Roti: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
hhjh
Baris 17:
[[Berkas:Brood.jpg|jmpl|Roti tawar yang sudah diiris.]]
 
Indonesia menyimpan potensi kekayaan sumber daya laut yang sangat besar sehingga menjadi salah satu negara yang diperhitungkan oleh negara-negara dunia. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Berdasarkan Konstitusi, maka segenap kekayaan sumber daya laut tersebut harus dikelola sedemikian rupa sehingga dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum dan disaat yang sama pula kelestariannya tetap terjaga. 
'''Roti''' adalah makanan berbahan dasar utama [[tepung]] [[terigu]] dan [[air]], yang difermentasikan dengan [[ragi]], tetapi ada juga yang tidak menggunakan ragi. Namun kemajuan teknologi manusia membuat roti diolah dengan berbagai bahan seperti [[garam]], [[minyak]], [[mentega]], ataupun [[telur]] untuk menambahkan kadar [[protein]] di dalamnya sehingga didapat tekstur dan rasa tertentu. Roti termasuk [[makanan pokok]] di banyak [[negara]] [[Barat]]. Roti adalah bahan dasar [[pizza]] dan lapisan luar [[roti lapis]]. Roti biasanya dijual dalam bentuk sudah diiris, dan dalam kondisi "fresh" yang dikemas rapi dalam plastik.
 
Laut merupakan wilayah potensial dalam menunjang kehidupan bangsa maupun masyarakat dunia, maka tidak menutup kemungkinan terjadi berbagai konflik atau permasalahan dan pelanggaran atas wilayah tersebut.   Salah satu yang dapat dilihat yaitu penangkapan ikan secara ilegal. Kegiatan yang disebut sebagai pencurian ikan (illegal fishing) ini sangat merugikan negara maupun nelayan tradisional. Selain itu, masyarakat secara umum yang menjadi konsumen juga ikut dirugikan karena tidak bisa menikmati hasil laut di negerinya sendiri.  Disisi lain, kegiatan pencurian ikan ini selain merugikan masyarakat umum juga merusak ekosistem laut dan juga mendorong hilangnya rantai-rantai sumber daya perikanan.  Pencurian ikan seringkali dilakukan dengan menggunakan alat penangkap ikan yang dilarang dan berakibat rusaknya ekosistem laut. Kini tindak pidana perikanan menjadi sorotan dikarenakan maraknya tindakan penangkapan ikan dengan alat yang dilarang, pengeboman ikan, bisnis perikanan ilegal, serta kasus-kasus lainnya yang merugikan kegiatan pengelolaan sumber daya perikanan. Kegiatan yang termasuk dalam sumber daya perikanan dimulai dari pra-produksi, produksi, pengelolaan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.    
Dalam beberapa [[budaya]], roti dipandang sangat penting sehingga menjadi bagian ritual [[agama|keagamaan]].
 
Disisi lain, kegiatan pencurian ikan ini selain me 
 
==Sejarah==