Badan usaha milik negara: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
Liem nathaniel (bicara | kontrib)
Perbaikan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Liem nathaniel (bicara | kontrib)
Ciri-ciri BUMN: Pengetikan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 4:
== Ciri-ciri BUMN ==
* Pemerintah menjadi pemilik badan usaha.
* Pengawasan kegiatan usaha dilakukan oleh [[pemerintah]], baik langsung maupun tidak langsung (lewat institusi terkait).
* [[Pemerintah]] memiliki kekuasaan yang absolut dalam menjalankan kegiatan usaha.
* [[Pemerintah]] berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha.
* Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab [[pemerintah]].
* Sebagai pengisi [[kas]] negara, karena merupakan salah satu sumber penghasil.
* Bertindak sebagai pelaksana pemerintah dalam memenuhi pertanggungjawaban hajat hidup masyarakat luas.
Baris 14:
* Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip [[ekonomi]].
* Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
* Peranan [[pemerintah]] sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.
* Pinjaman [[pemerintah]] dalam bentuk [[obligasi]].
* Modal juga diperoleh dari bantuan luar negeri.
* Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.