Kredit pemilikan rumah: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rquiserto (bicara | kontrib)
Rquiserto (bicara | kontrib)
Baris 91:
* Mendapatkan tambahan dana segar dari kenaikkan nilai kredit. Saat pindah ke bank yang baru, bank tersebut akan melakukan penilaian ulang (appraisal) terhadap nilai tanah dan bangunan yang akan dijakan jaminan. Jika nilai jaminan meningkat, peminjam bisa mengajukan tambahan kredit ke bank.
Meskipun take - over memiliki sejumlah keuntungan, peminjam perlu mempertimbangkan biaya dari take-over tersebut karena proses take-over memerlukan biaya administrasi yang tidak kecil.
 
= KPR Subsidi =
KPR Subsidi adalah kredit pemilikan rumah  program kerjasama dengan [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakya]]<nowiki/>t  dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan dan tetap sepanjang jangka waktu kredit, terdiri atas KPR untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun<ref>{{Cite web|url=http://www.btn.co.id/id/content/Produk/Produk-Kredit/Kredit-Perorangan/KPR-Bersubsidi|title=KPR BTN Subsidi|last=|first=|date=|website=http://www.btn.co.id/|publisher=|access-date=2017-12-16}}</ref>.
 
Hal yang membedakan KPR Subsidi dengan KPR pada umumnya adalah:
* Suku bunga 5 % fixed sepanjang jangka waktu kredit
* Uang muka mulai dari 1%
* Jangka waktu maksimal s.d. 20 tahun
Namun, calon debitur KPR subsidi wajib memperhatikan persyaratan berikut untuk dapat mengajukan KPR Subsidi, yaitu:
* WNI dan berdomisili di Indonesia
* Telah berusia 21 tahun atau telah menikah
* Pemohon maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
* Gaji / penghasilan pokok tidak melebihi :
** Rp. 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak
** Rp. 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
* Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
* Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
* Menandatangani '''Surat Pernyataan '''diatas materai
* Ketentuan Penghunian: Penggunaan sebagai tempat tinggalatau hunian oleh pemilik; Jika Pemilik meninggalkan rumah/hunian secara terus menerus selama 1 (satu) tahun tanpa memenuhi kewajiban   berdasarkan perjanjian, '''Pemerintah berwenang mengambil alih kepemilikan '''rumah tersebut
* Harga jual Rumah wajib mengikuti ketentuan "Batasan Harga Jual Rumah yang dapat diperoleh melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera" yang ditetapkan Kepmen [[Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia|PUPR]].
 
= Lihat pula =