Korupsi e-KTP: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 108:
 
=== Kembalinya status tersangka ===
Sebulan setelah pembatalan status tersangka oleh Hakim Cepi, tepatnya pada 31 Oktober 2017 KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Setya Novanto. Setya Novanto disangkakan pada Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 ''juncto'' Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keputusan ini dibuat oleh KPK setelah melakukan penyelidikan lebih dalam dengan mengumpulkan berbagai bukti dan minta keterangan dari para saksi. Pada 13 dan 18 Oktober 2017 KPK pernah meminta Novanto untuk dimintai keterangan, namun ia absen dengan alasan tugas kedinasan.<ref name=":29">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/11/09561261/setya-novanto-jadi-pasien-baru-kpk|title=Setya Novanto Jadi "Pasien" Baru KPK... - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref> Sebagai tindak lanjut, KPK lalu mengantarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kediamannya di Kebayoran Baru per 3 November 2017.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/10/17504631/kpk-kirim-spdp-untuk-setya-novanto-pada-3-november|title=KPK Kirim SPDP untuk Setya Novanto pada 3 November - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref>
 
Pada 10 November 2017 KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya padasetelah kasussempat korusidibatalkan pengadaanoleh e-KTPHakim Cepi.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/10/20345501/kembali-tetapkan-novanto-sebagai-tersangka-kpk-bersiap-hadapi-perlawanan|title=Kembali Tetapkan Novanto sebagai Tersangka, KPK Bersiap Hadapi Perlawanan - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref> Pada 15 November 2017 KPK memangggil Novanto untuk dilakukanmelakukan proses pemeriksaan sebagai tersangka. PenyidikNamun karena ia tidak hadir, maka penyidik KPK akhirnya memutuskan untuk mendatangi rumahnya setelah ia tidak hadir. Namun setibanyaSetibanya di sana penyidik KPK tidak menemukan Novanto sama sekali.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/1034173/setya-novanto-dijemput-paksa-penyidik-kpk|title=Setya Novanto Dijemput Paksa Penyidik KPK?|last=Setiawan|first=Kodrat|newspaper=Tempo|language=id-ID|access-date=2017-12-15}}</ref> Keesokkan harinya, KPK mendatangi rumah Novanto kembali. untukKali kedua kalinya namunini mereka tidak menemukan Novanto. KPK lalu melakukan penggeledahan dan menyita CCTV.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/16/07554771/kpk-geledah-rumah-novanto-pengacara-sebut-hanya-sita-terkait-cctv|title=KPK Geledah Rumah Novanto, Pengacara Sebut Hanya Sita Terkait CCTV - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref>
 
Pada malam harinya di hari yang sama, Fredrich[[Friedrich Yunadi]] memberitahukan bahwa Novanto tengah dirawat di [[Rumah Sakit Medika Permata Hijau]] karena mengalami kecelakaan di kawasan [[Permata Hijau]] hingga tak sadarkan diri.<ref name=":28">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/16/19524721/pengacara-novanto-kecelakaan-dirawat-di-rs-permata-hijau|title=Pengacara: Novanto Kecelakaan, Dirawat di RS Permata Hijau - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref> Setelah sempat dipindahkan di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat Novanto akhirnya dibawa ke gedung KPK dengan menggunakan kursi roda pada 19 November 2017 untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Berdasarkan keterangan tim dokter, Novanto tak perlu dirawat lagi di Rumah Sakit.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/20/00560501/melihat-ekspresi-novanto-dan-bekas-benjolan-bakpao-saat-tiba-di-kpk|title=Melihat Ekspresi Novanto dan Bekas Benjolan "Bakpao" Saat Tiba di KPK - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref><ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3733615/pakai-kursi-roda-setya-novanto-dibawa-ke-rutan-kpk|title=Pakai Kursi Roda, Setya Novanto Dibawa ke Rutan KPK|last=Putri|first=Zunita Amalia|newspaper=detiknews|access-date=2017-12-15}}</ref> Pemeriksaan pun diadakan keesokan harinya di gedung KPK pada 20 November 2017.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/20/01433661/tiba-di-kpk-setya-novanto-langsung-diperiksa|title=Tiba di KPK, Setya Novanto Langsung Diperiksa - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref>
 
Pada 5 Desember KPK menyatakan bahwa berkas-berkas Novanto telah P21 atau lengkap. Oleh karena itu KPK melimpahkan berkas-berkas tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 6 Desember 2017.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/12/06/17230541/ketua-kpk-benarkan-berkas-perkara-novanto-sudah-dilimpahkan-ke-pengadilan|title=Ketua KPK Benarkan Berkas Perkara Novanto Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref> Sehari setelahnya, yakni pada 7 Desember 2017 Pengadilan Negeri Jakarta menggelar sidang praperadilan perdana. Seharusnya sidang perdana praperadilan diadakan pada 30 November 2017. Namun berhubung KPK tidak hadir, maka sidang ditunda selama 7 hari.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/30/12260781/kpk-tidak-hadir-hakim-tunda-sidang-praperadilan-novanto-hingga-7-desember|title=KPK Tidak Hadir, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Novanto hingga 7 Desember - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref> Setelah itu sidang praperadilan dilanjutkan lagi pada 8 dan 11 Desember 2017<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/1040505/praperadilan-setya-novanto-hari-ini-mendengarkan-jawaban-kpk|title=Praperadilan Setya Novanto Hari Ini Mendengarkan Jawaban KPK|last=Widiastuti|first=Rina|newspaper=Tempo|language=id-ID|access-date=2017-12-15}}</ref><ref>{{Cite news|url=http://news.liputan6.com/read/3191338/sidang-praperadilan-setya-novanto-dilanjut-hari-ini|title=Sidang Praperadilan Setya Novanto Dilanjut Hari Ini|last=Liputan6.com|newspaper=liputan6.com|access-date=2017-12-15}}</ref>. Sidang praperadilan dilakukan karena Novanto sempat mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan pada 15 Desember 2017.<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3729174/setya-novanto-sempat-ajukan-praperadilan-lagi-sebelum-hilang|title=Setya Novanto Sempat Ajukan Praperadilan Lagi Sebelum 'Hilang'|last=Medistiara|first=Yulida|newspaper=detiknews|access-date=2017-12-15}}</ref>
Baris 119:
 
=== Sidang pokok perkara ===
Pada 13 Desember 2017 [[Pengadilan Tindak Pidana Korupsi]] mengadakan sidang pokok perkara dengan agenda pembacaan dakwaan. Dalam sidang tersebut terdapat beberapa hal yang terjadi pada Setya Novanto, mulai dari tak menjawab saat ditanya hakim, mengaku sakit [[diare]] dan telah 20 kali bolak-balik ke WC bahkan hingga mengatakan bahwa ia lahir di [[Jawa Timur]] padahal sebenarnya [[Bandung]]. Atas tindakan yang Novanto lakukan, hakim sidang sempat melakukan skors danlalu meminta dokter untuk memeriksakan kesehatannya.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/1041920/sidang-setya-novanto-hakim-saya-lihat-terdakwa-bisa-bisik-bisik|title=Sidang Setya Novanto, Hakim: Saya Lihat Terdakwa Bisa Bisik-bisik|last=Chairunnisa|first=Ninis|newspaper=Tempo|language=id-ID|access-date=2017-12-15}}</ref><ref>{{Cite news|url=https://seleb.tempo.co/read/1042465/najwa-shihab-komentari-drama-bisu-setya-novanto|title=Najwa Shihab Komentari Drama Bisu Setya Novanto|last=Shaidra|first=Aisha|newspaper=Tempo|language=id-ID|access-date=2017-12-15}}</ref>
 
== Hukuman tersangka ==
Setelah melalui serangkaian proses, majelis hakim kemudian memberikan vonis kepada para tersangka atas keterlibatan mereka dalam tindakan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP. Setiap tersangka mendapatkan [[vonis]] yang berbeda tergantung sejauh mana keterlibatan mereka. Berikut adalah hukuman yang harus diterima oleh para tersangka:
 
=== Sugiharto ===
Baris 158:
Meskipun Marliem telah meninggal dunia sebelum menyerahkan rekaman, KPK tetap melanjutkan pengusutan kasus ini. Berhubung Marliem telah menjadi Warga Negara Amerika Serikat sejak 2014<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/901490/kemenlu-pastikan-johannes-marliem-warga-negara-amerika-serikat|title=Kemenlu Pastikan Johannes Marliem Warga Negara Amerika Serikat|last=Arjanto|first=Dwi|newspaper=Tempo|language=id-ID|access-date=2017-11-30}}</ref> dan kematiannya terjadi di Amerika Serikat, KPK pun bekerja sama dengan [[Biro Investigasi Federal|FBI]] untuk menguak kasus ini. Ini adalah kali kesekian KPK melakukan kerja sama dengan FBI.
 
Lewat kerja sama tersebut FBI berhasil menguak aset yang dimiliki oleh Johannes Marliem pada akhir September 2017. FBI mendapatkan fakta bahwa selain Biomorf telah menerima lebih dari 50 juta dollar Amerika untuk pembayaran subkontrak proyek e-KTP, terjadi transaksi sebesar 13 juta dolar atau setara dengan 175 milyar rupiah ke rekening pribadi Marliem. Laporan FBI menyebutkan bahwa uang itu digunakan untuk membeli rumah, mobil dan bahkan jam tangan mewah. Setelah ditelusuri lebih lanjut di Konsulat Indonesia di Los Angeles pada Juli 2017, Marliem mengaku bahwa ia pernah membeli jam tangan seharga Rp 1,8 milyar. Diduga Setya Novanto menjadi orang yang menerimanya.<ref name=":6">{{Cite news|url=https://www.voaindonesia.com/a/kpk-kerja-sama-dengan-fbi-kumpulkan-bukti-korupsi-e-ktp/4059096.html|title=KPK Kerja Sama dengan FBI Kumpulkan Bukti Korupsi E-KTP|last=Wardah|first=Fathiyah|newspaper=VOA Indonesia|language=id|access-date=2017-11-30}}</ref> [[Jonathan Holden]], agen khusus FBI seperti dikutip ''startribune.com,'' juga menyatakan bahwa Marliem pernah membeli jam tangan senilai 135.000 dollar AS dari sebuah butik di [[Beverly Hills]].<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/10/05/23265091/agen-fbi-ungkap-johannes-marliem-beri-jam-tangan-untuk-ketua-dpr-apa-kata|title=Agen FBI Ungkap Johannes Marliem Beri Jam Tangan untuk Ketua DPR, Apa Kata KPK? - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-11-30}}</ref> Fakta lainnya adalah Marliem menyatakan bahwa ia telah mengirimkan uang senilai USD 700.000 ke [[Chairuman Harahap]].<ref name=":6" />
 
== Reaksi Warganetwarganet ==
Terjadinya kasus korupsi e-KTP di era [[digital]] tidak hanya menimbulkan reaksi dari warga biasa, namun juga dari [[warganet]] selaku pengguna [[media digital]]. Oleh karena itu mereka meluapkan respon di jejaring sosial mereka masing-masing dengan beragam cara. Tak sekadar membuat kreasi meme kemudian mengunggahnya di [[jejaring sosial]] seperti instagram, sebagian besar warganet juga memanfaatkan fitur tagar tertentu pada [[twitter]]. Hal itu dikarenakan semakin banyak warganet yang menuliskan tagar tertentu secara serempak dalam waktu bersamaan, maka akan tercipta ''trending topic'' sehingga reaksi mereka atas kasus korupsi semakin tersebar luas. Tercatat ada beberapa nama yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi e-KTP di Indonesia. Namun sejak perjalanan kasus korupsi e-KTP tersebut bergulir, mayoritas reaksi warganet hanya ditumpahkan kepada Setya Novanto.
 
Baris 167:
 
Dalam waktu bersamaan, para warganet juga membuat ''[[trending topic]]'' Indonesia di [[twitter]] dengan tagar #SaveTiangListrik dan pada 17 November 2017. Respon lainnya juga ditunjukkan dengan diunggahnya meme-meme tentang tiang listrik ke media sosial. Hal itu dikarenakan banyak warganet yang menilai bahwa kecelakaan tunggal yang dialami Setya Novanto dengan menabrak tiang listrik di kawasan [[Permata Hijau]], [[Kebayoran Lama]], [[Jakarta Selatan]] bersifat janggal.<ref>{{Cite news|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20171117195914-12-256453/fakta-dan-kejanggalan-kecelakaan-setya-novanto/|title=Fakta dan Kejanggalan Kecelakaan Setya Novanto|last=Indonesia|first=CNN|newspaper=CNN Indonesia|language=en|access-date=2017-11-28}}</ref><ref name=":30">{{Cite web|url=https://kumparan.com/salmah-muslimah/4-tagar-drama-setya-novanto-yang-jadi-trending-topic-twitter|title=4 Tagar Drama Setya Novanto yang Jadi Trending Topic Twitter|website=kumparan|language=id-ID|access-date=2017-11-28}}</ref>
 
== Pemberitaan media asing ==
Bergulirnya kasus e-KTP tak hanya menjadi perhatian bagi media nasional, melainkan juga bagi media asing.
 
== Referensi ==