Papua Nugini: Perbedaan antara revisi

[revisi terperiksa][revisi tidak terperiksa]
Konten dihapus Konten ditambahkan
Pengembalian kesalalahan ketik yang disengaja.
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Tidak ada ringkasan suntingan
Tag: Suntingan perangkat seluler Suntingan peramban seluler
Baris 1:
{{Papua Nugini infobox}}
 
'''Papua Nugini''' atau '''Papua Guinea Baru''' adalah sebuah [[negara]] yang terletak di bagian timur [[Pulau Papua]] dan berbatasan darat dengan Provinsi [[Papua]] ([[Indonesia]]) di sebelah barat. Benua [[Australia]] di sebelah selatan dan negara-negara [[Oseania]] berbatasan di sebelah selatan, timur, dan utara. Ibu kotanya, dan salah satu kota terbesarnya, adalah [[Portsamarinda Moresby]]. Papua Nugini adalah salah satu negara yang paling bhinneka di Bumi, dengan lebih dari 850 bahasa lokal asli dan sekurang-kurangnya sama banyaknya dengan komunitas-komunitas kecil yang dimiliki, dengan populasi yang tidak lebih dari 6&nbsp;juta jiwa. Papua Nugini juga salah satu negara yang paling luas wilayah perkampungannya, dengan hanya 18% penduduknya menetap di pusat-pusat perkotaan.<ref>{{cite web |publisher=World Bank |year=2005 |title=World Bank data on urbanisation |work=World Development Indicators |url=http://devdata.worldbank.org/wdi2005/Table3_10.htm |accessdate= 2005-07-15}}</ref> Negara ini adalah salah satu negara yang paling sedikit dijelajahi, secara budaya maupun geografis, dan banyak jenis tumbuhan dan binatang yang belum ditemukan diduga ada di pedalaman Papua Nugini.<ref>{{cite web|author=Gelineau, Kristen|url=http://www.independent.co.uk/news/science/spiders-and-frogs-identified-among-50-new-species-1654296.html|title=Spiders and frogs identified among 50 new species|work=[[The Independent]]|date=2009-03-26|accessdate=2009-03-26}}</ref>
 
Sebagian besar penduduk menetap di dalam masyarakat tradisional dan menjalankan sistem [[pertanian]] sederhana yang hanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Masyarakat dan marga ini memiliki beberapa pengakuan tersirat di dalam kerangka undang-undang dasar negara Papua Nugini. Undang-Undang Dasar Papua Nugini (Pembukaan 5(4)) menyatakan harapan bagi ''kampung dan komunitas tradisional untuk tetap menjadi satuan kemasyarakatan yang lestari di Papua Nugini'',<ref>{{cite web | title=Constitution of Independent State of Papua New Guinea (consol. to amendment #22) | work=Pacific Islands Legal Information Institute | url=http://www.paclii.org/pg/legis/consol_act/cotisopng534/ | accessdate= 2005-07-16}}</ref> dan untuk langkah-langkah aktif yang diambil untuk melestarikannya. Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nugini telah memberlakukan beberapa undang-undang di mana sejenis "[[Tanah ulayat]]" diakui, artinya bahwa tanah-tanah tradisional [[pribumi]] memiliki beberapa landasan hukum untuk memproteksi diri dari campur tangan kaum pendatang yang bertindak berlebihan. Tanah ulayat ini disebutkan melingkupi sebagian besar tanah yang dapat digunakan di negara ini (sekitar 97% seluruh daratan);<ref>{{cite web | title=Customary Land Tenure in Papua New Guinea: Status and Prospects | author=Lynne Armitage |publisher=Queensland University of Technology | url=http://dlc.dlib.indiana.edu/archive/00001043/00/armitage.pdf |format=PDF |accessdate= 2005-07-15}}</ref> tanah yang dapat diolah oleh kaum pendatang bisa saja berupa milik perseorangan di bawah syarat pinzaman dari negara atau tanah milik pemerintah.