Tenaga kesehatan: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
M. Wahyudi (bicara | kontrib)
Penjabaran jenis-jenis perawat
HsfBot (bicara | kontrib)
k Bot: Perubahan kosmetika
Baris 1:
'''Tenaga Kesehatan''' adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang [[kesehatan]] serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan <ref name=":0">{{Cite web|url=http://peraturan.go.id/uu/nomor-36-tahun-2014.html|title=Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014|website=peraturan.go.id|access-date=2016-07-21}}</ref>.
 
Berdasarkan UU No. 36 Tahun 2014<ref name=":0" />, pengelompokan '''[[Tenaga Kesehatan]]''' adalah sebagai berikut:
Baris 10:
* tenaga kesehatan lingkungan terdiri atas tenaga [[sanitasi]] lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan.
* tenaga gizi terdiri atas [[nutrisionis]] dan dietisien.
* tenaga keterapian fisik terdiri atas [[Fisioterapi|fisioterapisfisioterapi]]s, okupasi terapis, terapis wicara, dan [[akupunktur]].
* tenaga keteknisian medis terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan, teknik kardiovaskuler, teknisi pelayanan darah, refraksionis [[optisien]] / optometris, [[teknisi gigi]], penata [[anestesi]], terapis [[gigi dan mulut]], dan [[audiologis]].
* tenaga teknik biomedika terdiri atas [[Radiografi|radiografer]], [[elektromedis]], ahli teknologi [[Laboratorium klinik|laboratorium medik]], [[fisikawan medik]], [[Radioterapi|radioterapisradioterapi]]s, dan ortotik prostetik.
* tenaga kesehatan tradisional terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan.
* tenaga kesehatan lain terdiri atas tenaga kesehatan yang ditetapkan oleh Menteri yang membindangi urusan kesehatan.