Konten dihapus Konten ditambahkan
Borgx (bicara | kontrib)
k Suntingan 125.162.54.116 (Pembicaraan) dikembalikan ke versi terakhir oleh Borgxbot
Baris 3:
Tugas Camat adalah melaksanakan kewenangan Pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati sesuai karakteristik wilayah kebutuhan Daerah dan menyelenggarakan kegiatan pemerintahan lainnya berdasarkan Peraturan perundang-undangan. Seorang Camat membawahi [[Lurah]], namun tidak bagi [[Kepala Desa]].
 
== Lihat pula ==
Drs. Ridwan
* [[Kecamatan]]
 
[[Kategori:Kepala wilayah administratif di Indonesia]]
 
[[es:Camat]]
[[jv:Camat]]
[[ms:Camat]]
[[su:Camat]]