Perangkat daerah: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
k Robot: Cosmetic changes |
||
Baris 8:
Perangkat Daerah dibentuk oleh masing-masing Daerah berdasarkan pertimbangan karakteristik, potensi, dan kebutuhan Daerah. Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan [[Peraturan Daerah]] setempat dengan berpedoman kepada Peraturan Pemerintah.
== Dasar Pemikiran ==
Baris 75:
* 20.001 - 30.000 km persegi; nilai = 21
* 30.001 - 40.000 km persegi; nilai = 28
* lebih dari
Luas wilayah untuk Provinsi di luar Pulau Jawa
Baris 262:
Untuk meningkatkan dan keterpaduan pelayanan masyarakat di bidang perizinan yang bersifat lintas sektor, Gubernur/Bupati/Walikota dapat membentuk unit pelayanan terpadu. Unit pelayanan terpadu tersebut merupakan gabungan dari unsur-unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi perizinan. Unit pelayanan terpadu didukung oleh sebuah sekretariat sebagai bagian dari perangkat daerah. Pedoman organisasi dan tata kerja unit pelayanan terpadu ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
== Lihat
* [[Pemerintahan Daerah]]
* [[Pemerintah Daerah]]
|