Makelar properti: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Komisi: Suggestions perubahan konten berdasarkan peraturan yang terbaru.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Dikembalikan ke revisi 12728435 oleh Bagas Chrisara (bicara): Tanpa sumber. (Twinkle ⛔)
Tag: Pembatalan
Baris 16:
== Komisi ==
Menurut peraturan [[Menteri Perdagangan Republik Indonesia]] Nomor 33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti menetapkan besaran [[komisi]] untuk broker properti minimal 2 persen dari [[nilai]] transaksi.
 
Koreksi. Lihat Menteri Perdagangan No. 51/ M- DAG/ PER/ 7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4). Komisi agen adalah 2% sampai 5% untuk jual beli. Paragraf di bawah adalah sesuatu yang tidak berdasarkan logika. Semakin tinggi harga properti semakin susah jual belinya. Jadi komisi semakin tinggi. Bukan semakin rendah. Semakin tinggi pendapatan, semakin tinggi pajak. Orang yang mau jual harga setinggi mungkin namun dengan komisi serendah mungkin adalah orang serakah yang tidak menghargai jasa orang lain.
 
Dalam proses deal transaksi jual beli [http://www.sewa-rumah.net sewa rumah], tanah, dan properti lainnya broker properti bersertifikat biasanya [[perusahaan]] menetapkan standar [[komisi]] yang pasti, yakni:
Baris 33 ⟶ 31:
 
== Referensi ==
# '''^''' [http://kitssupplies.com/brokers-property/ Broker Property]
 
[[Kategori:Pekerjaan]]