Al-Qardh: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Rachmat-bot (bicara | kontrib)
k cosmetic changes, replaced: disamping → di samping, added uncategorised tag
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 3:
{{rapikan}}
 
'''Al-Qardh''' adalah suatu akad pinjaman (penyaluran dana) kepada [[nasabah]] dengan ketentuan bahwa nasabah wajib mengembalikan [[dana]] yang diterimanya kepada ''Lembaga Keuangan Syariah'' (LKS) pada waktu yang telah disepakati antara nasabah adndan LKS.
 
Al-Qardh merupakan perwujudan LKS yang di samping sebagai Lembaga [[Komersial]] juga sebagai [[Lembaga]] [[Sosial]] yang dapat meningkatkan perekonomian secara maksimal.