Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Yogwi21 (bicara | kontrib)
Menolak perubahan teks terakhir (oleh 202.67.41.247) dan mengembalikan revisi 12224713 oleh HsfBot
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 55:
* [[Universitas Hasanuddin]], [[Makassar]] berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2015
* [[Institut Teknologi Sepuluh Nopember]], [[Surabaya]] berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2015
 
Pada tahun 2018, pemerintah menambah jumlah perguruan tinggi negeri (PTN) yang berstatus badan hukum (PTN BH) yang awalnya bersifat badan layanan umum (BLU). Beberapa PTN BH tersebut diantaranya:
* [[UIN SYARIF HIDAYATULLAH]], [[JAKARTA]] Berdasarkan peraturan pemerintah
 
== Catatan Kaki ==