DJP Online: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
←Membuat halaman berisi ''''DJP Online''' adalah salah satu aplikasi pajak online dari Direktorat Jenderal Pajak yang fungsinya memberikan fasilitas kepada Wajib Pajak untuk lapor SPT...'
Tag: tanpa kategori [ * ]
 
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 10:
 
Sistem pelayanan pajak DJP terpadu yang menyediakan berbagai macam fasilitas kepada Wajib Pajak (WP) tersebut antara lain :
* e-Filing Pajak merupakan aplikasi untuk penyampaian SPT Tahunan secara online. <ref>[https://www.kembar.pro/2016/03/Cara-Lapor-Pajak-Online-dengan-e-Filing-DJP-Online-2016.html DJP Online eFiling : Cara Daftar & Lapor Pajak SPT Tahunan Online 2018]</ref>
* e-Billing Pajak merupakan aplikasi pembuatan kode billing pajak secara online untuk proses pembayaran pajak. Kode Billing ini sebagai pengganti Surat Setoran Pajak (SSP) dan pembayaran pajak bisa anda lakukan melalui Bank, Mesin ATM, Kantor Pos, Internet Banking, maupun Mobile Banking.
* e-Registration merupakan aplikasi pendaftaran [[NPWP]] secara online. Anda hanya cukup mengisi formulir elektronik pendaftaran NPWP. Setelah data pengisian Anda lengkap dan valid, maka NPWP akan dikirim oleh KPP ke alamat Anda melalui paket pengiriman POS.<ref>[https://ereg.pajak.go.id/login e-registration Direktorat Jenderal Pajak]</ref>
 
 
== <big>Cara Lapor Pajak melalui Aplikasi DJP Online</big> ==
* Untuk dapat menggunakan fasilitas pajak online ini Anda diwajibkan memiliki nomor EFIN yang bisa diperoleh melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama setempat dimana NPWP Anda terdaftar.
* Registrasi nomor EFIN anda untuk memperoleh Akun DJP Online melalui situs DJP dengan alamat : https://djponline.pajak.go.id ;
* Lapor SPT Tahunan Anda melalui aplikasi e-Filing. Anda akan dibantu oleh sistem DJP saat pengisian Formulir SPT hingga proses pengiriman SPT tersebut melalui formulir elektronik.
 
Dengan adanya pelayanan pajak DJP Online dari Direktorat Jenderal Pajak tersebut sangat memberikan kemudahan bagi para Wajib Pajak Orang pribadi maupun Badan Usaha dalam melaksankan kewajibannya di bidang perpajakan.
Baris 27:
 
== Pranala Luar ==
* [https://pajak.go.id/ Direktorat Jenderal Pajak]