korupsi-e-ktp-1398158216|title=KPK tetapkan tersangka kasus korupsi e-KTP|newspaper=SINDOnews.com|language=id-ID|access-date=2017-12-03}}</ref> Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan suap pada proyek e-KTP di DPR untuk tahun anggaran 2011-2013, melanggar Pasal 2 Ayat 1 [[subsider]] Pasal 3 [[Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]] ''juncto'' Pasal 55 Ayat 1 ke-1 ''juncto'' Pasal 64 Ayat 1 [[KUHP]]. Ia juga diperkaya dengan uang senilai 450.000 dollar AS dan Rp 460 juta.<ref name=":8">{{Cite news|url=https://www.antaranews.com/berita/545779/kpk-kembali-panggil-sugiharto-sebagai-tersangka-kasus-e-ktp|title=KPK kembali panggil Sugiharto sebagai tersangka kasus e-KTP - ANTARA News|last=antaranews.com|newspaper=Antara News|language=id-ID|access-date=2017-11-28}}</ref><ref name=":9">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2014/04/22/1607011/KPK.Tetapkan.Pejabat.Kemendagri.sebagai.Tersangka.Kasus.E-KTP|title=KPK Tetapkan Pejabat Kemendagri sebagai Tersangka Kasus E-KTP - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-11-28}}</ref><ref name=":1">{{Cite web|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/07/20/05300061/5-tersangka-kasus-e-ktp-ditetapkan-kpk-ini-dugaan-peran-mereka|title=5 Tersangka Kasus E-KTP Ditetapkan KPK, Ini Dugaan Peran Mereka Halaman all|last=Media|first=Kompas Cyber|website=KOMPAS.com|access-date=2017-11-28}}</ref> Untuk mengusut kasus ini lebih dalam KPK kemudian melanjutkan pemenuhan berkas-berkas dengan memeriksa berbagai saksi terkait kasus e-KTP di Kementerian Dalam Negeri pada 25 April 2014. Beberapa di antaranya adalah [[Drajat Wisnu Setyawan]], [[Pringgo Hadi Tjahyono]], [[Husni Fahmi]], dan [[Suciati]]<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2014/04/25/1045037/KPK.Mulai.Periksa.Saksi.Kasus.E-KTP.|title=KPK Mulai Periksa Saksi Kasus E-KTP - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>. Sugiharto pun tak luput dari pemeriksaan oleh KPK pada 14 Juli 2014 dan 18 Mei 2015.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2015/05/18/12430041/KPK.Periksa.Sugiharto.Sebagai.Tersangka.Kasus.e-KTP|title=KPK Periksa Sugiharto Sebagai Tersangka Kasus e-KTP - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref> Pada waktu bersamaan KPK juga memeriksa para pegawai Kemendagri dan pihak swasta seperti [[Pamuji Dirgantara]], karyawan [[Misuko Elektronik]] dan [[Andreas karsono]], karyawan PT [[Solid Arta Global]] sebagai saksi.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2015/05/18/12430041/KPK.Periksa.Sugiharto.Sebagai.Tersangka.Kasus.e-KTP|title=KPK Periksa Sugiharto Sebagai Tersangka Kasus e-KTP - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>
[[Berkas:IrmanSugiharto danditahan SugihartoKPK.jpg|jmpl|314x314px276x276px|DariSugiharto kirisaat keditahan kanan:oleh Irman dan Sugiharto,KPK tersangkapada kasus19 korupsiOktober e-KTP2016]]
Sugiharto bukan satu-satunya orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Per 30 September 2016, KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Irman sebagai tersangka. Motifnya melakukan korupsi serupa dengan Sugiharto, yakni demi memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melakukan penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan surat tuntutan [[jaksa]], Irman diperkaya senilai 573.000 dollar AS, Rp 2,9 milyar dan 6.000 dollar [[Singapura]].<ref name=":1" /><ref name=":10">{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/829660/irman-ditahan-kpk-siap-bongkar-mega-korupsi-e-ktp|title=Irman Ditahan KPK, Siap Bongkar Mega-Korupsi E-KTP|last=Akhmadi|first=Yudono Yanuar|newspaper=Tempo|language=id-ID|access-date=2017-11-28}}</ref>
 
Pada 19 Oktober 2016 KPK melakukan penahanan terhadap Sugiharto setelah melakukan pemeriksaan selama 4 jam di Gedung KPK. Ia ditahan di Rumah Tahanan Guntur.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2016/10/19/16181821/kasus.e-ktp.mantan.pejabat.kemendagri.ditahan.kpk|title=Kasus E-KTP, Mantan Pejabat Kemendagri Ditahan KPK - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref> Berbeda dengan Sugiharto, Irman justru baru ditahan oleh KPK pada 21 Desember 2016 setelah mengalami pemeriksaan selama 12 jam. Untuk kepentingan penyelidikan, Irman dijebloskan ke rumah tahanan selama 20 hari ke depan. Walau ditetapkan sebagai tersangka, Irman mengajukan surat permohonan sebagai ''justice collaborator'' untuk membongkar kejahatan pada proyek e-KTP.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/829660/irman-ditahan-kpk-siap-bongkar-mega-korupsi-e-ktp|title=Irman Ditahan KPK, Siap Bongkar Mega-Korupsi E-KTP|last=Akhmadi|first=Yudono Yanuar|newspaper=Tempo|language=id-ID|access-date=2017-12-03}}</ref>
 
Pada 8 Februari 2017 KPK mengumumkan bahwa mereka telah menemukan bukti terkait keterlibatan anggota DPR dalam kasus korupsi e-KTP. Mereka kemudian menghimbau kepada siapa saja yang menerima aliran dana tersebut untuk mengembalikannya ke negara.<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3417396/kpk-kami-ada-bukti-anggota-dpr-terima-uang-terkait-e-ktp|title=KPK: Kami Ada Bukti Anggota DPR Terima Uang Terkait e-KTP|last=Rahayu|first=Cici Marlina|newspaper=detiknews|access-date=2017-12-03}}</ref> Dua hari kemudian, tepatnya pada 10 Februari 2017 KPK menerima uang sebesar Rp 250 miliar dengan rincian Rp 220 miliar berasal dari sejumlah korporasi, satu perusahaan dan satu konsorsium sedangkan Rp 30 miliar berasal dari anggota DPR periode 2009-2014 dan beberapa orang lainnya. Penyerahan uang itu dilaksanakan usai pemeriksaan sejumlah saksi oleh KPK. Mereka yang kooperatif kemudian mengirimkan uang kepada rekening KPK khusus penyidikan.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/02/10/20041251/korporasi.dan.konsorsium.e-ktp.serahkan.uang.rp.220.miliar.ke.kpk|title=Korporasi dan Konsorsium E-KTP Serahkan Uang Rp 220 Miliar ke KPK - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>
Baris 45:
 
=== Pencarian bukti baru ===
[[Berkas:Irman dan Sugiharto.jpg|jmpl|314x314px|Irman dan Sugiharto saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada 9 Maret 2017(dok. Kompas)]]
Untuk menindaklanjuti pelimpahan berkas oleh KPK, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi kemudian mengadakan sidang. Dalam perjalanannya, ada lebih dari 10 sidang yang dilaksanakan. Namun sidang perdana terkait kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diadakan pada Kamis, 9 Maret 2017. Dalam sidang pertama, hadir dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sugiharto dan Irman dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tebal sekitar 120 halaman.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/03/09/07444071/kamis.pagi.pengadilan.tipikor.gelar.sidang.perdana.korupsi.e-ktp|title=Kamis Pagi, Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Korupsi E-KTP - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>
 
Baris 118 ⟶ 119:
 
=== Sidang pokok perkara ===
Pada 13 Desember 2017 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengadakan sidang pokok perkara dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam sidang tersebut terdapat beberapa hal yang terjadi pada Setya Novanto, mulai dari tak menjawab saat ditanya hakim, mengaku sakit diare dan telah 20 kali bolak-balik ke WC bahkan hingga mengatakan bahwa ia lahir di Jawa Timur padahal sebenarnya Bandung. Atas tindakan yang Novanto lakukan, hakim sidang melakukan skors dan meminta dokter untuk memeriksakan kesehatannya.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/1041920/sidang-setya-novanto-hakim-saya-lihat-terdakwa-bisa-bisik-bisik|title=Sidang Setya Novanto, Hakim: Saya Lihat Terdakwa Bisa Bisik-bisik|last=Chairunnisa|first=Ninis|newspaper=Tempo|language=id-ID|access-date=2017-12-15}}</ref><ref>{{Cite news|url=https://seleb.tempo.co/read/1042465/najwa-shihab-komentari-drama-bisu-setya-novanto|title=Najwa Shihab Komentari Drama Bisu Setya Novanto|last=Shaidra|first=Aisha|newspaper=Tempo|language=id-ID|access-date=2017-12-15}}</ref>
 
== Hukuman tersangka ==