Penataan pedagang kaki lima Tanah Abang 2017: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
Tidak ada ringkasan suntingan |
||
Baris 7:
Sementara Komisi Ombudsman mengkritik pengelolaan Tanah Abang yang masih rawan maladministrasi. Alasan diskresi dianggap Ombudsman tidak layak karena terlalu banyak aturan yang dilanggar untuk kepentingan segelintir pedagang. <ref>[http://nasional.republika.co.id/berita/nasional/jabodetabek-nasional/17/12/29/p1pufz382-ombudsman-penertiban-pkl-tanah-abang-bermasalah ''Ombudsman: Penertiban PKL Tanah Abang Bermasalah''.] dari situs Republika</ref> Ombudsman juga menemui kasus Satpol PP yang melakukan pungli terhadap PKL.<ref>[http://megapolitan.kompas.com/read/2017/11/24/12235831/ombudsman-temukan-oknum-satpol-pp-dki-tarik-pungli-ke-pkl ''Ombudsman Temukan Oknum Satpol PP DKI Tarik Pungli ke PKL''.] dari situs Kompas</ref>
Dari segi politik, kebijakan ini mendapat tentangan dari Ketua DPRD, [[Prasetio Edi Marsudi]]. Ia menganggap Tanah Abang justru menjadi kacau setelah PKL diperbolehkan turun ke jalan dan khawatir membuat PKL di tempat lain juga makin berani berjualan tidak di tempatnya. Ia menyarankan agar Tanah Abang dikembalikan seperti masa gubernur terdahulu.<ref>[https://www.jawapos.com/read/2017/12/23/176962/pkl-berjualan-di-jalanan-ketua-dprd-sarankan-anies-tiru-jokowi ''PKL Berjualan di Jalanan, Ketua DPRD Sarankan Anies Tiru Jokowi''.] dari situs Jawapos</ref>
|