Pemilihan umum Gubernur Jawa Barat 2018: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
kTidak ada ringkasan suntingan
Josjoskuts124 (bicara | kontrib)
Baris 38:
 
Berdasarkan peraturan, hanya partai politik yang memiliki 20 kursi atau lebih di [[DPRD Jawa Barat]] yang dapat mengajukan kandidat. Partai politik yang memiliki kursi kurang dapat mengajukan calon hanya jika mereka telah memperoleh dukungan dari partai politik lainnya.
 
Partai Gerindra menginisiasi poros baru pada Pemilihan Gubernur Jawa Barat 2018 dengan mengusung Mayor Jenderal (Purn) Sudrajat sebagai calon gubernur dan Ahmad Syaikhu pada pemilihan gubernur Jawa Barat 2018.[http://www.siarannasional.com/index.php/2018/02/19/gerindra-perkirakan-sudrajat-akan-menang-ini-hitungannya/]
 
=== Unggulan ===