Persatuan Pengusaha Pelayaran Niaga Nasional Indonesia: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 32:
'''Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia''' ([[bahasa Inggris|Inggris]]: '''''Indonesian National Shipowners Association''''' disingkat '''INSA''') adalah satu-satunya [[asosiasi]] di [[Indonesia]] yang beranggotakan perusahaan [[pelayaran]] yang bersifat pribadi dan perusahaan pelayaran niaga milik [[negara]]. Asosiasi ini didirikan pada tahun [[1967]] serta diakui dan dilegalisir oleh Menteri Perhubungan RI melalui SK No. KP.B/AL-308/PHB-89 tanggal 28 Oktober 1969 sebagai
Pada tahun 1994, anggota INSA berjumlah 813 perusahaan pelayaran, terdiri dari 573 anggota biasa dan 40 anggota luar biasa yang berlokasi di seluruh Indonesia.
Kekuatan armada niaga nasional anggota INSA, dijalankan untuk memenuhi permintaan dari pembangunan nasional armada yang terdiri dari 76 tipe yang dikelompokkan menjadi 8 tipe besar, yaitu: kapal kargo konvensional, kontainer, tanker, kapal penumpang, pengangkut barang besar, kapal penarik, kapal tongkang dan Angkutan Lepas pantai..
|