Sistem perkawinan di Minangkabau: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 5:
yang telah umum seperti mengawini ibu, ayah. anak saudara seibu dan sebapak, saudara ibu dan bapak, mamak, adik dan kakak, mertua dan menantu. anak tiri dan ibu atau bapak tiri. saudara kandung istri atau suami, dan anak saudara laki-Iaki ayah.
Perkawinan pantang ialah perkawinan yang akan merusakkan sistem adat mereka, yaitu perkawinan orang yang setali damh menurut stelsel [[Matrilineal Minangkabau|matrilineal]], sekaum, dan juga sesuku meskipun tidak ada hubungan kekerabatan dan tidak sekampung halaman.
 
== Refrensi ==
{{Cite book|title=Alam Terkembang Jadi Guru|last=Navis|first=AA|publisher=PT. Grafiti Pers|year=1984|isbn=|location=Jakarta|pages=193}}