Kredit pemilikan rumah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rquiserto (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Rquiserto (bicara | kontrib)
Baris 8:
 
KPR memiliki fungsi yang sangat penting dalam proses kepemilikan tempat tinggal karena menurut data Bank Indonesia mayoritas masyarakat mengandalkan KPR sebagai fasilitas pembiayaan dalam memiliki rumah. Riset Bank Indonesia menemukan bahwa 76.42% menggunakan KPR untuk memiliki rumah<ref>{{Cite web|url=http://www.bi.go.id/id/publikasi/survei/harga-properti-primer/Documents/PISRT%20SHPR%20TW%20III-2017_ID.pdf|title=Survei Harga Properti Residensial|last=|first=2017-09-30|date=|website=www.BI.go.id|publisher=Bank Indonesia|access-date=2017-12-14}}</ref>.
 
= Jenis KPR =
KPR memiliki beberapa jenis, yaitu:
# KPR  adalah kredit pemilikan rumah yang diberikan kepada perorangan untuk keperluan pembelian rumah tinggal, apartemen, ruko (rumah toko), rukan (rumah kantor), atau tanah. Tujuan KPR bisa untuk pembelian rumah baru atau pembelian rumah bekas.
# KPR Multiguna adalah fasilitas pinjaman yang diberikan kepada perorangan dimana peminjam menggunakan dana kredit tersebut untuk berbagai tujuan konsumtif dengan properti (rumah, apartemen, ruko, rukan, atau tanah kosong untuk dibangun) sebagai agunan.
Dalam mengambil KPR terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan oleh calon debitur, yaitu:
* Jenis Suku Bunga. Pilihan suku bunga, yaitu: Suku bunga Fixed selama periode tertentu setelah pencairan selanjutnya Floating atau, Suku bunga Floating sejak pencairan hingga kredit lunas
* Plafond kredit. Berapa maksimum jumlah pinjaman KPR yang diperbolehkan oleh pihak bank.
* Persentase Pembayaran (Loan to Value / LTV). Maksimum fasilitas plafond kredit adalah 85% - 90% dari nilai agunan berdasarkan penilaian bank.
* Jangka Waktu Kredit. Berapa lama masa pinjaman diberikan. Saat ini, paling lama bank memberika jangka waktu kredit adalah 20 tahun
* Perlindungan. Perlindungan asuransi jiwa dan kebakaran jika terjadi musibah baik kepada debitur maupun terhadap properti yang menjadi agunan KPR
 
= Syarat KPR =