Korupsi e-KTP: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1:
'''Kasus korupsi e-KTP''' adalah kasus korupsi di Indonesia terkait pengadaan KTP elektronik untuk tahun 2011 dan 2012 yang terjadi sejak 2010-an. Mulanya proyek ini berjalan lancar dengan pengawasan [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK), [[Badan Pemeriksa Keuangan]] (BPK) dan [[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan]] (BPKP) yang diminta oleh [[Gamawan Fauzi]] yang saat itu menjabat sebagai menteri dalam negeri<ref name=":2" /><ref name=":3" />. Namun kejanggalan demi kejanggalan yang terjadi sejak proses lelang tender proyek e-KTP membuat berbagai pihak mulai dari [[Komisi Pengawas Persaingan Usaha]] (KPPU), [[Government Watch]], pihak kepolisian, [[Konsorsium Lintas Peruri]] bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi menaruh kecurigaan akan terjadinya korupsi<ref name=":21" /><ref name=":22" /><ref name=":23" />. Sejak itu KPK melakukan berbagai penyelidikan demi mengusut kronologi dan siapa saja dalang di balik kasus ini. Para pemangku kebijakan terkait proyek e-KTP pun dilibatkan sebagai saksi, mulai dari Gamawan Fauzi, Nazaruddin, Miryam S. Hani, Chairuman Harahap bahkan hingga Diah Anggraini.<ref name=":24" />
Melalui bukti-bukti yang ditemukan dan keterangan para saksi, KPK menemukan fakta bahwa negara harus menanggung keruigan sebesar Rp 2,314 triliun<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/07/15/11144951/negara-rugi-rp-2-3-triliun-di-proyek-e-ktp-kpk-yakin-hanya-kembali|title=Negara Rugi Rp 2,3 Triliun di Proyek E-KTP, KPK Yakin Hanya Kembali Setengahnya - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref>. Setelah melakukan berbagai penyelidikan sejak 2012, KPK akhirnya menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka korupsi, beberapa di antaranya pejabat Kementerian
Dalam perjalanannya, para pihak berwenang dibuat harus berusaha lebih giat dalam menciptakan keadilan atas tersangka Setya Novanto. Berbagai lika-liku dihadapi, mulai dari ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka, sidang praperadilan, dibatalkannya status tersangka Novanto oleh hakim, kecelakaan yang dialami Novanto bahkan hingga ditetapkannya ia lagi sebagai tersangka<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/09/30/08450451/kronologi-novanto-tersangka-hingga-status-tersangkanya-dibatalkan|title=Kronologi Novanto Tersangka hingga Status Tersangkanya Dibatalkan - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref><ref name=":28" /><ref name=":29" />. Perkara ini juga diselingi oleh kematian [[Johannes Marliem]] di [[Amerika Serikat]] yang dianggap sebagai saksi kunci dari tindakan korupsi.<ref name=":5" /> Untuk kepentingan pengembangan kasus atas tewasnya Marliem, KPK pun melakukan kerja sama dengan FBI.<ref name=":6" />
Perkembangan kasus e-KTP yang terjadi di era digital
== Kronologi Awal ==
Baris 72:
Babak baru dari kasus e-KTP kemudian berlanjut pada sidang keenam yang diadakan pada 6 April 2017. Sidang keenam menghadirkan delapan saksi, di antaranya adalah Anas Urbaningrum, Markus Nari dan Setya Novanto. Pada sidang kali ini Novanto membantah terlibat dalam proyek e-KTP, terlebih dalam menerima uang sebesar Rp 547,2 miliar. Pun dengan Anas dan Markus yang membantah bahwa mereka telah menerima uang dari proyek e-KTP.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/04/07/07245591/fakta-fakta.menarik.dari.sidang.keenam.e-ktp?page=2|title=Fakta-fakta Menarik dari Sidang Keenam E-KTP Halaman 2 - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref> Sementara hasil dari sidang ketujuh yang digelar pada 10 April 2017 adalah terdapat pengakuan dari anggota tim teknis Kementerian Dalam Negeri tentang pembagian uang. Namun mereka menyebutnya sebagai uang transportasi dan uang lembur. Di samping itu mereka juga mengaku bahwa mereka tidak menjalankan rekomendasi yang [[Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah]] (LKPP) sarankan berupa sembilan lingkup pekerjaan dalam proyek e-KTP yang tidak digabungkan.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/04/11/08501831/enam.fakta.menarik.dalam.sidang.ketujuh.kasus.e-ktp|title=Enam Fakta Menarik dalam Sidang Ketujuh Kasus E-KTP - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>
Memasuki sidang kedelapan yang berlangsung pada Kamis, 13 April 2017 yang dihadiri 10 saksi, KPK menemukan fakta bahwa tim teknis e-KTP sempat dikirim ke AS lalu diberikan uang sebesar 20.000 dollar AS pada 2012 dan terjadi pemberian uang oleh kakak Andi Narogong yakni [[Dedi Prijanto]] kepada tim teknis e-KTP. Dalam sidang tersebut juga terkuak
Pada sidang kesepuluh yang dihadiri oleh 6 saksi pada Kamis, 20 April 2017, KPK menemukan fakta-fakta baru terkait kasus e-KTP. Nama Setya Novanto disebut telah mendapat bagian sebesar 7 persen dari proyek e-KTP berdasarkan penuturan tim IT proyek e-KTP, [[Johanes Richard tanjaya|Johanes Richard Tanjaya]] yang saat itu menjadi saksi. Hal itu juga diakui oleh [[Irvanto Hendra Pambudi]] yang tak lain adalah keponakan dari Setya Novanto. Sementara itu menurut penuturan [[Jimmy Iskandar Tedjasusila]] alias Bobby, Andi Narogong memang sengaja dalam membuat tiga konsorsium dalam proyek e-KTP. Dari ketiga konsorsium tersebut, Andi telah mempersiapkan satu konsorsium pemenang lelang, yakni Konsorsium PNRI sedangkan konsorsium Astragraphia dan Murakabi hanya sebagai pendamping.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/04/21/09454731/6.fakta.sidang.e-ktp.cerita.perjalanan.suap.ke.setya.novanto.sampai.auditor?page=2|title=6 Fakta Sidang E-KTP, Cerita Perjalanan Suap ke Setya Novanto sampai Auditor Halaman 2 - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-06}}</ref>
Baris 86:
Dua bulan setelah penetapan Markus, barulah pada 27 September 2017 KPK menetapkan [[Anang Sugiana Sudiharjo]], [[direktur utama]] PT Quadra Solutions sebagai tersangka keenam pada kasus megakorupsi e-KTP. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan dua bukti yang ditemukan oleh penyidik KPK beserta fakta-fakta yang dibeberkan oleh Irman, Sugiharto dan Andi Narogong dalam persidangan. Anang terbukti terlibat dalam penyerahan sejumlah uang kepada Setya Novanto dan anggota DPR lainnya dari Andi Narogong. Hal itu membuatnya melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang tentang pemberantasan Tipikor Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.<ref name=":16">{{Cite news|url=https://news.okezone.com/read/2017/09/27/337/1784107/resmi-kpk-tetapkan-dirut-pt-quadra-solutions-tersangka-baru-korupsi-e-ktp|title=Resmi, KPK Tetapkan Dirut PT Quadra Solutions Tersangka Baru Korupsi E-KTP : Okezone News|last=Okezone|newspaper=https://news.okezone.com/|language=id-ID|access-date=2017-11-28}}</ref><ref name=":17">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/09/27/17060961/kpk-tetapkan-dirut-pt-quadra-solution-sebagai-tersangka-ke-6-kasus-e-ktp|title=KPK Tetapkan Dirut PT Quadra Solution sebagai Tersangka ke-6 Kasus E-KTP - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-11-28}}</ref><ref name=":18">{{Cite news|url=https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170927164308-12-244404/kpk-tetapkan-tersangka-baru-korupsi-e-ktp/|title=KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi e-KTP|last=Indonesia|first=CNN|newspaper=CNN Indonesia|language=en|access-date=2017-11-28}}</ref>
Pada 9 November 2017 KPK melakukan penahanan terhadap
== Keterlibatan Setya Novanto ==
Baris 115:
Sebulan setelah pembatalan status tersangka oleh Hakim Cepi, tepatnya pada 31 Oktober 2017 KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Setya Novanto. Setya Novanto disangkakan pada Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 ''juncto'' Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keputusan ini dibuat oleh KPK setelah melakukan penyelidikan lebih dalam dengan mengumpulkan berbagai bukti dan minta keterangan dari para saksi. Pada 13 dan 18 Oktober 2017 KPK pernah meminta Novanto untuk dimintai keterangan, namun ia absen dengan alasan tugas kedinasan.<ref name=":29">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/11/09561261/setya-novanto-jadi-pasien-baru-kpk|title=Setya Novanto Jadi "Pasien" Baru KPK... - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref> Sebagai tindak lanjut, KPK lalu mengantarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kediamannya di Kebayoran Baru per 3 November 2017.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/10/17504631/kpk-kirim-spdp-untuk-setya-novanto-pada-3-november|title=KPK Kirim SPDP untuk Setya Novanto pada 3 November - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref>
Pada 10 November 2017 KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya setelah sempat dibatalkan oleh Hakim Cepi.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/10/20345501/kembali-tetapkan-novanto-sebagai-tersangka-kpk-bersiap-hadapi-perlawanan|title=Kembali Tetapkan Novanto sebagai Tersangka, KPK Bersiap Hadapi Perlawanan - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref> Pada 15 November 2017 KPK memangggil Novanto untuk melakukan proses pemeriksaan sebagai tersangka. Namun karena ia tidak hadir, maka penyidik KPK memutuskan untuk mendatangi rumahnya. Setibanya di sana penyidik KPK tidak menemukan Novanto sama sekali.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/1034173/setya-novanto-dijemput-paksa-penyidik-kpk|title=Setya Novanto Dijemput Paksa Penyidik KPK?|last=Setiawan|first=Kodrat|newspaper=Tempo|language=id-ID|access-date=2017-12-15}}</ref> Keesokkan harinya, KPK mendatangi rumah Novanto kembali. Kali ini mereka melakukan penggeledahan dan menyita CCTV.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/16/07554771/kpk-geledah-rumah-novanto-pengacara-sebut-hanya-sita-terkait-cctv|title=KPK Geledah Rumah Novanto, Pengacara Sebut Hanya Sita Terkait CCTV - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref>
Pada malam harinya di hari yang sama, [[Friedrich Yunadi]] memberitahukan bahwa Novanto tengah dirawat di [[Rumah Sakit Medika Permata Hijau]] karena mengalami kecelakaan di kawasan [[Permata Hijau]] hingga tak sadarkan diri.<ref name=":28">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/16/19524721/pengacara-novanto-kecelakaan-dirawat-di-rs-permata-hijau|title=Pengacara: Novanto Kecelakaan, Dirawat di RS Permata Hijau - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref> Setelah sempat dipindahkan di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat Novanto akhirnya dibawa ke gedung KPK dengan menggunakan kursi roda pada 19 November 2017 untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Berdasarkan keterangan tim dokter, Novanto tak perlu dirawat lagi di Rumah Sakit.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/20/00560501/melihat-ekspresi-novanto-dan-bekas-benjolan-bakpao-saat-tiba-di-kpk|title=Melihat Ekspresi Novanto dan Bekas Benjolan "Bakpao" Saat Tiba di KPK - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref><ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3733615/pakai-kursi-roda-setya-novanto-dibawa-ke-rutan-kpk|title=Pakai Kursi Roda, Setya Novanto Dibawa ke Rutan KPK|last=Putri|first=Zunita Amalia|newspaper=detiknews|access-date=2017-12-15}}</ref> Pemeriksaan pun diadakan keesokan harinya di gedung KPK pada 20 November 2017.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/20/01433661/tiba-di-kpk-setya-novanto-langsung-diperiksa|title=Tiba di KPK, Setya Novanto Langsung Diperiksa - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref>
Baris 174:
== Pemberitaan media asing ==
Bergulirnya kasus e-KTP tak hanya menjadi perhatian bagi media nasional, melainkan juga media asing. Di antara berbagai rangkaian peristiwa yang terjadi pada kasus korupsi e-KTP, keterlibatan Setya Novanto dominan menjadi fokus berita. Saat Setya Novanto hilang dari KPK, sejumlah media asing memberitakannya.
Selain hilangnya Novanto, media asing juga mewartakan tentang jalannya sidang pokok perkara yang perdana. Media AFP yang berbasis di Perancis menulis berita dengan judul ''"Indonesian Speaker Setya Novanto's corruption trial delayed by his 'diarrhoea'".'' Media tersebut menyatakan bahwa sidang kasus Novanto yang merupakan sidang korupsi terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun yang tertunda setelah Novanto mengklaim mengalami diare. The Washington Post dan ABC News juga turut memberitakan kasus ini dengan mengutip pemberitaan dari [[The Associated Press
== Referensi ==
|