Zakiah Daradjat: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Tidak ada ringkasan suntingan
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 20:
'''[[Profesor|Prof.]] [[Doktor|Dr.]] [[Haji|Hj.]] Zakiah Daradjat''' ({{lahirmati|Jorong Koto Marapak, [[Lambah, IV Angkek, Agam|Nagari Lambah]], [[Ampek Angkek, Agam|Ampek Angkek]], [[Agam]], [[Sumatera Barat]]|6|11|1929|[[Jakarta]]|15|01|2013}}) adalah pakar psikologi Islam. Berkarier di Departeman Agama Indonesia selama 30 tahun sejak 1964, ia menghabiskan sisa umurnya sebagai pendidik dan guru besar ilmu psikologi di [[Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta|Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta]].
 
Setelah menyelesaikan pendidikan doktor di [[Mesir]] pada 1964, Zakiah membagi waktu bekerja dan membuka praktik konsultasi psikologi. Ia pernah dipercaya sebagai Direktur Pendidikan Agama dan Direktur Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam, bertanggung jawab atas kebijakan dan eksistensi lembaga-lembaga pendidikan Islam. Ia duduk di [[Dewan Pertimbangan Agung]] periode 1983–1988, satu-satunya perempuan dalam keanggotaan DPA. Pada saat yang sama, ia adalah anggota [[Dewan Riset Nasional]] dan mengurusi bidang masalah keluarga dan anak pada [[Majelis Ulama Indonesia]] (MUI) di bawah kepimpinan [[Hasan Basri]].
 
Pemikiran Zakiah Daradjat di bidang pendidikan agama banyak mempengaruhi wajah sistem [[pendidikan di Indonesia]]. Semasa menjabat direktur di Kementerian Agama, Zakiah termasuk salah seorang yang membidani lahirnya kebijakan pembaruan madrasah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri ([[Menteri Agama]], [[Daftar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia|Mendikbud]], dan [[Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia|Mendagri]]) pada tahun 1975.{{sfn|Jajat Burhanuddin|2002|pp=146–154}} Melalui surat keputusan tersebut Zakiah menginginkan peningkatan penghargaan terhadap status madrasah, salah satunya dengan memberikan pengetahuan umum 70 persen dan pengetahuan agama 30 persen.{{sfn|Jajat Burhanuddin|2002|pp=146–154}}{{sfn|Nata|2005|pp=237}} Aturan yang dipakai hingga kini di sekolah-sekolah agama Indonesia ini memungkinkan lulusan madrasah berbagai jenjang diterima di sekolah maupun perguruan tinggi umum.{{sfn|Nasar|2013}}
 
Ia merupakan satu-satunya perempuan di [[Dewan Pertimbangan Agung]] periode 1983–1988 dan pernah menjadi anggota MPR-RI periode 1992–1997. Selain itu, Zakiah adalah perempuan pertama yang menjabat salah satu Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengetuai bidang urusan keluarga dan anak pada masa kepimpinan [[Hasan Basri]].
 
== Kehidupan awal ==
Baris 39 ⟶ 43:
Setelah kembali ke Indonesia pada tahun 1964, Zakiah merintis karier di [[Kementerian Agama Indonesia|Departemen Agama]] sebagai pegawai Biro Perguruan Tinggi dan membagi waktu mengajar sebagai dosen keliling untuk [[Institut agama Islam negeri|perguruan tinggi agama Islam negeri Indonesia]].{{sfn|Jajat Burhanuddin|2002|pp=146–154}} Pada 1967, Zakiah diangkat oleh [[Menteri Agama]] [[Saifuddin Zuhri]] sebagai Kepala Dinas Penelitian dan Kurikulum Perguruan Tinggi di Biro Perguruan Tinggi, Kementerian Agama. Sejak 1972, ia menjabat sebagai Direktur Pendidikan Agama sampai tahun 1977.
 
Pada 1977, ia dipromosikan untuk menjabat sebagai Direktur Pembinaan Perguruan Tinggi Agama Islam sampai Maret 1984.{{sfn|Jajat Burhanuddin|2002|pp=146–154}}{{sfn|Jajat Burhanuddin|2002|pp=161}} Sejjalan dengan pembenahan internal Departemen Agamaoleh pemerintah Orde Baru, Zakiah memimpin pengembangan dan pembaruan dalam bidang pendidikan Islam. Salah satu gagasannya adalah kebijakan pembaruan madrasah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, [[Daftar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia|Mendikbud]], dan [[Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia|Mendagri]]) pada tahun 1975. SKB ini muncul sebagai salah satu solusi terhadap kemlut yang terjadi antara Depdikbud dengan Depag berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan satu atap. <!--Depdikbud melihat bahwa yang memiliki otoritas dan kapabilitas untuk menyelenggarakan pendidikan secara profesional adalah Depdikbud. Berbagai lembaga pendidikan yang berada di bawah naungan Depag harus diserahkan pengelolaannya kepada Depdikbud. Upaya ini perlu dilakukan demi menjaga kesinambungan dan peningkatan kualitas pendidikan. Kenyataan menunjukkan bahwaembaga pendidikan agama yang berada di bawah naungan Departemen nasibnya amat memprihatinkan, mutu lulusannya rendah, tidak dapat melanjutkan ke universitas yang bermutu seperti UI, ITB, UGM, IPB, dan sebagainya. Hal ini menunjukkan bahwa Departemen Agama tidak memiliki kemampuan profesional untuk menyelenggarakan pendidikan. Sikap yang demikian tidak dapat diterima oleh Departemen Agama dengan beberapa pertimbangan. Pertama, penyelenggaraan pendidikan agama bukan hanya ingin menghasilkan orang yang berpengetahuan agama tanpa diamalkan (Islamolog), melainkan juga orang yang berjiwa agama dan mengamalkannya dengan baik. Tugas yang demikian itu tidak dapat diserahkan kepada orang-orang yang bukan kelompok yang memahami dan menghayati serta mengamalkan agama. Kedua, peningkatan mutu pendidikan yang berada di bawah naungan Depag dapat dilakukan tidak mesti dengan menyerahkan pengelolaan lembaga pendidikan agama tersebut kepada Depdikbud, melainkan dengan cara mengakreditasi dan memperbarui berbagai aspek yang terkait dengan pendidikan, termasuk di dalamnya pembaruan kurikulum. Tarik-menarik antara dua kepentingan dari Departemen Agama dengan Departemen Pendidikan Nasional tersebut akhirnya diselesaikan melalui SKB Tiga Menteri.-->
 
Setelah itu, ia secara resmi menjadi dekan Fakultas Pascasarjana [[IAIN Sunan Kalijaga]], [[Yogyakarta]]. Selama berkarier di birokrasi pemerintahan, Zakiah beberapa kali diminta sebagai penerjemah bahasa Arab sewaktu [[Soeharto|Presiden Soeharto]] berkunjung ke beberapa negara Timur Tengah. Keahlian ini mengantarnya meraih tanda kehormatan "Order of Kuwait Fourth Class" dari [[Kuwait|Kerajaan Kuwait]] pada 1977 dan penghargaan serupa dari Mesir "Fourth Class Of The Order Mesir" dari [[Anwar Sadat|Presiden Anwar Sadat]].
 
Pemikiran Zakiah Daradjat di bidang pendidikan agama banyak mempengaruhi wajah sistem [[pendidikan di Indonesia]]. Semasa menjabat direktur di Kementerian Agama, Zakiah termasuk salah seorang yang membidani lahirnya kebijakan pembaruan madrasah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri ([[Menteri Agama]], [[Daftar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia|Mendikbud]], dan [[Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia|Mendagri]]) pada tahun 1975.{{sfn|Jajat Burhanuddin|2002|pp=146–154}} Melalui surat keputusan tersebut Zakiah menginginkan peningkatan penghargaan terhadap status madrasah, salah satunya dengan memberikan pengetahuan umum 70 persen dan pengetahuan agama 30 persen.{{sfn|Jajat Burhanuddin|2002|pp=146–154}}{{sfn|Nata|2005|pp=237}} Aturan yang dipakai hingga kini di sekolah-sekolah agama Indonesia ini memungkinkan lulusan madrasah berbagai jenjang diterima di sekolah maupun perguruan tinggi umum.{{sfn|Nasar|2013}}
 
Ketika menempati posisi sebagai Direktur di Direktorat Perguruan Tinggi Agama, seperti dituturkan cendikiawan [[Azyumardi Azra]], Zakiah Daradjat banyak melakukan sentuhan bagi pengembangan perguruan tinggi agama Islam.{{sfn|Jajat Burhanuddin|2002|pp=161}} Salah satu contoh, untuk mengatasi kekurangan guru bidang studi umum di madrasah-madrasah, Zakiah Daradjat membuka jurusan tadris pada IAIN dan menyusun rencana pengembangan Perguruan Tinggi Agama Islam yang menjadi referensi bagi IAIN seluruh Indonesia.{{sfn|Nata|2005|pp=238}} Melalui rencana pengembangan ini Kementerian Agama dapat meyakinkan [[Badan Perencanaan Pembangunan Nasional]] (Bappenas) sehingga IAIN memperoleh "anggaran yang lebih masuk akal".{{sfn|Nasar|2013}}