Tawanan perang: Perbedaan antara revisi

Konten dihapus Konten ditambahkan
lihat pula
Tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1:
'''Tahanan perang''' (''prisoner of war'') adalah sebutan bagi [[tentara]] yang dipenjara oleh musuh pada masa atau segera setalah berakhirnya konflik bersenjata. Terdapat undang-undang yang memastikan para tahanan perang diperlakukan dengan manusiawi, namun pematuhan terhadap undang-undang tersebut berbeda antaraantar negara.
 
Pasal 4 [[Konvensi Ketiga Jenewa]] melindungi anggota militer yang tertangkap, pemberontak gerilya, dan sejumlah [[warga sipil]]. Salah satu syarat konvensi tersebut adalah bahwa penyiksaan terhadap para tahanan dianggap ilegal, dan bahwa mereka hanya perlu memberikan nama, tanggal lahir, pangkat, serta nomor jasa (jika berlaku) mereka.