Justinus Darmojuwono: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rifckyfilando (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Rifckyfilando (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 85:
Pada 10 Desember 1963, Kardinal Justinus ditunjuk menjadi [[Uskup Agung Semarang]], menggantikan Mgr. [[Albertus Soegijapranata]], SJ. Ia menerima tahbisan uskup pada 6 April 1964. Penahbis utama adalah Internunsius Apostolik untuk Indonesia Mgr. Ottavio De Liva.
 
Justinus adalah [[Ordinariat Militer Indonesia|Vikaris Militer Indonesia]] kedua, yang menjabat sejak 8 Juli 1964 hingga 31 Desember 1983. [[Paus Paulus VI]] mengangkatnya menjadi Kardinal Indonesia pertama pada [[Konsistori]] 26 Juni 1967 dengan gelar [[Kardinal imam|Kardinal-Imam]] SS.[[Santissimi Nomi di Gesù e Maria in Via Lata|Santissimi Nome di Gesù e Maria in Via Lata]].
 
Sebagai uskup, ia hadir sebagai Bapa Konsili dalam [[Konsili Vatikan II]] sesi ketiga (24 September – 21 November 1964) dan sesi keempat (14 September – 8 Desember 1965). Sedangkan sebagai kardinal, ia mengikuti dua kali [[konklaf]]. Pertama, pada waktu Kardinal-Imam S. Marco Mgr. Albino Luciani terpilih menjadi Paus, yang mengambil nama [[Paus Yohanes Paulus I|Yohanes Paulus I]] pada 26 Agustus 1978. Paus Yohanes Paulus I wafat sebulan setelah terpilih menjadi Paus pada 28 September 1978. Konklaf kedua yang diikutinya yakni pada waktu Kardinal Karol Józef Wojtyła terpilih menjadi [[Paus (Katolik Roma)|Paus]] dan mengambil nama [[Paus Yohanes Paulus II|Yohanes Paulus II]], pada 14–16 Oktober 1978.