Patrialis Akbar: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Mengupdate paragraf pembuka.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 42:
}}
 
Dr. H. '''Patrialis Akbar''', S.H., M.H. ({{lahirmati|[[Kota Padang|Padang]], [[Sumatera Barat]]|31|10|1958}}) adalah seorang [[advokat]] dan [[politikus]] yang saat inipernah menjabat sebagai [[Hakim Konstitusi]] Mahkamah Konstitusi Indonesia periode 2013–2017.<ref>[http://politik.vivanews.com/news/read/59012-patrialis_akbar_kembali_jadi_advokat Patrialis Akbar Kembali Jadi Advokat], diakses pada 18 Oktober 2009</ref> Ia memiliki karier yang lengkap pada tiga cabang kekuasaan negara, yakni legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sebelumnya ia pernah menjabat sebagai anggota [[Dewan Perwakilan Rakyat]] selama dua periode (1999 – 20041999–2004 dan 2004 – 20092004–2009) dari [[Partai Amanat Nasional]].<ref>[http://politik.vivanews.com/news/read/3706-h__patrialis_akbar__sh_ Patrialis Akbar], diakses pada 18 Oktober 2009</ref> Ia turut terlibat dalam pembahasan amendemen konstitusi pada Panitia Ad Hoc I [[Majelis Permusyawaratan Rakyat]] dan kemudian sebagai [[Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia|Menteri Hukum dan HAM]] pada [[Kabinet Indonesia Bersatu II]] (2009-20112009–2011).<ref name=MK/><ref>[http://nasional.kompas.com/read/2011/10/18/20313963/Inilah.Susunan.Kabinet.Hasil.Reshuffle Artikel: "Inilah Susunan Kabinet hasil Reshuffle", di Kompas.com]</ref>.
 
Pada tanggal 4 September 2017, Patrialis Akbar divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda 300 juta oleh [[Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi]] karena terbukti menerima suap sebesar USD 50.000 dan Rp 4.043.000 dari Basuki Hariman dan stafnya, Ng Fenny.<ref>[http://www.tribunnews.com/nasional/2017/09/04/terbukti-korupsi-patrialis-akbar-divonis-8-tahun-penjara Terbukti Korupsi, Patrialis Akbar Divonis 8 Tahun Penjara], Tribun News, 4 September 2017, diakses 14 Desember 2017.</ref>