Pajak bumi dan bangunan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Menambahkan tag <references /> yang hilang
Tag: karakter berulang [ * ]
Baris 4:
Dengan berlakunya undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang pajak dan Retribusi Daerah maka kewenangan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2) telah diserahkan ke pemerintah kabupaten/kota. PBB sektor Pertambangan, Perhutanan, dan Perkebunan (PBB P3) masih berada di bawah kewenangan pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak. <ref>{{Cite web|url=http://www.pajak.go.id/content/pengalihan-pbb-perdesaan-dan-perkotaan|title=Pengalihan PBB Perdesaan dan Perkotaan {{!}} Direktorat Jenderal Pajak|website=www.pajak.go.id|language=id|access-date=2017-09-12}}</ref>
 
wkwkwkwkwkwk
== Dasar ==
[[Dasar pengenaan pajak]] dalam PBB adalah [[Nilai Jual Objek Pajak]] (NJOP). NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap [[tahun]] oleh [[menteri keuangan]].
 
Besarnya PBB yang terutang diperoleh dari perkalian [[tarif]] (0,5%) dengan NJKP . Nilai Jual Kena Pajak ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 [[miliar]] [[rupiah]]) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar rupiah atau lebih). Besaran PBB yang terutang dalam satu tahun pajak diinformasikan dalam [[Surat Pemberitahuan Pajak Terutang]] ('''SPPT''').
 
== Wajib Pajak ==