Badan Siber dan Sandi Negara: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Baris 50:
Dengan pertimbangan bahwa bidang keamanan siber merupakan salah satu bidang pemerintahan yang perlu didorong dan diperkuat sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan mewujudkan keamanan nasional, pemerintah memandang perlu dibentuk badan dengan menata [[Lembaga Sandi Negara]] menjadi Badan Siber dan Sandi Negara, guna menjamin terselenggaranya kebijakan dan program pemerintah di bidang keamanan siber.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 19 Mei 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 53 Tahun 2017 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 133 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara.
Dalam pelaksanaannya, BSSN akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui [[Menteri Koordinator bidang Politik dan Keamanan|Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan]] dan dipimpin oleh seorang kepala, dibantu oleh Sekretariat Umum serta empat deputi yaitu, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian. Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan atas usul Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan Sekretaris Umum dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BSSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Lembaga Sandi Negara dan Direktorat Keamanan Informasi berada di bawah Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melebur ke dalam BSSN.
|