'''Rp1.000''' (dibaca: '''seribu [[rupiah]]''') (Penulisan baku: Rp1.000,00) adalah nilai nominal uang kertas dan yang pernah dicetak dan hingga 2016 masih beredar secara resmi di Indonesia. Untuk tahun 2014 sampai dengan 2015, Bank Indonesia tidak mencetak uang kertas pecahan Rp1.000. Uang dengan nominal Rp1.000 diedarkan dan dicetak dengan beberapa emisi dan seri.{{cn}} Uang Rp1.000 dicetak kembali pada tahun 2016 dengan gambar [[Cut Nyak Meutia|Tjut Meutia]] dan resmi diedarkan tanggal 19 Desember 2016.