Pembredelan: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Tag: Pembatalan |
|||
Baris 1:
'''Pembredelan''' atau pelarangan penyiaran adalah penghentian penerbitan dan peredaran atau penyiaran secara paksa atau melawan hukum.<ref name="uu">Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tenatang Pers</ref> Alasan pembredelan biasanya adalah pemberitaan di media yang bersangkutan menjurus kepada hal-hal yang menyinggung penguasa dan atau lapisan masyarakat tertentu. Contoh-contoh pembredelan yang pernah terjadi di [[Indonesia]]:
== Terbitan Jakarta ==
* Majalah Panji Masyarakat oleh Sukarno
* Majalah [[Tempo]]
* Harian ''[[Abadi]]''
|