Pribumi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 1:
{{noref}}
:''Artikel ini mengenai sebutan umum untuk penduduk asli. Untuk kelompok etnis Pribumi-Nusantara, lihat "[[Pribumi-Nusantara]]".''
'''Pribumi''', '''Bumiputra''' ,'''orang asli''', '''warga negara [...] asli''' atau '''penduduk asli''' adalah setiap orang yang lahir di suatu tempat, wilayah atau [[negara]], dan menetap di sana dengan status orisinal, asli atau tulen (''indigenious'') sebagai [[kelompok etnis]] yang diakui sebagai suku bangsa bukan pendatang dari negeri lainnya.{{Citation needed}} Pribumi bersifat ''autochton'' (melekat pada suatu tempat). Secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat tersebut. {{Citation needed}}
== Pribumi sebagai kelompok politis ==
Dalam masa kolonial Belanda, pribumi dipakai sebagai istilah [[bahasa Melayu]] untuk ''[[Inlanders]]'', salah satu kelompok penduduk [[Hindia Belanda]] yang berasal dari suku-suku asli Kepulauan [[Nusantara]]. Oleh karena itu, penduduk Indonesia keturunan [[Cina]], [[India]], [[Arab-Indonesia|Arab]] (semuanya dimasukkan dalam satu kelompok, ''[[Vreemde Oosterlingen]]'' atau "orang Timur Asing"), Eropa, maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi meski telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia. Pengelompokan ini dalam idea tidak rasistis{{fact}}, karena dapat terjadi perpindahan dari satu kelompok ke kelompok lain, tetapi dalam praktik menjadi rasistis karena terjadi pembedaan penempatan dalam publik, perbedaan pengupahan/penggajian, larangan penggunaan bahasa Belanda untuk kelompok tertentu, dan sebagainya.{{fact}}
Di [[Malaysia]] dan pada zaman sebelum [[Orde Baru]] di Indonesia, istilah '''Bumiputera''' dipakai untuk merujuk kepada penduduk asli.
Baris 12 ⟶ 13:
* [[Masyarakat Adat]]
* [[WNI keturunan]]
* [[s:Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1998|Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1998 Tentang Menghentikan Penggunaan Istilah Pribumi dan Non Pribumi]]
{{budaya-stub}}
|