Kasus korupsi e-KTP: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Choissytess (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Choissytess (bicara | kontrib)
kTidak ada ringkasan suntingan
Baris 56:
Petunjuk tentang kasus e-KTP tidak hanya didapatkan dari para saksi, melainkan juga dari Irman selaku tersangka. Menurut penuturannya, Setya Novanto sempat menyampaikan pesan mendesak kepada Diah Anggraini yang disampaikan melalui perantara [[Zudan Arif Fakruloh]] selaku [[biro hukum]] Kemendagri pada 2014. Berdasarkan penjelasan Irman, isi dari pesan itu adalah tentang wanti-wanti agar ia tidak membuka suara kepada KPK terkait hubungannya dengan Setya Novanto dalam kasus KPK.<ref>{{Cite news|url=https://nasional.tempo.co/read/856957/e-ktp-ini-petunjuk-petunjuk-baru-dari-sidang-kedua|title=E-KTP, Ini Petunjuk-petunjuk Baru dari Sidang Kedua|last=Baiduri|first=MC Nieke Indrietta|newspaper=Tempo|language=id-ID|access-date=2017-12-03}}</ref>
 
Pengusutan kasus korupsi e-KTP lalu berlanjut pada sidang ketiga yang diadakan pada 23 Maret 2017. Dari 7 saksi yang diundang, hanya 6 saja yang hadir. <nowiki/>Pada sidang kali ini, nama Andi Narogong menjadi nama yang paling banyak disebut. Sidang ini menghasilkan temuan bahwa Andi Narogong yang berperan sebagai pelaksana proyek e-KTP telah melakukan pertemuan dengan Setya Novanto, [[Anas Urbaningrum]] dan Muhammad Nazaruddin. Andi Narogong juga menjadi orang yang telah memberikan uang kepada Diah Anggraini. Temuan lainnya adalah 51 persen atau sekitar Rp 2,662 triliun dari anggaran e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun digunakan untuk pembiayaan e-KTP sementara sisanya yakni 49 persen atau setara dengan Rp 2,558 triliun dibagi-bagi ke berbagai pihak, tak terkecuali dengan anggota [[Komisi II DPR RI]] dan Badan Anggaran DPR RI.<ref>{{Cite news|url=http://nasional.kompas.com/read/2017/03/23/09170031/kamis.siang.sidang.ketiga.e-ktp.agendakan.pemeriksaan.tujuh.saksi|title=Kamis Siang, Sidang Ketiga E-KTP Agendakan Pemeriksaan Tujuh Saksi - Kompas.com|last=Media|first=Kompas Cyber|newspaper=KOMPAS.com|language=en|access-date=2017-12-03}}</ref><ref>{{Cite news|url=https://news.detik.com/berita/d-3455643/fakta-fakta-sidang-yang-seret-andi-narogong-tersangka-korupsi-e-ktp/1|title=Fakta-fakta Sidang yang Seret Andi Narogong Tersangka Korupsi e-KTP|last=Irawan|first=Dhani|newspaper=detiknews|access-date=2017-12-03}}</ref>. Juru bicara KPK Febri Diansyah mempertegas, KPK tidak melakukan tebang pilih dalam memeriksa keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus mega korupsi yang merugikan dana negara hingga Rp2,3 triliun itu<ref>[http://www.matanasional.com/index.php/2018/02/20/puan-akan-diperiksa-kpk-terkait-keterangan-ganjar/"Puan akan diperiksa KPK terkait Keterangan Ganjar"]</ref>.
 
=== Tersangka Ketiga ===