Kota Padang: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan |
|||
Baris 465:
Dalam menangani masalah sampah, pemerintah kota memfungsikan lahan pada [[Koto Tangah, Padang|Kecamatan Koto Tangah]] di TPA Air Dingin seluas 30.3 ha yang berjarak 17 km dari pusat kota atau berada pada radius 7 km dari kawasan permukiman. TPA ini hanya mengelola 800 m³ sampah per hari dari total 1.432 m³ sampah yang dihasilkan dalam kota.<ref name="PU">ciptakarya.pu.go.id [http://ciptakarya.pu.go.id/profil/profil/barat/sumbar/padang.pdf Kota Padang]. Diakses pada 18 September 2010.</ref> Mengawali tahun 2015, Pemerintah Kota Padang memberlakukan Perda Nomor 21 tahun 2012 tentang denda dan larangan membuang sampah sembarangan.<ref>[http://www.infosumbar.net/berita/berita-sumbar/mulai-1-januari-hati-hati-membuang-sampah-di-kota-padang/ "Mulai 1 Januari, Hati-Hati Membuang Sampah di Kota Padang."]</ref> Kebijakan ini terintegrasi dalam Program Padang Bersih yang diluncurkan pada 25 Oktober 2014. Pada tingkat kelurahan, terdapat Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) yang mengawasi disiplin kebersihan warga. Pemerintah Kota Padang saat ini memiliki 90 unit becak motor pengangkut sampah dan 300 kontainer yang telah disebar ke seluruh Lembaga Pengelola Sampah (LPS).<ref>[http://ranahberita.com/34992/mei-2015-target-terwujudnya-padang-bersih "Mei 2015, Target Terwujudnya “Padang Bersih”]".</ref> Ada 10 kawasan bebas sampah di Kota Padang yang dilindungi oleh Perda Nomor 21 tahun 2012. Dimulai dari sepanjang [[Jalan Sudirman, Padang|Jalan Sudirman]] hingga ke [[Jalan Khatib Sulaiman, Padang|Khatib Sulaiman]]; Jalan S. Parman hingga Jalan Pemuda; Jalan Ratulangi dan Belakang Olo; Jalan A Yani; Jalan Ujung Gurun; Jalan Raden Saleh; Jalan M. Yamin. Selebihnya, adalah kawasan wisata meliputi [[Pantai Padang]], Pantai Air Manis, dan Pantai Pasir Jambak.<ref>[http://www.infosumbar.net/berita/berita-sumbar/inilah-10-kawasan-bebas-sampah-di-kota-padang/ "Inilah 10 Kawasan Bebas Sampah di Kota Padang".]</ref>
[[Berkas:
Untuk kebutuhan [[Tempat Pemakaman Umum]] (TPU) bagi masyarakat, Pemerintah Kota Padang telah menyediakan lahan pada beberapa kawasan, di antaranya TPU Tunggul Hitam dan TPU Air Dingin.<ref>padang-today.com [http://padang-today.com/?mod=berita&today=detil&id=4557 TPU Tunggul Hitam Sudah Tak Layak Lagi].</ref>
|