Penataan pedagang kaki lima Tanah Abang 2017: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 1:
'''Penataan pedagang kaki lima Tanah Abang''' adalah upaya menata pedagang kaki lima di Tanah Abang dengan menutup jalan dan sebagian trotoar di Jalan Jatibaru, Tanah Abang dari akses kendaraan. Ruangan yang didapat kemudian diperuntukkan bagi lapak pedagang kaki lima yang diberikan tenda khusus dan jalan yang masih tersisa diberikan fasilitas gratis Transjakarta Tanah Abang Explorer. Kebijakan ini dimulai sejak 22 Desember 2017 dan berlaku dari pukul 08:00 hingga 18:00 WIB.<ref>[http://megapolitan.kompas.com/read/2017/12/22/16532821/mulai-berjualan-di-jalan-pkl-tanah-abang-keluhkan-penurunan-pendapatan ''Mulai berjualan di jalan, PKL Tanah Abang keluhkan penurunan pendapatan''.] dari situs Kompas</ref> Tujuan penataan ini adalah mengurangi kemacetan di Tanah Abang dan mengalihkan kepadatan dari sekitar Jalan Jatibaru.
Kebijakan ini adalah bagian dari langkah awal Pemerintahan Gubernur DKI Jakarta [[Anies Baswedan]] dan [[Sandiaga Uno]].
==Reaksi==
|