Penjara seumur hidup: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Akuindo (bicara | kontrib)
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Penjara seumur hidup''' ([https://en.wiki-indonesia.club/wiki/Life_imprisonment life sentence]) adalah bentuk [[hukuman]] [[penjara]] untuk suatu [[kejahatan]] serius.
 
Sebelumnya, lama hukuman seorang [[narapidana|tahanan]] terbagi menjadi 2 yaitu nominal masa hukuman dan seumur hidup. Sebagaimana mengacu pada artinya, nominal masa hukuman mempunyai rentang dan batas waktu dan penerapannya berbeda di setiap [[yurisdiksi]] (di Indonesia contohnya, maksimal nominal masa hukuman adalah 20 tahun). Sedangkan untuk pidana seumur hidup, rentang dan nominal waktu tidak diberlakukan sama sekali, dengan kata lain [[narapidana|terpidana]] akan dipenjara selama sisa masa hidupnya ''(sampai meninggal)''.
 
Sebagai contoh, perhatikan diagram sederhana di bawah ini: