Korupsi e-KTP: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 10:
== Kronologi Awal ==
Kasus korupsi e-KTP bermula dari rencana [[Kementerian Dalam Negeri]] RI dalam pembuatan e-KTP. Sejak 2006 Kemendagri telah menyiapkan dana sekitar Rp 6 triliun yang digunakan untuk proyek e-KTP dan program [[Nomor Induk Kependudukan]] (NIK) nasional dan dana senilai Rp 258 milyar untuk biaya pemutakhiran data kependudukan untuk pembuatan e-KTP berbasis NIK pada 2010 untuk seluruh [[kabupaten]]/[[kota]] se-Indonesia.<ref name=":2">{{Cite news|url=https://www.jpnn.com/news/mendagri-minta-kpk-awasi-proyek-ktp|title=Mendagri Minta KPK Awasi Proyek KTP|last=JPNN.com|newspaper=www.jpnn.com|language=id-ID|access-date=2017-11-29}}</ref><ref name=":3">{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/308535/gamawan-minta-kpk-awasi-proyek-ktp-elektronik|title=Gamawan Minta KPK Awasi Proyek KTP Elektronik|newspaper=Tempo|language=id-ID|access-date=2017-11-29}}</ref> Pada 2011 pengadaan e-KTP ditargetkan untuk 6,7 juta penduduk sedangkan pada 2012 ditargetkan untuk sekitar 200 juta penduduk Indonesia.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.republika.co.id/berita/breaking-news/nasional/11/02/07/162868-lelang-pengadaan-e-ktp-dilakukan-pertengahan-februari|title=Lelang Pengadaan E-KTP Dilakukan Pertengahan Februari {{!}} Republika Online|date=2011-02-07|newspaper=Republika Online|access-date=2017-12-01}}</ref>
Baris 50 ⟶ 49:
Selanjutnya Pengadilan Negeri mengadakan sidang kedua pada Kamis, 16 Maret 2017. Pada sidang kali ini KPK telah menghadirkan 8 saksi dari 133 saksi untuk proses persidangan. Beberapa di antaranya adalah Gamawan Fauzi selaku mantan Menteri Dalam Negeri, [[Yuswandi A. Temenggung|Yuswandi Temenggung]] selaku Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni selaku mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, [[Elvius Dailami]] selaku Direktur [[Fasilitas Dana Perimbangan Ditjen Keuangan Kemendagri]], Chaeruman Harahap selaku mantan Ketua Komisi II DPR dan [[Winata Cahyadi]] selaku Direktur PT [[Karsa Wira Utama]].<ref name=":11">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/03/17/10581441/ini.7.fakta.menarik.sidang.kedua.kasus.e-ktp|title=Ini 7 Fakta Menarik Sidang Kedua Kasus E-KTP Halaman 1 - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref> Dari 8 saksi hanya 6 orang saja yang datang. Dua lainnya yakni mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo berhalangan sementara mantan Direktur Jenderal Adminsitrasi Kependudukan Kemendagri Rasyid Saleh tidak jadi diperiksa dalam sidang karena datang terlambat.<ref name=":11" />
Terdapat beberapa hasil pada sidang kedua. Gamawan
Pada sidang kedua terdapat perbedaan keterangan antara keterangan yang Gamawan Fauzi sampaikan dengan keterangan yang Chairuman Harahap katakan. Gamawan Fauzi menuturkan bahwa perubahan anggaran proyek e-KTP diusulkan oleh Komisi II DPR RI periode 2009-2014. Namun Chairuman malah menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri-lah yang melakukan pengusulan.<ref name=":11" />
Baris 101 ⟶ 100:
Rencananya sidang praperadilan pertama akan dilaksanakan pada Selasa, 12 September 2017. Namun karena Novanto masih sakit dan atas permintaan KPK, maka hakim kemudian memutuskan untuk menggeser jadwal sidang pada 20 September 2017.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/09/12/07234231/selasa-sidang-perdana-praperadilan-setya-novanto-melawan-kpk-digelar|title=Selasa, Sidang Perdana Praperadilan Setya Novanto Melawan KPK Digelar - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref> Pada waktu yang sama, Novanto melalui surat meminta KPK untuk menunda penyidikan atas kasus yang melibatkan namanya serta meminta KPK untuk menghormati sidang praperadilan yang ia ajukan sampai adanya putusan praperadilan. Menanggapi hal tersebut, KPK kemudian merespon bahwa KPK tidak akan memenuhi permintaan Novanto dan tetap melakukan penyidikan kepadanya. Hal itu sesuai dengan tiga dasar hukum yang dimiliki Indonesia, yakni Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.<ref>{{Cite news|url=http://www.viva.co.id/berita/nasional/956078-kpk-tidak-akan-tunda-penyidikan-setya-novanto|title=KPK Tidak Akan Tunda Penyidikan Setya Novanto - VIVA|last=VIVA|first=PT. VIVA MEDIA BARU -|date=2017-09-12|language=id|access-date=2017-12-03}}</ref>
[[Berkas:Hakim Cepi Iskandar.jpg|jmpl|246x246px|Hakim Cepi Iskandar saat memimpin sidang praperadilan perdana di Pengadilan Tipikor pada 20 September 2017. ]]
Pada Senin, 18 September 2017 KPK melakukan pemanggilan kembali kepada Setya Novanto ke Gedung KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun seperti pada panggilan pertama, Novanto tidak dapat hadir lagi dikarenakan ia sedang dirawat di [[Rumah Sakit Premier Jakarta]] untuk menjalani [[kateterisasi jantung]].<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3647212/kateterisasi-jantung-novanto-tak-penuhi-panggilan-kpk?source=graboards.com|title=Kateterisasi Jantung, Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK|last=Mardiastuti|first=Aditya|newspaper=detiknews|access-date=2017-12-03}}</ref><ref>{{Cite news|url=http://nasional.kontan.co.id/news/hari-ini-kpk-kembali-panggil-setya-novanto|title=Hari ini, KPK kembali panggil Setya Novanto|last=Mediatama|first=Grahanusa|newspaper=kontan.co.id|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref> Untuk mengetahui tentang kesehatan Novanto lebih lanjut, KPK kemudian mengirimkan dokter ke RS Premier Jakarta dan bekerja sama dengan dokter yang menangani Novanto.<ref>{{Cite news|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170918174657-12-242545/kpk-kirim-dokter-periksa-setnov-di-rs-premier-jatinegara/|title=KPK Kirim Dokter Periksa Setnov di RS Premier Jatinegara|last=Indonesia|first=CNN|newspaper=CNN Indonesia|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref> ▼
Proses praperadilan Setya Novanto berlanjut pada 20 September 2017 saat sidang perdana digelar. Dalam sidang tersebut [[Agus Trianto]] yang saat itu berperan sebagai pengacara mengajukan keberatan karena ia menilai ada keanehan atas penetapan status tersangka pada Novanto yang dilakukan oleh KPK. Novanto ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 namun [[Surat Perintah Dimulainya Penyidikan]] (SPDP) baru diterima Novanto pada 18 Juli 2017. Ia menilai bahwa KPK telah melanggar [[KUHAP]] dan [[Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK]] dan seharusnya KPK menetapkan tersangka setelah keluarnya SPDP. Ia juga beranggapan bahwa tuduhan terhadap Novanto atas kasus e-KTP tidak berdasar karena nama Novanto tidak disebutkan dalam putusan sidang Irman dan Sugiharto.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/09/20/13155841/pihak-setya-novanto-anggap-penetapan-tersangka-oleh-kpk-tak-punya-dasar|title=Pihak Setya Novanto Anggap Penetapan Tersangka oleh KPK Tak Punya Dasar Hukum - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref> ▼
▲Pada Senin, 18 September 2017 KPK melakukan pemanggilan kembali kepada Setya Novanto ke Gedung KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun seperti pada panggilan pertama, Novanto tidak dapat hadir lagi dikarenakan ia sedang dirawat di [[Rumah Sakit Premier Jakarta]] untuk menjalani [[kateterisasi jantung]].<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3647212/kateterisasi-jantung-novanto-tak-penuhi-panggilan-kpk?source=graboards.com|title=Kateterisasi Jantung, Novanto Tak Penuhi Panggilan KPK|last=Mardiastuti|first=Aditya|newspaper=detiknews|access-date=2017-12-03}}</ref><ref>{{Cite news|url=http://nasional.kontan.co.id/news/hari-ini-kpk-kembali-panggil-setya-novanto|title=Hari ini, KPK kembali panggil Setya Novanto|last=Mediatama|first=Grahanusa|newspaper=kontan.co.id|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref> Untuk mengetahui tentang kesehatan Novanto lebih lanjut, KPK kemudian mengirimkan dokter ke RS Premier Jakarta dan bekerja sama dengan dokter yang menangani Novanto.<ref>{{Cite news|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170918174657-12-242545/kpk-kirim-dokter-periksa-setnov-di-rs-premier-jatinegara/|title=KPK Kirim Dokter Periksa Setnov di RS Premier Jatinegara|last=Indonesia|first=CNN|newspaper=CNN Indonesia|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>
▲Proses praperadilan Setya Novanto berlanjut pada 20 September 2017 saat sidang perdana digelar. Dalam sidang tersebut [[Agus Trianto]] yang saat itu berperan sebagai pengacara mengajukan keberatan karena ia menilai ada keanehan atas penetapan status tersangka pada Novanto yang dilakukan oleh KPK. Novanto ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Juli 2017 namun [[Surat Perintah Dimulainya Penyidikan]] (SPDP) baru diterima Novanto pada 18 Juli 2017. Ia menilai bahwa KPK telah melanggar [[KUHAP]] dan [[Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK]] dan seharusnya KPK menetapkan tersangka setelah keluarnya SPDP. Ia juga beranggapan bahwa tuduhan terhadap Novanto atas kasus e-KTP tidak berdasar karena nama Novanto tidak disebutkan dalam putusan sidang Irman dan Sugiharto.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/09/20/13155841/pihak-setya-novanto-anggap-penetapan-tersangka-oleh-kpk-tak-punya-dasar|title=Pihak Setya Novanto Anggap Penetapan Tersangka oleh KPK Tak Punya Dasar Hukum - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>
Pada 22 September 2017 [[Cepi Iskandar]], hakim tunggal yang bertugas di sidang praperadilan menolak eksepsi yang diajukan oleh KPK dan menyatakan berwenang mengadili perkara tersebut. Sebelumnya pihak Novanto mempermasalahkan soal status penyelidik dan penyidik KPK. Namun KPK menilai jika pihak Novanto keberatan, seharusnya mereka mengajukannya lewat Pengadilan Tata Usaha Negara dan bukan praperadilan. KPK pun menerima dan menghargai keputusan hakim.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/09/22/20363911/hakim-tolak-eksepsi-kpk-dalam-praperadilan-setya-novanto|title=Hakim Tolak Eksepsi KPK dalam Praperadilan Setya Novanto - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-06}}</ref><ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/09/23/05492481/eksepsi-ditolak-hakim-praperadilan-kasus-novanto-ini-komentar-kpk|title=Eksepsi Ditolak Hakim Praperadilan Kasus Novanto, Ini Komentar KPK - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-06}}</ref> Pada sidang yang digelar pada 27 September 2017 KPK meminta untuk memutar rekaman terkait keterlibatan Novanti di sidang. Namun hakim Cepi malah menolaknya.<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3661310/tolak-bukti-rekaman-kpk-ini-alasan-hakim-praperadilan-novanto|title=Tolak Bukti Rekaman KPK, Ini Alasan Hakim Praperadilan Novanto|last=Medistiara|first=Yulida|newspaper=detiknews|access-date=2017-12-13}}</ref>
Baris 111 ⟶ 110:
=== Kembalinya status tersangka ===
[[Berkas:Penetapan Setya Novanto sebagai tersangka.jpg|jmpl|282x282px|KPK memberikan keterangan terkait penetapan Setya Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya pada 10 November 2017]]
Sebulan setelah pembatalan status tersangka oleh Hakim Cepi, tepatnya pada 31 Oktober 2017 KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Setya Novanto. Setya Novanto disangkakan pada Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 ''juncto'' Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keputusan ini dibuat oleh KPK setelah melakukan penyelidikan lebih dalam dengan mengumpulkan berbagai bukti dan minta keterangan dari para saksi. Pada 13 dan 18 Oktober 2017 KPK pernah meminta Novanto untuk dimintai keterangan, namun ia absen dengan alasan tugas kedinasan.<ref name=":29">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/11/09561261/setya-novanto-jadi-pasien-baru-kpk|title=Setya Novanto Jadi "Pasien" Baru KPK... - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref> Sebagai tindak lanjut, KPK lalu mengantarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kediamannya di Kebayoran Baru per 3 November 2017.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/10/17504631/kpk-kirim-spdp-untuk-setya-novanto-pada-3-november|title=KPK Kirim SPDP untuk Setya Novanto pada 3 November - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref>
Pada 10 November 2017 KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya setelah sempat dibatalkan oleh Hakim Cepi.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/10/20345501/kembali-tetapkan-novanto-sebagai-tersangka-kpk-bersiap-hadapi-perlawanan|title=Kembali Tetapkan Novanto sebagai Tersangka, KPK Bersiap Hadapi Perlawanan - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref> Pada 15 November 2017 KPK memangggil Novanto untuk melakukan proses pemeriksaan sebagai tersangka. Namun karena ia tidak hadir, maka penyidik KPK memutuskan untuk mendatangi rumahnya. Setibanya di sana penyidik KPK tidak menemukan Novanto sama sekali.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/1034173/setya-novanto-dijemput-paksa-penyidik-kpk|title=Setya Novanto Dijemput Paksa Penyidik KPK?|last=Setiawan|first=Kodrat|newspaper=Tempo|language=id-ID|access-date=2017-12-15}}</ref> Keesokkan harinya, KPK mendatangi rumah Novanto kembali. Kali ini mereka penggeledahan dan menyita CCTV.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/16/07554771/kpk-geledah-rumah-novanto-pengacara-sebut-hanya-sita-terkait-cctv|title=KPK Geledah Rumah Novanto, Pengacara Sebut Hanya Sita Terkait CCTV - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref>
|