Dekonsentrasi: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
k Bot: Perubahan kosmetika |
|||
Baris 1:
[[Berkas:DEkonsentrasi Sulawesi Selatan.jpg|
'''Dekonsentrasi''' adalah sebuah [[kegiatan]] penyerahan berbagai urusan dari [[pemerintahan]] pusat kepada badan-badan lain.<ref name="buku">{{cite book|title= Ensiklopedia Indonesia, Jilid 7|publisher=Ichtiar Baru|author= Van Hoeve|location= Jakarta|coauthor=Hassan Shadily|page=775}}</ref> Sumber lain menjelaskan bahwa dekonsentrasi itu merupakan pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada [[Gubernur]] sebagai Wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.<ref name="internet">{{cite web|title= Dekonsentrasi (Dekon) & Tugas PEmbantuan (TP)|url= http://www.bangda.kemendagri.go.id/berita.php?p=profil&id=dk-tp|accessdate= 3 Juni 2014}}</ref> Hal ini tercantum di dalam pasal satu huruf f Undang-undang No. 5 Tahun 1974.<ref name="internet"/> Kemudian ketika sudah diterima oleh badan-badan lain yang telah diberi wewenang oleh pemerintah maka ketika badan-badan itu melakukan pelaksanaan tugasnya harus menuruti segala petunjuk pemerintah pusat dan bertanggung jawab kepadanya.<ref name="buku"/> Dekonsentrasi sebenarnya berasas sentralisasi (pemusatan) berlawanan dengan [[desentralisasi]].<ref name="buku"/> Sistem ini banyak dipakai di [[Perancis]].<ref name="buku"/> Di Indonesia terutama dijalankan di kalangan inspektorat-inspektoral [[perpajakan]], [[kesehatan]], [[pertanian]], dan sebagainya.<ref name="buku"/>
|