Perikanan Indonesia: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Jonbudi (bicara | kontrib)
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 16:
}}
[[Berkas:Gedung perumperindo.jpg|jmpl|Gedung Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo)]]
Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) yang sebelumnya bernama Perusahaan Umum Prasarana Perikanan Samudera (Perum PPS) didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990, diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2000 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2013 merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi tugas dan tanggung jawab dalam rangka mengelola aset Negara guna menyelenggarakan pengusahaan dan pelayanan barang jasa dan memupuk keuntungan serta pengembangan sistem bisnis perikanan kepada pengguna jasa pelabuhan perikanan yaitu nelayan pada khususnya dan masyarakat perikanan pada umumnya.
 
'''Perusahaan Umum Perikanan Indonesia''' atau '''Perum Perindo''' adalah [[Badan usaha milik negara|Badan Usaha Milik Negara]] yang bergerak dibidang sistem bisnis [[perikanan]].<ref>{{Cite web|url=http://www.perumperindo.co.id/#|title=Perumperindo|website=www.perumperindo.co.id|language=en|access-date=2017-11-17}}</ref> Perum Perindo berdiri pada tahun [[1990]] berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1990. Kemudian diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun [[2000]]. Di tahun [[2013]], Pemerintah kembali mengeluarkan PP Nomor 9 Tahun 2013 yang menyebutkan bahwa Perum Perindo merupakan Badan Usaha Milik Negara yang bertugas dan bertanggung jawab mengelola aset negara agar dapat menyelenggarakan pengusahaan, pelayanan barang dan jasa, pengembangan sistem bisnis perikanan kepada pengguna jasa pelabuhan perikanan khususnya nelayan dan masyarakat yang terjun di dunia perikanan serta mengupayakan keuntungan. Hingga tahun 2013, upaya penyelenggaraan dan pelayanan tersebut dilaksanakan di 6 pelabuhan perikanan yaitu:<ref>{{Cite web|url=http://www.perumperindo.co.id/2-profil-perusahaan|title=Profil Perusahaan|website=www.perumperindo.co.id|language=en|access-date=2017-11-17}}</ref>
Baris 25:
# Pelabuhan Perikanan Nusantara Pemangkat, [[Kabupaten Sambas|Sambas, Kalimantan Barat]] dan
# Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi, [[Kabupaten Trenggalek|Trenggalek, Jawa Timur]].
Pada tahun 2016 Perum Perindo melakukan ekspansi bisnis di Maumere, Rembang, Bali, Pontianak, Comal, Makassar dan Jepara. Optimalisasi usaha yang terus dilakukan Perum Perindo sehingga dapat melaksanakan misi dan tugasnya dengan baik, bahkan telah mampu mengembangkan usahanya dan menguntungkan. Hal ini dapat dilihat dari capaian lima tahun terakhir yaitu tahun 2011 mengalami peningkatan dengan laba bersih Rp. 4,23 Milyar, tingkat kesehatan AA, opini WTP; Tahun 2012, mencapai laba 3 Milyar tingkat kesehatan AA, opini WTP; Tahun 2013 capaian laba perum perikanan meningkat 507 persen yaitu meningkat sebesar 15,18 Milyar dengan tingkat kesehatan AAA opini WTP; Tahun 2014 Perum Perindo memperoleh laba bersih sebesar Rp. 10,13 milyar atau 120% dengan tingkat kesehatan AA, opini WTP; Tahun 2015 capaian laba meningkat menjadi Rp 16,02 Milyar atau 158% dari capaian laba tahun 2014 dengan tingkat kesehatan AA dan opini WTP; dan Prognosa Tahun 2016 capaian laba meningkat menjadi Rp 25,47 Milyar atau 165% dari capaian laba tahun 2015 dengan tingkat kesehatan AAdanopini WTP.
 
Mempertimbangkan rencana strategis pembangunan nasional dan pembangunan kelautan dan perikanan, diperlukan langkah-langkah terobosan yang menjadi bagian kebijakan sebelumnya dan terintegrasi yang saling memperkuat guna menuju perusahaan perikanan yang tangguh, terpercaya dan penggerak pertumbuhan ekonomi. Perum Perindo akan melakukan investasi dan mengembangkan unit bisnis baru yang sudah dimulai dan diharapkan dapat meningkatkan produktivitas, nilai tambah dan daya saing, sekaligus membangun sistem produksi yang modern dan terintegrasi dari hulu sampai ke hilir.
Baris 40:
 
== Pengelolaan ==
Aktivitas dan usaha yang dijalani oleh Perum Perindo,antara lain:
 
1.  Pengelolaan sarana dan prasarana kawasan perikanan meliputi: a). Coldstorage, pabrik es, pengolahan dan pengepakan ikan, b). Fasilitas penunjang meliputi air, listrik, dan BBM, c). PPI, TPI, lahan, ruang dan bangunan, bengkel dan galangan kapal, d). Perbekalan melaut;
 
2.  Pelayanan jasa tambat labuh dan bongkar muat;
 
3.  Penangkapan dan pengumpulan ikan;
 
4.  Pengolahan dan perdagangan ikan;
 
5.  Pembenihan Ikan dan budidaya tambak ikan darat dan laut;
 
6.  Budidaya dan perdagangan ikan hias;
 
7.  Pabrik pakan ikan;
 
Penyelenggaraan perdagangan lainnya yang terkait dengan bisnis perikanan
Baris 84:
'''2.       Strategic Business Unit ''Fleet and Operation'''''
 
Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia sesuai PP No. 9 tahun 2013 mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam penyediaan sarana dan prasarana perikanan. Sejalan dengan permintaan pasar akan hasil perikanan yang terus meningkat maka Perindo mengembangkan unit usaha bisnis perikanan tangkap yaitu ''Strategic Business Unit'' (SBU) Fleet & Operation. Sampai saat ini, SBU FO telah mengoperasikan 12 kapal yang terdiri dari kapal milik sendiri dan KSO.
 
'''3.       Strategic Business Unit Aquaculture'''