Korupsi e-KTP: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib) k cosmetic changes using AWB |
k Bot: Perubahan kosmetika |
||
Baris 1:
'''Kasus korupsi e-KTP''' adalah kasus korupsi di Indonesia terkait pengadaan KTP elektronik untuk tahun 2011 dan 2012 yang terjadi sejak 2010-an. Mulanya proyek ini berjalan lancar dengan pengawasan [[Komisi Pemberantasan Korupsi]] (KPK), [[Badan Pemeriksa Keuangan]] (BPK) dan [[Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan]] (BPKP) yang diminta oleh [[Gamawan Fauzi]] yang saat itu menjabat sebagai menteri dalam negeri<ref name=":2" /><ref name=":3" />. Namun kejanggalan demi kejanggalan yang terjadi sejak proses lelang tender proyek e-KTP membuat berbagai pihak mulai dari [[Komisi Pengawas Persaingan Usaha]] (KPPU), [[Government Watch]], pihak kepolisian, [[Konsorsium Lintas Peruri]] bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi menaruh kecurigaan akan terjadinya korupsi<ref name=":21" /><ref name=":22" /><ref name=":23" />. Sejak itu KPK melakukan berbagai penyelidikan demi mengusut kronologi dan siapa saja dalang di balik kasus ini. Para pemangku kebijakan terkait proyek e-KTP pun dilibatkan sebagai saksi, mulai dari Gamawan Fauzi, Nazaruddin, Miryam S. Hani, Chairuman Harahap bahkan hingga Diah Anggraini.<ref name=":24" />
Melalui bukti-bukti yang ditemukan dan keterangan para saksi, KPK menemukan fakta bahwa negara harus menanggung keruigan sebesar Rp 2,314 triliun<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/07/15/11144951/negara-rugi-rp-2-3-triliun-di-proyek-e-ktp-kpk-yakin-hanya-kembali|title=Negara Rugi Rp 2,3 Triliun di Proyek E-KTP, KPK Yakin Hanya Kembali Setengahnya - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref>. Setelah melakukan berbagai penyelidikan sejak 2012, KPK akhirnya menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka korupsi, beberapa di antaranya pejabat
Dalam perjalanannya, para pihak berwenang dibuat harus berusaha lebih giat dalam menciptakan keadilan atas tersangka Setya Novanto. Berbagai lika-liku dihadapi, mulai dari ditetapkannya Setya Novanto sebagai tersangka, sidang praperadilan, dibatalkannya status tersangka Novanto oleh hakim, kecelakaan yang dialami Novanto bahkan hingga ditetapkannya ia lagi sebagai tersangka<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/09/30/08450451/kronologi-novanto-tersangka-hingga-status-tersangkanya-dibatalkan|title=Kronologi Novanto Tersangka hingga Status Tersangkanya Dibatalkan - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref><ref name=":28" /><ref name=":29" />. Perkara ini juga diselingi oleh kematian [[Johannes Marliem]] di [[Amerika Serikat]] yang dianggap sebagai saksi kunci dari tindakan korupsi.<ref name=":5" /> Untuk kepentingan pengembangan kasus atas tewasnya Marliem, KPK pun melakukan kerja sama dengan FBI.<ref name=":6" />
Baris 34:
== Perkembangan Kasus ==
Setelah menyelidiki kasus lebih lanjut, pada Selasa, 22 April 2014 KPK akhirnya menetapkan Sugiharto, [[Pejabat Pembuat Komitmen]] (PPK) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil pada Kementerian Dalam Negeri sebagai tersangka pertama dalam kasus korupsi e-KTP.<ref name=":26">{{Cite news|url=https://nasional.sindonews.com/read/856549/13/kpk-tetapkan-tersangka-kasus-korupsi-e-ktp-1398158216|title=KPK tetapkan tersangka kasus korupsi e-KTP|newspaper=SINDOnews.com|language=id-ID|access-date=2017-12-03}}</ref> Sugiharto diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan suap pada proyek e-KTP di DPR untuk tahun anggaran 2011-2013, melanggar Pasal 2 Ayat 1 [[subsider]] Pasal 3 [[Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi]] ''juncto'' Pasal 55 Ayat 1 ke-1 ''juncto'' Pasal 64 Ayat 1 [[KUHP]]. Ia juga diperkaya dengan uang senilai
[[Berkas:Sugiharto ditahan KPK.jpg|jmpl|276x276px|Sugiharto saat ditahan oleh KPK pada 19 Oktober 2016]]
Sugiharto bukan satu-satunya orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Per 30 September 2016, KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri Irman sebagai tersangka. Motifnya melakukan korupsi serupa dengan Sugiharto, yakni demi memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan melakukan penyalahgunaan wewenang. Berdasarkan surat tuntutan [[jaksa]], Irman diperkaya senilai 573.000 dollar AS, Rp 2,9 milyar dan 6.000 dollar [[Singapura]].<ref name=":1" /><ref name=":10">{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/829660/irman-ditahan-kpk-siap-bongkar-mega-korupsi-e-ktp|title=Irman Ditahan KPK, Siap Bongkar Mega-Korupsi E-KTP|last=Akhmadi|first=Yudono Yanuar|newspaper=Tempo|language=id-ID|access-date=2017-11-28}}</ref>
Baris 62:
Setelah mengumpulkan berbagai fakta dan petunjuk pada tiga sidang sebelumnya, KPK akhirnya memutuskan untuk menetapkan tersangka baru: [[Andi Narogong]] pada Rabu, 23 Maret 2017. Ia adalah orang ketiga yang ditetapkan sebagai tersangka pada kasus korupsi e-KTP setelah Irman dan Sugiharto. Tanpa pikir panjang, keesokkan harinya penyidik KPK lalu menangkap Andi Narogong untuk pemeriksaan lebih lanjut melalui [[Surat Perintah Dimulainya Penyidikan]] (Sprindik).<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3455701/andi-narogong-sudah-jadi-tersangka-selanjutnya-siapa|title=Andi Narogong Sudah Jadi Tersangka, Selanjutnya Siapa?|last=Pratama|first=Fajar|newspaper=detiknews|access-date=2017-12-03}}</ref> Cara-cara kotor yang dilakukan Andi dalam proyek e-KTP membuat KPK menetapkannya sebagai tersangka. Berdasarkan penyelidikan KPK, Andi berperan dalam meloloskan anggaran Rp 5,9 triliun untuk pembuatan KTP elektronik dan agar rencananya lancar, ia juga membagikan uang kepada para petinggi dan anggota [[komisi II DPR]] serta Badan Anggaran. Andi juga berperan dalam mengatur tender dengan membentuk tim Fatmawati, sesuai dengan lokasi rukonya serta terlibat dalam merekayasa proses lelang, mulai dari menentukan spesifikasi teknis hingga melakukan ''mark up'' dalam pengadaan KTP elektronik.<ref name=":0">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/08/14/09073551/mengenal-andi-narogong-pelaku-utama-di-balik-skandal-korupsi-e-ktp|title=Mengenal Andi Narogong, Pelaku Utama di Balik Skandal Korupsi E-KTP - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-11-28}}</ref><ref name=":12">{{Cite news|url=https://nasional.sindonews.com/read/1191046/13/alasan-kpk-tetapkan-andi-narogong-tersangka-kasus-e-ktp-1490274763|title=Alasan KPK Tetapkan Andi Narogong Tersangka Kasus E-KTP|newspaper=SINDOnews.com|language=id-ID|access-date=2017-11-28}}</ref>
Seminggu setelah penangkapan Andi, tepatnya pada 30 Maret 2017 Pengadilan Negeri menggelar sidang keempat. Sidang kali ini menghadirkan 7 saksi, di antaranya adalah
[[Berkas:Miryam S Haryani.jpg|jmpl|281x281px|Miryam S Haryani]]
Sidang kasus e-KTP belum selesai. Pengadilan kembali menggelar sidang lanjutan pada Senin, 3 April 2017. Kali ini hadir 9 saksi untuk memberikan petunjuk-petunjuk baru terhadap kasus ini, salah satunya adalah Nazaruddin. Terdapat beberapa temuan baru pada sidang ini. Menurut penuturan Nazar, Anas Urbaningrum terlibat dalam menikmati uang untuk proyek e-KTP, seperti biaya pemenangan Anas dalam Kongres Pemilihan Ketua Umum Partai Demokrat 2010. Nazar juga menjelaskan bahwa Anas telah menerima uang sebesar Rp 20 miliar dari Andi Narogong. Masih menurut pengakuan Nazar, Jafar Hafsah juga telah menerima uang sebesar 100.000 dollar AS dari Andi Narogong dan Khatibul Umam Wiranu telah menerima uang sebesar 400.000 dollar AS.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/04/04/09304371/rangkuman.8.fakta.menarik.dari.sidang.kelima.kasus.e-ktp|title=Rangkuman 8 Fakta Menarik dari Sidang Kelima Kasus E-KTP Halaman 1 - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>
Baris 90:
== Keterlibatan Setya Novanto ==
[[Berkas:Setya novanto official.jpg|jmpl|Setya Novanto]]
Pada Senin, 17 Juli 2017 KPK menetapkan Setya Novanto yang kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP untuk 2011-2012. Penetapannya menjadikan ia sebagai tersangka keempat yang ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka setelah Irman, Sugiharto dan Andi Narogong. Setya Novanto diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan tindakan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan ikut mengambil andil dalam pengaturan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp
Keesokkan harinya, yakni pada Selasa, 18 Juli 2017 Setya Novanto mekakukan [[jumpa pers]] di [[Gedung Kompleks Parlemen Senayan]] dengan didampingi empat petinggi DPR lainnya, yakni Fadli Zon, Fahri Hamzah, [[Agus Hermanto]] dan [[Taufik Kurniawan]]. Dalam kesempatan itu ia mengatakan kepada para media bahwa ia menghargai proses hukum yang berlaku dan menjelaskan bahwa ia telah meminta surat resmi dari KPK terkait penetapannya sebagai tersangka.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/07/18/12583791/setya-novanto--saya-akan-taat-proses-hukum-kpk|title=Setya Novanto: Saya Akan Taat Proses Hukum KPK - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref> Di sisi lain ia juga mengatakan bahwa ia merasa didzalimi.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/07/18/13213361/setya-novanto-merasa-dizalimi-terkait-kasus-e-ktp|title=Setya Novanto Merasa Dizalimi Terkait Kasus E-KTP - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref>
Baris 112:
=== Kembalinya status tersangka ===
[[Berkas:Penetapan Setya Novanto sebagai tersangka.jpg|jmpl|282x282px|KPK memberikan keterangan terkait penetapan Setya Novanto sebagai tersangka
Sebulan setelah pembatalan status tersangka oleh Hakim Cepi, tepatnya pada 31 Oktober 2017 KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Setya Novanto. Setya Novanto disangkakan pada Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 ''juncto'' Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keputusan ini dibuat oleh KPK setelah melakukan penyelidikan lebih dalam dengan mengumpulkan berbagai bukti dan minta keterangan dari para saksi. Pada 13 dan 18 Oktober 2017 KPK pernah meminta Novanto untuk dimintai keterangan, namun ia absen dengan alasan tugas kedinasan.<ref name=":29">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/11/09561261/setya-novanto-jadi-pasien-baru-kpk|title=Setya Novanto Jadi "Pasien" Baru KPK... - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref> Sebagai tindak lanjut, KPK lalu mengantarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke kediamannya di Kebayoran Baru per 3 November 2017.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/10/17504631/kpk-kirim-spdp-untuk-setya-novanto-pada-3-november|title=KPK Kirim SPDP untuk Setya Novanto pada 3 November - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref>
Pada 10 November 2017 KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya setelah sempat dibatalkan oleh Hakim Cepi.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/10/20345501/kembali-tetapkan-novanto-sebagai-tersangka-kpk-bersiap-hadapi-perlawanan|title=Kembali Tetapkan Novanto sebagai Tersangka, KPK Bersiap Hadapi Perlawanan - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref> Pada 15 November 2017 KPK memangggil Novanto untuk melakukan proses pemeriksaan sebagai tersangka. Namun karena ia tidak hadir, maka penyidik KPK memutuskan untuk mendatangi rumahnya. Setibanya di sana penyidik KPK tidak menemukan Novanto sama sekali.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/1034173/setya-novanto-dijemput-paksa-penyidik-kpk|title=Setya Novanto Dijemput Paksa Penyidik KPK?|last=Setiawan|first=Kodrat|newspaper=Tempo|language=id-ID|access-date=2017-12-15}}</ref> Keesokkan harinya, KPK mendatangi rumah Novanto kembali. Kali ini mereka melakukan penggeledahan dan menyita CCTV.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/16/07554771/kpk-geledah-rumah-novanto-pengacara-sebut-hanya-sita-terkait-cctv|title=KPK Geledah Rumah Novanto, Pengacara Sebut Hanya Sita Terkait CCTV - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref>
Pada malam harinya di hari yang sama, [[Friedrich Yunadi]] memberitahukan bahwa Novanto tengah dirawat di [[Rumah Sakit Medika Permata Hijau]] karena mengalami kecelakaan di kawasan [[Permata Hijau]] hingga tak sadarkan diri.<ref name=":28">{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/16/19524721/pengacara-novanto-kecelakaan-dirawat-di-rs-permata-hijau|title=Pengacara: Novanto Kecelakaan, Dirawat di RS Permata Hijau - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref> Setelah sempat dipindahkan di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat Novanto akhirnya dibawa ke gedung KPK dengan menggunakan kursi roda pada 19 November 2017 untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan. Berdasarkan keterangan tim dokter, Novanto tak perlu dirawat lagi di Rumah Sakit.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/20/00560501/melihat-ekspresi-novanto-dan-bekas-benjolan-bakpao-saat-tiba-di-kpk|title=Melihat Ekspresi Novanto dan Bekas Benjolan "Bakpao" Saat Tiba di KPK - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref><ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3733615/pakai-kursi-roda-setya-novanto-dibawa-ke-rutan-kpk|title=Pakai Kursi Roda, Setya Novanto Dibawa ke Rutan KPK|last=Putri|first=Zunita Amalia|newspaper=detiknews|access-date=2017-12-15}}</ref> Pemeriksaan pun diadakan keesokan harinya di gedung KPK pada 20 November 2017.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/20/01433661/tiba-di-kpk-setya-novanto-langsung-diperiksa|title=Tiba di KPK, Setya Novanto Langsung Diperiksa - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref>
[[Berkas:Setya Novanto saat Ditahan KPK.jpg|jmpl|282x282px|Kondisi Setya Novanto saat ditahan paksa oleh KPK di RSCM pada 19 November 2017]]
Pada 5 Desember KPK menyatakan bahwa berkas-berkas Novanto telah P21 atau lengkap. Oleh karena itu KPK melimpahkan berkas-berkas tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 6 Desember 2017.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/12/06/17230541/ketua-kpk-benarkan-berkas-perkara-novanto-sudah-dilimpahkan-ke-pengadilan|title=Ketua KPK Benarkan Berkas Perkara Novanto Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref> Sehari setelahnya, yakni pada 7 Desember 2017 Pengadilan Negeri Jakarta menggelar sidang praperadilan perdana. Seharusnya sidang perdana praperadilan diadakan pada 30 November 2017. Namun berhubung KPK tidak hadir, maka sidang ditunda selama 7 hari.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/11/30/12260781/kpk-tidak-hadir-hakim-tunda-sidang-praperadilan-novanto-hingga-7-desember|title=KPK Tidak Hadir, Hakim Tunda Sidang Praperadilan Novanto hingga 7 Desember - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-15}}</ref> Setelah itu sidang praperadilan dilanjutkan lagi pada 8 dan 11 Desember 2017<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/1040505/praperadilan-setya-novanto-hari-ini-mendengarkan-jawaban-kpk|title=Praperadilan Setya Novanto Hari Ini Mendengarkan Jawaban KPK|last=Widiastuti|first=Rina|newspaper=Tempo|language=id-ID|access-date=2017-12-15}}</ref><ref>{{Cite news|url=http://news.liputan6.com/read/3191338/sidang-praperadilan-setya-novanto-dilanjut-hari-ini|title=Sidang Praperadilan Setya Novanto Dilanjut Hari Ini|last=Liputan6.com|newspaper=liputan6.com|access-date=2017-12-15}}</ref>. Sidang praperadilan dilakukan karena Novanto sempat mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan pada 15 Desember 2017.<ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3729174/setya-novanto-sempat-ajukan-praperadilan-lagi-sebelum-hilang|title=Setya Novanto Sempat Ajukan Praperadilan Lagi Sebelum 'Hilang'|last=Medistiara|first=Yulida|newspaper=detiknews|access-date=2017-12-15}}</ref>
Baris 133:
=== Irman ===
Berdasarkan penyelidikan KPK dan hasil sidang, Irman terbukti menerima uang sebesar USD 300 ribu dari Andi Narogong dan USD 200 ribu dari Sugiharto. Oleh karena itu per 20 Juli 2017 majelis hakim lewat sidang dengan agenda pembacaan vonis memberikannya hukuman berupa kurungan penjara selama 7 tahun dan
=== Andi Narogong ===
Dijuluki 'Narogong' karena memiliki usaha konveksi di [[Jalan Narogong]], [[Bekasi]]<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/859438/jadi-tersangka-kasus-e-ktp-ini-profil-andi-narogong|title=Jadi Tersangka Kasus E-KTP, Ini Profil Andi Narogong|last=Widisatuti|first=Rina|newspaper=Tempo|language=id-ID|access-date=2017-11-28}}</ref>, Andi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada 7 Desember 2017 berupa hukuman penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara serta wajib membayar uang pengganti senilai USD
=== Markus Nari ===
Baris 171:
Respon warganet juga ditunjukkan saat [[Friedrich Yunadi]], pengacara Setya Novanto menjelaskan kepada para media pada 16 November 2017 bahwa Setya Novanto mengalami benjol di kepala dengan ukuran sebesar [[bakpao]] setelah mengalami kecelakaan karena menabrak tiang listrik. Alih-alih memberikan simpati, sebagian besar dari mereka justru memberikan komentar satir dan guyonan di akun media sosial dan sebagian lainnya membuat [[meme]]. Meme yang dibuat beragam. Salah satunya adalah meme berupa foto Setya Novanto tengah berbaring dengan sebuah bakpao yang menutupi seluruh muka Setya Novanto seperti yang diunggah oleh akun twitter @RatuNyi2r pada 17 November 2017.<ref>{{Cite news|url=http://www.bbc.com/indonesia/trensosial-42021754|title='Dimana benjolnya?' Reaksi warganet terhadap 'drama Setnov': dari bakpao sampai tiang listrik|date=2017-11-17|newspaper=BBC Indonesia|language=en-GB|access-date=2017-11-28}}</ref>
Dalam waktu bersamaan, para warganet juga membuat ''[[trending topic]]'' Indonesia di [[twitter]] dengan tagar #SaveTiangListrik dan
== Pemberitaan media asing ==
|