Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum: Perbedaan antara revisi
Konten dihapus Konten ditambahkan
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 202.67.41.247) dan mengembalikan revisi 12224713 oleh HsfBot |
→Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (Tahun 2013-sekarang): Penambahan konten Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler |
||
Baris 55:
* [[Universitas Hasanuddin]], [[Makassar]] berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015
* [[Institut Teknologi Sepuluh Nopember]], [[Surabaya]] berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2015
Pada tahun 2018, pemerintah menambah jumlah perguruan tinggi negeri (PTN) yang berstatus badan hukum (PTN BH) yang awalnya bersifat badan layanan umum (BLU). Beberapa PTN BH tersebut diantaranya:
* [[UIN SYARIF HIDAYATULLAH]], [[JAKARTA]] Berdasarkan peraturan pemerintah
== Catatan Kaki ==
|