Dana pensiun: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
jenis dana pensiun berdasarkan UU No.11 Tahun 1992
Tag: VisualEditor Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 5:
Manfaat Pensiun adalah berbagai macam manfaat - entah pembayaran rutin, tunjangan kesehatan, akses ke fasilitas tertentu, dll. - yang diberikan pada seseorang yang [[pensiun]] berdasarkan pekerjaan orang itu sebelum [[pensiun]].
 
=== Pensiun normal ===
Manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
 
Baris 15:
 
== Jenis dana pensiun ==
Berdasarkan UU No. 11 tahun 1992 BAB II Pasal 2 tentang Jenis dan Status Hukum Dana Pensiun, di [[Indonesia]] terdiri dari 23 jenis dana pensiun:
 
=== Dana pensiun pemberi kerja ===
Dana Pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan [[karyawan]], selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan yang menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
 
=== Dana pensiun lembaga keuangan ===
Dana Pensiun Pemberipensiun Kerjapemberi kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuranprogram Pastipensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi  kerja yang didasarkan  pada  rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
 
Dana Pensiun Pemberi Kerja yang menyelenggarakan Program Pensiun Iuran Pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
===Dana pensiun lembaga keuntungan===
Dana pensiun yang dibentuk oleh [[bank]] atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti bagi perorangan, baik karyawan maupun pekerja mandiri yang terpisah dari Dana Pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atau perusahaan asuransi jiwa yang bersangkutan.
 
== Tujuan dana pensiun ==
Setiap pihak memiliki tujuan masing-masing yang berbeda, yaitu pihak pemberi kerja, lembaga pengelola dan karyawan.
 
=== Bagi pemberi kerja ===
Dana pensiun bertujuan:
# Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah lama mengabdi kepada perusahaannya.
Baris 35 ⟶ 37:
# Meningkatkan citra perusahaan di mata masyarakat.
 
=== Bagi karyawan ===
Dana pensiun bertujuan:
# Kepastian memperoleh penghasilan masa yang akan datang sesudah masa pensiun.
# Memberikan rasa aman dan meningkatkan motivasi untuk bekerja. memek bau
# ngentot bae
 
=== Bagi lembaga pengelola ===
Dana pensiun bertujuan:
# Mengelola dana pensiun untuk mendapatkan keuntungan, karena iuran dana pensiun dapat dimasukkan dalam kegiatan investasi.