Tabungan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 41:
# Beberapa bank menetapkan suku bunga tabungan tetap untuk jangka waktu tertentu (fixed rate).
# Atas bunga tabungan yang diperoleh akan dikenakan pajak sesuai ketentuan berlaku.
= Penjaminan Tabungan =
Sesuai dengan UU Nomor 24 tentang [[Lembaga Penjamin Simpanan]] (LPS), maka LPS,berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan. Berlaku ketentuan mengenai Kepesertaan sebagai berikut:
# Setiap Bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia wajib menjadi peserta Penjaminan.
# Bank peserta penjaminan meliputi seluruh Bank Umum (termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan perbankan dalam wilayah Republik Indonesia) dan Bank Perkreditan Rakyat, baik bank konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah.
# Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di Indonesia yang melakukan kegiatan perbankan di luar wilayah Republik Indonesia tidak termasuk dalam Penjaminan.
Ketentuan mengenai Simpanan yang Dijamin adalah sebagai berikut:
{| class="wikitable"
|1.
|Simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
|-
|2.
|Simpanan nasabah Bank berdasarkan Prinsip Syariah yang dijamin meliputi:
{| class="wikitable"
|a.
|Giro berdasarkan Prinsip Wadiah;
|-
|b.
|Giro berdasarkan Prinsip Mudharabah;
|-
|c.
|Tabungan berdasarkan Prinsip Wadiah;
|-
|d.
|Tabungan berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank;
|-
|e.
|Deposito berdasarkan Prinsip Mudharabah muthlaqah atau Prinsip Mudharabah muqayyadah yang risikonya ditanggung oleh bank; dan/atau
|-
|f.
|Simpanan berdasarkan Prinsip Syariah lainnya yang ditetapkan oleh LPS setelah mendapat pertimbangan LPP.
|}
|-
|3.
|Simpanan yang dijamin mencakup pula simpanan yang berasal dari bank lain.
|-
|4.
|Nilai Simpanan yang dijamin LPS mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha Bank.
|-
|5.
|Saldo tersebut berupa:
{| class="wikitable"
|a.
|Pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bagi hasil yang timbul dari transaksi dengan prinsip syariah;
|-
|b.
|Pokok ditambah bunga yang telah menjadi hak nasabah, untuk Simpanan yang memiliki komponen bunga;
|-
|c.
|Nilai sekarang per tanggal pencabutan izin usaha dengan menggunakan tingkat diskonto yang tercatat pada bilyet, untuk Simpanan yang memiliki komponen diskonto.
|}
|-
|6.
|Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu Bank adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening Simpanan nasabah pada Bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account);
|-
|7.
|Untuk rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang diperhitungkan bagi satu nasabah adalah saldo rekening gabungan tersebut yang dibagi secara prorata dengan jumlah pemilik rekening
|-
|8.
|Dalam hal nasabah memiliki rekening tunggal dan rekening gabungan (joint account), saldo rekening yang terlebih dahulu diperhitungkan adalah saldo rekening tunggal.
|-
|9.
|Dalam hal nasabah memiliki rekening yang dinyatakan secara tertulis diperuntukkan bagi kepentingan pihak lain (beneficiary), maka saldo rekening tersebut diperhitungkan sebagai saldo rekening pihak lain (beneficiary) yang bersangkutan
|-
|10.
|Sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp 2 Milyar
|}
= Tabungan Syariah =
|