Hak LGBT di Kenya: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 7:
| gender_identity_expression = –
}}
'''Hak LGBT di Kenya''' sangat terbatas bila dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia. [[Sodomi]] dikategorikan sebagai kejahatan seriousserius dalam Seksi 162 Hukum Pidana Kenya, dan pelakunya dapat diganjar hukuman hingga 14 tahun penjara. Praktik seksual sesama jenis lainnya (dengan istilah "ketidaksenonohan") juga dianggap sebagai kejahatan serius oleh Seksi 165 Hukum Pidana Kenya dan pelakunya dapat diganjar hukuman hingga 5 tahun penjara. Selain itu, negara Kenya sama sekali tidak mengakui hubungan sesama jenis, dan [[pernikahan sesama jenis]] dilarang oleh [[Konstitusi Kenya]]. Ditambah lagi tidak ada perlindungan dari diskriminasi berdasarkan [[orientasi seksual]] dan [[identitas gender]], dan kelompok homoseksual dilarang mengadopsi anak.
 
Kelompok [[transgender]] juga mengalami diskriminasi di Kenya dan tidak ada undang-undang yang melindungi hak-hak mereka. Namun, pengadilan Kenya telah mengeluarkan sejumlah keputusan yang mendukung hak kelompok ini, seperti hak untuk mengganti nama dalam dokumen hukum.