Takhta Serunai: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
k typo
Baris 7:
Menurut konstitusi Jepang, sang Kaisar merupakan simbol kesatuan negara dan rakyat. Beliau tidak memiliki kuasa politik yang asli dan dianggap sebagai kepala negara seremonial dan seorang [[monarki konstitusional]].
Pemerintah Jepang saat ini tengah menyusun rancangan undang-undang guna merevisi Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran yang terutama bermaksud untuk memungkinkan pengangkatan kaisar wanita, juga kaisar dari garis keturunan wanita. Rancangan undang-undang tersebut ditargetkan akan diserahkan pada badan legislatif/Diet bulan Maret 2006.
 
Badan konsultatif yang dibentuk Perdana Menteri Koizumi guna membahas revisi ini November 2005 mengajukan laporan proposal- yaitu Konferensi Pakar Mengenai Undang-Undang Rumah Tangga Kekaisaran, diketuai oleh Hiroyuki Yoshikawa, mantan Rektor Universitas Tokyo-, antara lain tentang nama sebutan untuk pria yang masuk ke dalam keluarga kaisar dengan jalan menjadi suami dari kaisar wanita. Muncul beberapa usulan untuk menetapkan julukan 'kouhai' (皇配) atau 'kousei' (皇婿) bagi suami kaisar wanita.
 
Poin-poin penting dalam laporan akhir itu, yakni:
(1)Sebutan 'tennou' (天皇,kaisar) dan 'koutaishi' (皇太子, putra mahkota) juga dipergunakan untuk wanita.
(2)Sebutan untuk suami kaisar wanita ditentukan sebagai 'heika' (陛下, yang terhormat/Majesty) sama seperti sebutan untuk kaisar dan permaisuri, sedangkan keluarga kaisar lain disebut 'denka' (殿下,yang terhormat/Imperial Highness), dan poin lainnya.
 
==Lihat pula==
*[[Segel Negara dan Kekaisaran Jepang]]